-->

TPAS Galuga Kebakaran, Sistem Pengelolaan Sampah Harus Disoroti dan Dievaluasi


Oleh : Dinda Bunga Anugrah

Bencana alam ataupun bencana akibat ulah manusia silih berganti menghampiri Indonesia. Senin, 7 September 2026, TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) Galuga di Kabupaten Bogor mengalami kebakaran. Diduga, api bermula dari lahan pertanian yang bersebelahan dengan TPA, kemudian merambat ke area pembuangan sampah. Tak berhenti di situ, pada hari Jumat, 11 September 2026, titik api baru kembali muncul. Berbagai instansi pemerintahan, terutama pemadam kebakaran, dikerahkan untuk memadamkan si jago merah.

Permasalahan kebakaran yang terjadi di musim kemarau seharusnya bukan menjadi problem langganan bagi pemerintah Indonesia setiap tahunnya. Sebab, selalu ada kesempatan untuk melakukan tindakan preventif dari pola yang setiap tahunnya terjadi. Bukan hanya memperbaiki pascabencana, akan tetapi pemerintah seharusnya menerapkan tindakan pencegahan dari setiap peristiwa yang terjadi. Dilansir dari berbagai media berita, kebakaran di TPAS Galuga berpotensi memunculkan api kembali karena masih ada titik panas (hotspot) yang tersisa.

Akibat yang timbul dari peristiwa kebakaran ini sudah pasti merugikan banyak pihak, terutama warga di sekitar TPAS Galuga. Pencemaran udara menyebabkan kualitas udara di sekitar wilayah tersebut memburuk dan berefek domino pada kesehatan masyarakat. Penyakit yang sangat mungkin terjadi yaitu sesak dada, pneumonia, asma, hingga Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Tak hanya manusia yang mengalami kerugian dari kejadian ini, tanaman dan hewan sekitar juga merasakan penderitaan yang sama. Tanah menjadi tempat yang tidak layak ditempati karena sudah sangat rusak.

Di samping itu, sikap pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini perlu disoroti secara objektif. Kebakaran yang terjadi di hampir banyak wilayah Indonesia menjadi pertanda bahwa ada kegagalan dalam mengelola negara secara berkelanjutan. Padahal, negara Indonesia bertekad untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Bagaimana mungkin terwujud cita-cita mulia itu jika dari permasalahan sepele seperti sampah saja belum sanggup membenahinya? Jika melihat lebih dekat bagaimana cara sistem pemerintah Islam melakukan pengelolaan sampah, maka dapat kita dapati ada tiga aspek yang menjadi pokok bahasan dalam perspektif recycling (pengelolaan ulang), yaitu 1) manusia adalah khalifah di atas bumi, 2) manusia wajib ikut serta dalam penjagaan keseimbangan lingkungan (hifz al-bi'ah), dan 3) menjaga kesucian diri (taharah) dalam beribadah (Nazar & Nazar, 2024). Ketiga aspek tersebut sudah seharusnya menjadi patokan bagi seorang muslim dalam mengelola lingkungan, termasuk sampah di dalamnya.

Fikih lingkungan hidup (Fiqh Al-Bi'ah) mencakup peraturan yang Islam tetapkan berdasarkan pada dalil sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang bagaimana manusia sebagai khalifah di muka bumi bersikap terhadap lingkungan. Adapun tujuan dari penerapan aturan tersebut yaitu supaya terciptanya kemaslahatan bagi alam semesta dan meminimalisasi adanya kerusakan akibat ulah manusia (Hidayah & Abdurrahman, 2024). Maka dari itu, jika kita menggunakan perspektif Fiqh Al-Bi'ah, ketentuan hukum Islam di sini berfokus pada persoalan ekologis untuk memperbaiki perilaku manusia agar tidak merusak dan mengeksploitasi alam (Pradana S., 2022).

Seperangkat aturan atau tata cara pengelolaan lingkungan sudah Islam bahas secara rinci jika manusia menginginkan adanya perubahan dan perbaikan di muka bumi. Sangat disayangkan manusia saat ini tidak menggunakan aturan dan sistem Islam dalam kehidupannya. Maka, bukan hal yang aneh jika kerusakan yang ditimbulkan akan merugikan manusia dan alam semesta. Pengelolaan lingkungan, di mana sampah termasuk di dalamnya, adalah tugas dari negara untuk mengelolanya. Saat negara tidak mampu hadir dan menyelesaikan persoalan yang ada, sudah sepatutnya kita melakukan evaluasi mendalam, apakah sistem yang digunakan oleh negara ini sudah sesuai dengan syariat yang Allah tetapkan?

#Referensi:

Nazar, M., & Nazar, S. Z. A. (2024). Peran Komunitas Agama Islam Terkait Recycling Pengelolaan Sampah: Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Halu Oleo Law Review, 8(2), 224–241. [https://doi.org/10.33561/holrev.v8i2.122](https://doi.org/10.33561/holrev.v8i2.122) 

Hidayah, O. N. H., & Abdurrahman, M. I. (2024). Jual Beli Pakaian Bekas Dalam Perspektif Fikih Al-Bi'ah. El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 1–10. [https://doi.org/10.24090/eluqud.v2i1.9512](https://doi.org/10.24090/eluqud.v2i1.9512) 
Pradana, H. S. A. (2022). The Urgency of Fiqh Al-Bi'ah Study in Fulfilling Concurrent Affairs in the Field of Cleaning Services in East Luwu Regency. Gorontalo Law Review, 5(2), 486–497.

[https://m.jpnn.com/news/tpas-galuga-terbakar-api-membesar-lagi](https://m.jpnn.com/news/tpas-galuga-terbakar-api-membesar-lagi)