-->

Kejahatan Berkedok Tren Incar Generasi Muda


Oleh : Ummu ’Athifah

Rabu 23 September 2026 malam, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika golongan II yakni etomidate dalam cattridge vape atau rokok elektrik di Surabaya. Barang ilegal tersebut dibawa oleh seorang tersangka berinisial IA, 34 tahun, warga Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.( https://kumparan.com) 

Kapuslab BNN Brigjen Pol Supiyanto menjelaskan Etomidate merupakan obat bius (anestesi) suntik secara intravena yang bekerja sangat cepat untuk membuat seseorang tidak sadarkan diri atau tertidur. penjualannya biasanya berupa satu paket cartridge yang telah berisi etomidate dengan harga sekitar Rp 3 juta sampai Rp 6 juta. (https://www.mediajustitia.com) 

Vape yang selama ini identik dengan gaya hidup modern dengan desainnya yang trendi, aromanya yang beragam, dan banyak digunakan remaja maupun mahasiswa justru dimanfaatkan sindikat narkoba. Liquid narkotika disamarkan dalam kemasan vape agar tidak mencurigakan saat dibawa; mudah digunakan tanpa alat tambahan; serta terlihat “aman” bagi pengguna pemula. Anak-anak muda sengaja dibidik untuk menjadi target karena dinilai lebih mengikuti tren; mudah penasaran mencoba hal baru; serta belum sepenuhnya memahami risiko hukum dan kesehatan yang artinya, vape dijadikan pintu masuk baru untuk menjebak generasi muda dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. BNN berharap usulan ini dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika guna memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
(https://pusiknas.polri.go.id) 

Ancaman narkoba secara nasional juga menunjukkan tren peningkatan. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, sejak Januari hingga 10 Februari 2026, Polri menindak 5.783 kasus narkoba di seluruh Indonesia. Lima Polda dengan penindakan tertinggi antara lain: Metro Jaya: 874 kasus; Sumatera Utara: 777 kasus; Jawa Timur: 591 kasus; Riau: 327 kasus; Sulawesi Selatan: 291 kasus. Secara keseluruhan, angka ini naik 6,8% dibanding periode sama tahun 2025.( https://pusiknas.polri.go.id) 

Tentu peningkatan angka ini bukan terjadi begitu saja tanpa ada sebab. Gaya hidup yang bebas tanpa adanya rasa takut akan akibat baik akibat di dunia ataupun di akhirat tak lagi menjadi rem bagi para penggunanya. Tidak bisa dipungkiri sekularime; suatu paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan; menjadi akar dari semakin maraknya pengguna bahkan pengedar narkoba. Sekularisme mencabut akidah dari kehidupan generasi sehingga mereka tidak punya benteng keimanan dalam berpikir dan berperilaku. Dengan alasan mengikuti tren atapun stress karena masalah yang sedang dihadapi, menggunakan narkoba adalah hal wajar bagi mereka.
Begitupun sistem ekonomi kapitalisme yang diemban saat ini membuka ruang bagi industri apapun untuk mengambil peran dalam meraup keuntungan. Dalam sistem ekonomi kapitalisme selama menguntungkan, ada pasar, dan ada ada peminat, seperti bisnis vape narkoba,akan mereka lakukan tanpa perduli akan dampak byang diakibatkan darinya.

Keberagaman bentuk narkoba yang beredar ditengah masyarakat dengan bentuk barang barang yang biasa dikonsumsi seperti permen, jajanan anak dan bentuk umum lainnya juga mempermudah penyebaran barang haram ini . semua ini terjadi karena Negara tidak memposisikan diri sebagai junnah dan raa’in yang melindungi generasi. Respons negara masih sebatas usulan pelarangan dalam RUU, sementara vape narkoba sudah menyebar luas. Di tengah tengah generasi muda. 

Tentu saja masalah ini bukan tanpa solusi. Islam sebagai agama sekaligus ideologi yang berasal dari sang Pencipta adalah sebaik baik solusi atas masalah yang ada saat ni termasuk narkoba yang menyasar generasi muda. Islam membangun akidah sebagai benteng generasi. Keimanan yang kokoh dan kesadaran akan muraqabah kepada Allah menjadi pelindung pertama dari segala yang haram dan merusak.

Islam juga mewajibkan penjagaan akal (hifdz al-aql), maka segala yang merusak akal seperti khamr, narkoba, dan sejenisnya haram secara mutlak. Tidak boleh ada bisnis yang membahayakan dibiarkan berkembang.

Negara Khilafah menerapkan Islam secara sempurna kedalam segala aspek kehidupan. Melalui sistem pendidikan, generasi dibentuk jadi orang berkepribadian Islam. Darisistem ekonomi negara akan memberantas semua bisnis yang diharammkan syara’ seperti narkoba, menjauhkan media dari iklan-iklan narkoba, dan melalui sistem hukum, negara akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) zawajir dan jawabir bagi produsen, pengedar, hingga pemakai vape narkoba.
Wallahu a’lam bi ash sawab