Dari Gym hingga Minigolf di Cibinong
Oleh : Binti Masruroh, S.Pd
Sungguh miris wajah Hukum di negeri ini. Sebagaimana dilansir cnn.Indonesia.com Rabu 23/09/2026 dua anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dan Syafrida Rahmawati Rasahan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas II C Cibinong, Pondok Rajeg Kabupaten Bogor menemukan rumah dengan fasilitas lengkap dan mewah dihuni warga binaan.
Terdapat sekitar 10 bangunan yang dilengkapi fasilitas sofa, kulkas, televisi, kamar ber penyejuk ruangan, dan meja makan. Di dalam kulkas ditemukan botol minum beralkohol. Tidak jauh dari situ terdapat area parkir mobil-mobil mewah. Dan ada rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Ombudsman menduga hunian mewah tersebut merupakan fasilitas khusus narapidana elit.
Temuan Hunian mewah ini menjadi tamparan keras bagi wajah hukum di negeri ini. Pihak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi membantah ada klister atau apartemen mewah, meski begitu ia memerintahkan semua Kalapas supaya membongkar semua bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Sebenarnya Penemuan fasilitas mewah di tahanan bukanlah yang pertama, namun sudah sering berulang, bahkan tidak hanya fasilitas mewah tapi juga fasilitas jalan-jalan contohnya kasus Gayus Tambunan mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak yang terjerat kasus mafia pajak, korupsi, pencucian uang, penyuapan yang dijatuhi vonis 7 tahun bisa berjalan-jalan ke Bali dan menginap di hotel mewah.
Dalam sistem kapitalis apapun yang bisa menghasilkan cuan akan dikomersialisasi, termasuk Lapas. Lapas yang seharusnya bisa menjadi tempat menebus kesalahan justru menjadi ladang bisnis berbagai pihak, bahkan Lapas dijadikan peluang untuk menyediakan barang yang diperlukan warga lapas termasuk miras dan narkoba menjadi bisnis yang menjanjikan.
Temuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum dalam sistem kapitalis tidak mencerminkan keadilan, juga tidak bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Sering kita dapati Para pelaku criminal justru mendapatkan tambahan ilmu untuk melakukan kejahatan, tidak sedikit para narapidana yang kemudian mengulangi kejahatannya setelah keluar dari tahanan. Para koruptor tetap hidup nyaman dan menikmati hasil korupsinya.
Berbeda dengan sistem Islam. Sistem hukum dalam Islam sangatlah sempurna, karena berasal dari Zat yang Maha sempurna yaitu Allah swt. Sistem Hukum dalam Islam mampu menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Sanksi hukum dalam Islam akan melindungi hak-hak setiap individu seperti hak atas harta, jiwa dan kehormatan. Siapapun yang melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman yang sama, tidak memandang apakah dilakukan pejabat atau rakyat. Rasulullah saw pernah bersabda yang artinya” Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya. HR Bukhari Muslim.
Tidak ada satu orang pun yang kebal hukum atau mendapatkan privilege dari jerat hukum, karena hukum ditetapkan oleh Allah SWT. Tidak seperti hukum dalam sistem kapitalis hari ini.
Sanksi Hukum dalam Islam sangatlah tegas, sanksi hukum berfungsi sebagai zawaajir (pencegah) dan Jawabir( penebus dosa). Sebagai zawaajir (pencegah) sanksi hukum dalam Islam mampu menimbulkan efek jera baik bagi pelaku kejahatan maupun bagi Masyarakat secara luas. Sebagai jawaabir (penebus) sanksi hukum dalam Islam ketika diterapkan akan menghapus dosa pelakunya sehingga diakhirat kelak tidak akan disiksa lagi.
Islam menetapkan hukuman qisas (hukuman yang setimpal) bagi pelaku pembunuhan, bagi para koruptor akan mendapatkan hukuman ta'zir yakni diputuskan hukum ditentukan khalifah sesuai tingkat kesalahannya, bisa berupa hukuman penjara hingga hukuman mati. Dengan sanksi yang berat maka secara preventif akan menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat secara umum.
Hanya dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah akan terwujud sistem hukum yang berkeadilan, dan mampu memelihara harta, kehormatan dan jiwa masing-masing individu masyarakat. Wallahu a’lam bi showab.

Posting Komentar