DI BALIK PENGADAAN REKENING MASSAL
Oleh : Ummu Qithath
(Ibu Peduli Umat)
Pemerintah sedang menyiapkan program pembukaan rekening secara massal yang menyasar sekitar 200 juta Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas, yang di tiap rekening bersaldo Rp 50.000,- (www.medcom.com, Jumat 11 September 2026) (1). Saldo awal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bisa langsung ditarik oleh pemilik rekening. Program ini akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai bank yang memfasilitasi pembukaan rekening.
Alasan program ini muncul adalah untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Tapi fakta berbicara bahwa tingkat inklusi keuangan Indonesia masih di tingkat aman, mencapai 93,62% dan tingkat literasi keuangan 69,57%. (BPS, 22-8-2026). Ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 untuk tahun 2029, bahkan di atas rata-rata angka literasi keuangan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang merupakan kumpulan negara maju, yaitu 63%. Sehingga dalih peningkatan inklusi dan literasi keuangan bagi rakyat tidaklah mendesak untuk dipenuhi sehingga tidak bisa diterima.
OECD menekankan literasi keuangan adalah kombinasi dari kesadaran, pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku keuangan yang diperlukan untuk membuat keputusan keuangan yang tepat dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan keuangan individu; bukan sekadar dinilai dari kepemilikan rekening yang setelah itu tidak digunakan.
Pemerintah berdalih untuk kemudahan penyaluran bansos melalui rekening. Tapi faktanya, saat ini mayoritas masyarakat sudah memiliki rekening sebagai sarana penyaluran bansos. Dengan jumlah sasaran (200 juta) yang lebih besar dari jumlah warga yang belum memiliki rekening, akan berpotensi menghasilkan pembukaan rekening baru bagi masyarakat yang sudah punya rekening; tentu ini mubazir. Sesungguhnya problem bansos bukan pada ada tidaknya rekening, tetapi sering salah sasaran karena datanya tidak akurat. Maka solusi pengefektifan bansos adalah perbaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan pembukaan rekening, karena rekeningnya sudah ada.Pembukaan rekening dengan mengacu pada data NIK yang justru berpotensi terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data penduduk; seperti dijadikan sarana penawaran judol dan pinjol.
Pembukaan rekening massal jelas menguntungkan kapitalis, karena sudah menjadi kepastian bahwa apa pun kebijakan negara maka aka menguntungkan para pemilik modal. Saat ini beban ekonomi Indonesia sangat berat; seperti harus membayar bunga utang, transfer ke daerah, pembayaran gaji pegawai, pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pendidikan; ditambah dengan kebutuhan anggaran untuk menanggulangi bencana yang bertubi-tubi (karhutla, gempa, banjir, gunung meletus, tanah longsor, dan lain-lain) juga besar. Di sisi lain penerimaan pajak tidak sesuai target; dan juga ada tekanan eksternal (harga minyak dan nilai tukar). Saat ekonomi kritis seperti ini, mengapa negara justru bagi-bagi rekening? Yang diuntungkan dari anggaran Rp11 triliun tersebut pihak perbankan karena mendapatkan dana segar dalam jumlah besar, yang bisa dijadikan modal untuk meningkatkan keuntungan bank. Rakyat hanya bisa gigit jari melihat dana APBN yang mayoritas adalah dari uang mereka yang dipaksa negara untuk diserahkan dalam bentuk pajak, malah digunakan bukan untuk kepentingan mereka; melainkan untuk semakin memperkaya pemilik modal.
Data rekening massal ini juga bisa dijadikan bahan kampanye tertarget (targeted campaigning). Karena calon sasaran obyek kampanye yang potensial adalah warga berusia 17 tahun ke atas, yang merupakan kelompok usia mayoritas di masyarakat dan pemilih pemula, juga kelompok strategis dalam pemilu. Ini akan berpotensi membangun ketergantungan massa secara finansial dan politik. Data yang demikian besar tentu sangat berbahaya jika digunakan untuk kepentingan kekuasaan, yang tentu hanya menguntung segelintir orang yang berada di pusaran kekuasaan. Sangat khas kapitalisme, bahwa apapun dihalalkan untuk pemanfaatannya demi meraih kenikmatan duniawi, salah satunya adalah kekuasaan. Negara dalam kapitalisme pun dipaksa untuk tidak berpihak pada rakyat, hanya sebatas penyedia aturan (regulator); sehingga hilanglah peran utama negara sebagai raa’in (pelayan dan pengurus rakyat).
Ide pembukaan rekening massal ini tidak lain merupakan bagian dari agenda kapitalisme global melalui PBB dan Bank Dunia terhadap negara-negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar. Bank Dunia memperkirakan bahwa 1,4 miliar orang di seluruh dunia tidak memiliki rekening bank. Menurut PBB, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencakup 90% bisnis, lebih dari 70% lapangan kerja, dan 50% PDB di seluruh dunia sehingga sangat penting untuk memiliki akses keuangan digital dan terkoneksinya seluruh rakyat secara global dengan lembaga layanan keuangan formal, baik perbankan maupun fintech. Potensi keuangan Indonesia sangat menjanjikan sebagai negara dengan jumlah penduduk besar dan pertumbuhan ekonomi lumayan tinggi. Jika terkoneksi secara global, potensi tersebut akan mudah dimanfaatkan oleh kapitalis global untuk meraih target akumulasi modal demi mensukseskan proyek-proyek yang pro kepentingan mereka.
Penting melihat solusi Islam sebagai sebuah sistem yang solutif, karena berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui aturan yang terbaik untuk hamba-Nya. Persatuan umat Islam di bawah payung Khilafah itu penting, sesuai ajaran Nabi Muhammad saat beliau hijrah ke Madinah mendirikan Daulah (negara) Islam; yang berfungsi melindungi Islam dan kaum Muslimin (sebagai sarana pemersatu umat Islam agar tidak mudah diadu domba seperti saat ini). Tanpa Khilafah, aturan Islam tak dapat diterapkan secara sempurna sesuai tuntutan keimanan; dan karena Khilafah sebagai “Tajrul Furud” (Mahkota kewajiban; di mana tanpa Khilafah, aturan Islam tidak akan bisa maksimal penerapannya). Khilafah sebagai saran praktis penerap Islam kafah ini mengacu pada petunjuk dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 208 :
“Wahai orang-orang beriman, masuklah Islam secara keseluruhan dan jangan ikuti langkah-langkah setan. Karena ia musuh nyata bagimu..”
Islam agama yang sangat lengkap dan sempurna, termasuk juga mengatur masalah ekonomi dan administrasi urusan rakyat. Dalam “Mukadimah” kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan, “Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek administratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk memelihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syarak telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya, serta pos-pos pembelanjaannya.” Ini karena negara dalam Islam (Khilafah) adalah raa’in (pengurus rakyat). Para penguasa dalam Khilafah memiliki visi ri’ayah. Rasulullah ﷺ bersabda : “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai tanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Khilafah akan membuat kebijakan yang selalu terikat dengan sistem Islam, yang berpijak pada asas akidah Islam sebagai asas negara dan bersandar pada syariat Islam. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Setiap sen anggaran dari Baitul Mal (APBN Khilafah) akan dipertanggungjawabkan dunia akhirat oleh pengelola anggaran, yakni Khalifah (sebutan pemimpin negara Khilafah). Khalifah tidak boleh secara semena-mena mengalokasikan anggaran untuk keperluan tertentu yang dikehendakinya, karena belanja negara memiliki pos-pos baku yang telah ditentukan oleh hukum syariat. Rincian pos-pos anggaran dan besaran-besaran yang terkandung di setiap bagian serta bidang-bidang apa saja yang memperoleh anggaran, semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad Khalifah (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Masyru’ ad-Dustur pasal 144). Akan banyak pihak yang mengawasi penggunaan anggaraan; yaitu Mahkamah Mazhalim, Majelis Umat, dan rakyat secara umum. Sanksi tegas akan dijatuhkan jika ada penyalahgunaan anggaran.
Prioritas anggaran adalah pada hal-hal yang wajib dan mendesak; yaitu kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Termasuk kebuthhan mendesak juga kebutuhan untuk pencegahan dan penanggulangan bencana; penyelenggaraan jihad; industri yang mendukung jihad; pengurusan fakir, miskin dan ibnu sabil; dan pembangunan infrastruktur yang wajib. Jika pos-pos ini diabaikan, akan terjadi bahaya (dharar). Ini mengacu pada sabda Nabi :
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Untuk menyalurkan bantuan keuangan bagi rakyat yang membutuhkan (fakir, miskin, dan lain-lain), Khilafah akan menggunakan salah satu produk hasil kemajuan teknologi keuangan digital sebagai salah satu teknis yang bisa dipilih sebagai sarana untuk menyalurkan; tapi dengan tetap menjadikan Baitu Mal sebagai pelaku utama, bukan perbankan. Ini karena praktik ribawi dan aktivitas ekonomi nonriil diharamkan dalam Islam. Ini mengacu pada firman Allah SWT :
“..Allah mengharamkan jual-beli dan mengharamkan riba..” (Terjemah Al-Quran Surat Al-Baqarah: 275)
Khilafah juga akan melakukan pendataan yang akurat dan terpusat, juga akan menggunakan teknologi keuangan yang canggih; sehingga bantuan bagi masyarakat akan tersalurkan secara merata, tidak diskriminatif, adil dan amanah.
Pejabat dan para pegawai yang amanah dalam menyalurkan bantuan untuk rakyat, merupakan hasil dari sistem pendidikan Islam yang hyang diselenggarakan Khilafah demi mendidik individu-individu masyarakat agar berkepribadian Islam. Melalui sistem pendidikan Islam inilah juga, Khilafah mencetak individu rakyat yang memiliki literasi keuangan tinggi; yang berlandaskan pemahaman terhadap hukum syariat mengenai tata cara memperoleh harta yang halal, serta menggunakannya sesuai ketentuan syariat pula. Korupsi bisa dicegah oleh Khilafah dengan proses pengelolaan anggaran dengan pembentukan ketakwaan (sekaligus sifat amanah) para aparat, sistem yang akuntabel dan transparan, serta pengawasan yang solid dari rakyat dan Mahkamah Mazhalim.
Khilafah adalah negara adidaya. Khilafah memiliki agenda mandiri dalam konteks global yang ditentukan oleh politik luar negerinya sesuai ketentuan syariat, yaitu dakwah dan jihad. Agenda mandiri Khilafah ini menuntut Khilafah tumbuh menjadi negara yang kuat dan mandiri dalam percaturan politik global dan tidak bisa didikte asing. Khilafah tidak akan menyerahkan akses keuangan warganya pada pihak asing, baik negara maupun lembaga internasional. Saat dunia berada dalam naungan Khilafah, maka tujuan pembangunan yang sejahtera secara global justru akan terwujud, karena Khilafah akan mewujudkan rahmatan lil alamin (keberkahan kondisi untuk seluruh dunia), karena tidak akan ada diskriminasi dalam pemberian layanan pada rakyatnya.
Wallahualam Bissawab.
Catatan Kaki :
(1) https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/Dkq1Oq6k-rekening-massal-untuk-200-juta-wni-disiapkan-ada-saldo-rp50-ribu

Posting Komentar