-->

Mitigasi Negara Lemah, Butuh Rekonstrukturisasi Sistem


Oleh : Dewi Poncowati

Gempa tektonik berkekuatan magnitido 7.7 di Nusa Tenggara Timur tepatnya lepas pantai utara Flores. Gempa yang dasyat ini menghancurkan puluhan rumah dan memicu peringatan Tsunami. Puluhan warga dievakuasi di pengungsian, menurut data Badan Nasional Penanggulan Bencana yang dirangkum dalam berita online https://news.republika.co.id mirisnya 142 pengungsi meninggal dunia. Menurut keterangan dari pejabat BNPT bapak Berton Panjaitan, 94 korban meninggal bukan akibat trauma fisik langsung dari gempa atau terkena reruntuhan bangunan akan tetapi bagian dari kelompok lansia karena komplikasi penyakit yang diderita sebelumnya seperti stroke dan diabetes melitus. 

Terangkum pada berita online https://www.cnnindonesia.com, saat dihubungi pada tanggal 18 september 2026, banyaknya korban jiwa di tempat pengungsian, DPR RI melakukan audit kelayakan fasilitas tersebut. Anggota Komisi VIII, Hetifah Sjaifudian, mengimbau agar evaluasi penanganan pengungsi dilakukan lebih serius demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian data dari berita online Tirto.id menyatakan bahwa sebulan pascagempa, kondisi NTT masih lumpuh total. Selain jatuhnya korban meninggal dunia, tercatat sebanyak 1.603 warga mengalami luka-luka, sementara 46.461 jiwa lainnya masih bertahan di pengungsian. Kerusakan tempat tinggal warga mencapai 103.427 unit, yang mencakup kategori rusak berat, sedang hingga ringan. Bencana ini juga merusak fasilitas umum, termasuk 712 fasilitas pendidikan, 558 rumah ibadah, 157 fasilitas Kesehatan, dan 685 gedung perkantoran. Sementara itu, sektor infrastruktur turut terdampak dengan merusakan di 1.175 ttik jalan serta 50 fasilitas irigasi.

Rentetan Gempa yang terjadi sejak bulan April hingga bulan Agustus memaksa warga bermukim ditempat pengungsian selama empat bulan. Minimnya mitigasi dari negara dalam situasi ini akhirnya menyebabkan tingginya angka kematian. Dari fakta ini seharusnya negara menyatakan status darurat nasional bencana sehingga terbuka peluang menerima bantuan dari luar negeri jika kondisi negara memang tidak mampu, sebagai upaya menghindari berjatuhan korban lebih banyak lagi. Menurut keterangan dari https://www.amnesty.id yang datang langsung ke lokasi pengungsian. Menyatakan buruknya kondisi pengungsian, buruknya sanitasi dan ketersediaan air bersih. Kurangnya fasilitas layanan medis ditambah cuaca ekstrem yang panas di siang hari dan dingin di malam hari banyak balita demam tinggi dan berakibat meninggal, ini terjadi tepatnya di Kabupaten Nagekeo. Penampungan pengungsi seharusnya merupakan tempat terjamin Kesehatan dan keamanan dalam proses pemulihan.

Bencana yang datang silih berganti memang tidak bisa dipungkiri secara geologis kepulauan di Indonesia dan NTT dalam hal ini memiliki catatan kerawanan seismik dan vulkanik yang tinggi karena memang berada pada jalur Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) dan merupakan zona pertemuan lempeng tektonik aktif di dunia. Dari data tersebut seharusnya negara sudah memiliki kesiagaan mitigasi yang mumpuni. Bukti kegagalan negara dalam memitigasi bencana multi wilayah diantaranya gempa bumi adalah bagian dari bencana yang terjadi di Indonesia. Kegagalan beruntun negara dalam penanganan bencana lain tercatat dari banjir bandang Sumatera akhir 2025, Karhutla yang tidak kunjung usai dari tahun 2015 hingga 2026 di pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua. 

Fakta tersebut menyoroti betapa lemahnya kapasitas negara dalam memitigasi bencana. Akar masalahnya adalah peran negara sebagai pelindung (Raa’in) pada paradigma sistem kapitalisme dan sekulerisme saat ini tidak berjalan optimal. Penanganan korban bukan sekedar mengevakuasi tetapi terpenuhinya pelayanan Kesehatan, kebutuhan dasar dan perlindungan yang memadai selama masa darurat. Pada praktiknya negara selalu mengalami keterlambatan disebabkan kebijakan sistemik dimana negara hanya sebagai pengatur dan pelaksana. Sistem kapitalisme dalam pemenuhan kebutuhan rakyat selalu berorientasi pada kapasitas anggaran, mekanisme birokrasi yang lambat dan prioritas bantuan yang tidak tepat. Bantuan tidak tepat pada kemaslahatan publik akan berdampak pada penderitaan rakyat di masa krisis.

Solusinya negara harus merestrukturisasi sistem kepemimpinan yang mengedepankan tanggung jawab terhadap rakyatnya. Dalam hal penanganan bencana negara mampu mengintegrasikan manajemen bencana yang cepat pelayanannya, transparansi logistik, serta pemenuhan kebutuhan pokok bagi pengungsi tanpa sekat birokrasi yang berbelit-belit. Solusi ini hanya dapat dijumpai pada negara yang menjalankan sistem Islam. Negara dalam sistem Islam memposisikan pemimpin sebagai Ri'ayah Syu'unil Ummah (رِعَايَةُ شُؤُونِ الأُمَّةِ) sekaligus Raa’in atau pelindung. Negara yang mampu mengurus dan mengatur segala urusan umat serta memberikan perlindungan baik di dalam maupun di luar negeri. 

Dalam hadist Rasululullah Saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: 

 كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap kalian adalah pemimpin (pengurus) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." 

Ini berarti syaksiyah Islamiyyah pada diri seluruh pejabat negara yang diberikan amanah kepemimpinan, memiliki keimanan dan ketakwaan yang kokoh kepada Allah SWT. Pemimpin negara mampu menjalankan amanah secara optimal dan maksimal. Dalam penerapan syariah Islam seluruh aturan bersumber dari Al Qur’an dan Assunah. Sebagai contoh dalam hal memenuhi kebutuhan akan Kesehatan, negara memberikan jaminan dan fasilitas Kesehatan secara gratis dan berkwalitas bagi seluruh umat tanpa sekat status sosial di masyarakat. Anggaran Kesehatan dalam sistem Islam tentunya akan berjalan secara optimal jika ditopang dengan sistem ekonomi Islam dan sistem keuangan Islam.

Sistem keuangan Islam, Seluruh Anggara Pendapatan dan Belanja Negara dikelola oleh Baitul Maal. Adapun dana untuk Kesehatan tidak mengandalkan hutang luar negeri atau pajak rakyat. Negara dalam sistem Islam tidak pernah membebani rakyat untuk fasilitas Kesehatan berupa pembayaran premi melainkan dipenuhi dan diperoleh dari tiga sumber utama keuangan negara di Baitul Maal yaitu,  
1. Pos Kepemilikan Umum (Milkiyah Ammah): Pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam yang melimpah (Minyak, gas, tambang mineral dan hutan). Dalam hadist Rasulullah Saw riwayat Abu Dawud dan Ahmad yang artinya "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." Hadist ini mendasari bahwa ketiga material ini negara wajib mengelola dan mengembangkan serta mendistribusikan secara mandiri tanpa campur tangan individu atau sekelompok pengusaha yang memiliki modal. Sehingga dari pendapatannya dialokasikan untuk kepentingan dan fasilitas umum seperti, pengelolaan rumah sakit secara menyeluruh, pendidikan dan infrastruktur lainnya.
2. Pos kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah): Aset milik Negara (Harta Jizyah, Kharaj, Fa’I, dan Ghanimah) dikelola untuk kemaslahatan umum gaji aparatur negara contohnya gaji militer, gaji guru, biaya mitigasi bencana, membiayai hutang rakyat yang tidak mampu membayar hutang, membiayai pengobatan wabah penyakit, infrastruktur jalan dll)
3. Pos Sektor Wakaf: Dana wakaf produktif (berupa tanah, bangunan, maupun uang) pemasukan ini untuk pembangunan rumah sakit Islam (Bimaristan) sejarah mencatat jaman kekhilafahan.

Sebagai sumber catatan sejarah pada masa kejayaan Islam dalam buku Politik Pemeliharaan Kesehatan Negara yaitu kitab Al Amwal.
1. Catatan sejarah pada masa khalifah Al-Walid Bin Abdul Malik (khalifah Ummayah) pada tahun 707 M membangun Bimaristan Pertama di Damaskum tepatnya kota Suriah untuk mengkarantina penyakit lepra (kusta) dan kebutaan. Selama masa pengobatan diberikan secara gratis dan bagi keluarga yang terkena wabah tetap mendapatkan tunjangan biaya kehidupan secara gratis serta dokter dan tenaga Kesehatan yang membantu pengobatan wabah lepra digaji oleh negara.
2. Masa khalifah Harun Ar-Rasyid bin Abbas bin Abdul Muthalib (penguasa ke 5 dari kekhalifahan Abbasiyah) tahun 805 M tepatnya pada abad ke 9 membangun rumah sakit modern dunia di Bagdad (Irak) dilengkapi dengan laboratorium, apotek, membuat rekam medis pertama, membuat bangsal bangsal berdasarkan penyakit. Rumah sakit kapasitas besar 8000 tempat tidur, menampung pasien sekitar 4000 pasien baik muslim ataupun non muslim. 
3. Masa Sultan Al-Mansur Qalawun (Era Mamluk/Kairo, 1284 M)
Riayatul Syu’un di bidang Kesehatan di Kairo. Bimaristan Al Mansuri, rumah sakit yang tidak ada klasifikasi status sosial bahkan memberikan perbekalan ketika sembuh berupa uang pesangon selama sakit tidak dapat bekerja dan perbekalan pulang.

Dalam catatan sejarah layanan gratis Bimaristan bagi muslim, non muslim hingga para musafir di masa kejayaan Islam adalah bukti konkret Islam diterapkan sebagai sistem negara. Islam rahmatan lil ‘aalamin hanya dapat terwujud nyata ketika Amanah kepemimpinan disandarkan pada syariat Islam dalam bingkai daulah khilafah. Kesalahan manajemen layanan publik dan berbagai permasalahan cabang di dunia ini berakar pada masalah utama yaitu tidak diterapkannya Islam sebagai aturan dalam institusi bernegara. Negara seharusnya menjadikan dakwah Islam kaffah sebagai kunci utama untuk mengentaskan segala krisis multidimensi yang tengah mencengkeram dunia. Dakwah Islam kaffah hadir untuk mengubah opini umat, mengajak untuk bangkit dari keterpurukan menuju kebangkitan hidup yang Allah SWT ridhoi baik di dunia maupun di akhirat yang kekal abadi.