-->

Ekspansi Karhutla Membara, Perempuan dan Anak Dalam Derita


Oleh : Dewi Poncowati 
Aktivis Muslimah Agen Perubahan Hakiki

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hampir selalu terjadi di beberapa pulau besar di Indonesia. Fenomena ini terjadi karena memang cuaca ekstrem panas, kemarau panjang atau karena ulah tangan manusia. Cuaca kemarau panjang dan kering dapat terjadi secara alami karena gesekkan ranting dan sengatan matahari. Sedangkan disisi lain karhutla juga disebabkan oleh faktor manusia, seperti pembukaan lahan baru. Ada banyak oknum yang sengaja membakar atau akibat kelalaian manusia seperti membuang sisa puntung rokok yang masih menyalah. Dampak dari kahutla sangat massif, seperti api di satu titik dapat dengan cepat menyambar dan meluas kebeberapa titik lain hingga sulit dipadamkan.

Karhutla menimbulkan asap pekat yang menganggu Kesehatan saluran pernapasan, mata dan kulit. Dengan kelompok rentan seperti balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui sebagai korban utama. Selain merusak dan mengancam ekosistem hutan, karhutla melumpuhkan mobilitas dan aktivitas lingkungan kehidupan masyarakat akibat terhambat jalur transportasi darat, laut dan udara. Jika menelusuri karhutla di Indonesia, mayoritas terjadi kebakaran karena dipicu pembukaan lahan baru jelas ini oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berkaca dari kasus dari tahun tahun sebelumnya penanganan karhutla seolah belum ada titik terang bahkan masalah ini kerap dianggap siklus biasa yang akan selesai dengan sendirinya seiring berjalannya waktu.

Ironisnya memang dampak karhutla sangat merugikan karena merusak ekosistem lingkungan dan merusak ruang hidup berbagai makhluk hidup. Melansir sumber berita online Antaranews Megapolitan, dokter spesialis Paru dan Pernapasan, dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan waspada terhadap ancaman asap karhutla. Menegaskan bahwa terutama kelompok rentan seperti balita, anak anak, lansia, serta ibu hamil dan menyusui menjadi pihak yang paling berdampak. Risiko berlipat ganda bagi penderita penyakit kronis yang memiliki riwayat penyakit ISPA, Jantung. Lebih lanjut, Beliau memaparkan bahaya jangka panjang dari asap tersebut. Kandungan udara tercemar oleh zat berbahaya seperti, karbon monoksida, karbon sulfur dioksida, ozon, dan partikel kecil lain yang berukuran 2.5 mikro.

Melansir fakta Karhutla terus berulang dari data berita online https://mongabay.co.id/ mirisnya penanganan karhutla oleh pemerintah masih terjebak pemadaman hutan tanpa menyentuh pada akar permasahalan yaitu menghentikan siklus tahunan secara tuntas. Karhutla adalah kejahatan skala besar karena itu butuh ketegasan hukum dan kepastian kebijakan pemerintah. Berikut data dari kementerian kehutanan sepanjang 2015–2025 dari Kementerian Kehutanan menjelaskan akan terjadi fluktuasi bahkan melonjak drastis pada tahun tahun tertentu, sebagai catatan:
1. Tahun 2015 kebakaran mencapai 196.516,77 hektar. 
2. Tahun 2019 area yang terbakar 137.848 hektar 
3. Tahun 2023 akumulasi meluas tercata hingga 190.394,58 hektar.
Krisis ekologi berlanjut dan menjadi agenda tahunan penyebab dari karhutla di tahun 2026. Di Kalimantan Selatan sepanjang periode Januari – Juli tercatat ada 512 titik kasus dan meningkat 162 menghanguskan 392,63 hektar lahan. Sedangkan dari dampak sosial dan Kesehatan dari Karhutla paling berat dirasakan oleh kelompok rentan khususnya perempuan dan anak-anak. Data dari Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 6.329 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dalam rentan waktu sepekan, yaitu pada19–25 Juli 2026. Angka ini meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Menganalisa dari berbagai fakta dan data Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menghanguskan hutan yang luasnya hektaran jelas bukan semata mata bencana alam, melainkan kerusakan sebuah sistem pengelolaan sumber daya alam. Sistem ini lahir dari paradigma kapitalistik yang memberikan kebebasan mengeksploitasi lahan dalam skala besar demi memfasilitasi legalitas investasi korporasi. Bayangkan setiap kemarau lalu kebakaran dan pasca kebakaran maka berubah menjadi perkebunan sawit. Dalam dimensi kapitalisme Industri sawit memang menguntungkan karena bukan sekedar untuk pangan tapi untuk alih campuran bahan bakar kendaraan. Jelas keuntungan lebih diutamakan dengan mengatasnamakan keberlanjutan ekosistem dan kehidupan manusia.

Pembukaan lahan baru akan selalu ada karena dengan cara dibakar biaya produksi lebih murah maka karhutla akan selalu ada sehingga efek kerusakan lingkungan dinormalisasi. Mengungkap fakta dampak pasca bencana menunjukkan negara lepas tanggung jawab seperti beban krisis sosial dan Kesehatan, rakyat secara individu harus menanggung beban sedang para pelaku industri tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan karena harus memikul beban berlipat, seperti tugasnya menjalankan perawatan mengurus anak-anak dan balita yang terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan atau harus mengurus orang tua lansia dalam anggota keluarganya. Perempuan harus mencurahkan waktu dan tenaganya tetap prima.

Sementara posisi negara cenderung pasif namun aktif melindungi para investor. Peran negara saat ini seharusnya bukan hanya pemadaman kebakaran dan bukan sekedar imbauan memakai masker atau beraktivitas dalam rumah tapi negara harus menerapkan ketegasan hukum kepada pelaku kejahatan kahutla. Kemandulan peran negara dalam permasalahan kahutla dari tahun ke tahun bukti negara mengabaikan hak hidup rakyatnya dan masa depan Kesehatan generasi negeri. Hutan akan tetap membara selama kejahatan terstruktur dinormalisasi. Kehadiran negara justru menjadi regulator bagi para pemilik modal agar kebebasan berekonomi tanpa hambatan.

Berbeda halnya dengan aturan Islam. Syariah Islam menegaskan bahwa Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Dalam hutan banyak sumber kehidupan, bukan sekedar bentangan pohon tapi lebih dari kehidupan manusia dan makhluk hidup yang lain. Dari hutan sumber oksigen bumi terbesar maka dalam Islam hutan termasuk kepemilikan umum. Dalam hadist Rasulullah Saw riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Maja yang artinya "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api." hadist ini adalah sumber hukum larangan hutan diprivatisasi oleh para investor. 

Dalam dimensi Islam kaffah, hutan adalah milkiyyah ammah karena hutan merupakan Amanah bukan objek eksploitasi. Manusia adalah khalifah di bumi yang mampu mengurus hutan untuk kesejahteraan umat. Inilah pentingnya ketegasan hukum yang mengatur kepemilikan umum, butuh ketegasan negara karena negara dalam dimensi Islam adalah pelindung dan pengurus yang mampu menghadirkan pemimpin yang beriman dan bertakwa. Dalam hadist Rasulullah Saw riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya "Setiap kalian adalah pemimpin kalian akan dimintai pertanggujawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya..". Negara harus mampu mengurus sumber daya alam secara mandiri tanpa campur tangan para investor.

Hasil hutan yang sangat banyak masuk untuk kas negara sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Baitul Mal. Baitul mal mengalokasikan serangkaian kebutuhan rakyat mulai dari kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan. Lingkungan masyarakat yang sehat dengan sarana infrastruktur yang memudahkan rakyatnya. Jaminan Kesehatan yang berkualitas gratis dan merata tanpa ada sekat tingkat desil 10 bagian dan Pendidikan lengkap dengan sarana yang mampu menghadirkan tenaga didik yang profesional beriman dan bertakwa. Dalam hal penanganan bencana alam, negara tidak akan membiarkan korban menunggu bantuan. Negar hadir dengan fasilitas mitigasi yang berkualitas berupa tempat alokasi dari bencana, pasokan pangan serta air bersih terutama bagi perempuan dan anak-anak. 

Diupayakan keluarga tetap sejahtera dan tidak akan membiarkan rakyatnya terhimpit ekonomi pasca bencana, bahkan negara telah menyiapkan rehabilitasi. Dalam sebuah negara akan dijumpai tindakan pelaku kejahatan. Ketegasan dalam sistem Islam selalu mampu menerapkan syariah Islam. Negara dalam Islam wajib menindak tegas dengan memberi sanksi hukum ta’zir kepada pelaku kejahatan lingkungan dalam hal ini karhutla. Pelaku akan dikenakan sanksi harta (at-ta’zir bil mal) berupa denda tunai sebesar kerugian dampak dari kebakaran. Wajib membayar ganti rugi korban (dhamman) untuk pemulihan lahan aset, Kesehatan dan menggantikan mata pencaharian yang hilang akibat kebakaran.

Untuk pencegahan terulang maka negara mengupayakan korektif berupa penghentian eksploitasi lahan. Ketegasan negara kepada pihak swasta adalah memposisikan sebagai tenaga kerja bukan kontrak karya. Dengan cara negara mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan tetap optimal tanpa merusak ekosistem. Sebagai tindakan preventif, negara wajib memberlakukan ekstra proteksi berupa hukum terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan makhluk hidup dan didedikasikan bagi generasi mendatang. Inilah pentingnya pengelolaan alam yang tunduk pada syariat Islam. Karhutla akan tuntas dengan negara khilfah yang mampu menerapkan aturan Allah tegak di muka bumi ini yang memberikan dampak rahmatan lil’alamin.