Swasembada Diklaim, Mengapa Harga Pangan Tetap Tak Terjangkau?
Oleh : Siti Komariah, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Swasembada pangan bukan sekadar soal produksi. Jika pangan melimpah tetapi harganya mahal dan distribusinya tidak merata, rakyat tetap kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya. Pemerintah menyampaikan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Produksi pangan meningkat dan stok beras pemerintah juga berada pada level tinggi. Namun, di tengah klaim tersebut, masyarakat masih menghadapi kenaikan harga sejumlah bahan pangan.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) pada September 2026 menunjukkan harga sejumlah komoditas masih tinggi dan berbeda antar wilayah. Harga cabai rawit, misalnya, berada di kisaran puluhan ribu rupiah per kilogram, sementara harga telur dan daging ayam juga mengalami pergerakan.
Perbedaan harga antarwilayah menunjukkan, persoalan pangan bukan hanya soal ketersediaan, tetapi juga distribusi. Bahkan, pada Agustus 2026 harga beras premium di tingkat penggilingan tercatat naik menjadi sekitar Rp15.062 per kilogram dan beras medium sekitar Rp13.897 per kilogram.
Swasembada Tidak Otomatis Membuat Pangan Murah
Di sinilah letak persoalannya. Swasembada terutama berbicara tentang kemampuan produksi dalam negeri, sedangkan kesejahteraan rakyat juga ditentukan oleh distribusi dan keterjangkauan harga. Produksi yang tinggi tidak otomatis membuat harga murah. Pangan harus melewati rantai distribusi yang panjang, mulai dari petani atau peternak, pedagang, distributor hingga konsumen.
Ketika distribusi tidak efisien atau terdapat pelaku yang memiliki kekuatan pasar besar, harga di tingkat konsumen dapat tetap tinggi. Sebaliknya, produsen juga tidak selalu menikmati harga tinggi. Kasus telur ayam menjadi contoh. Pada Agustus 2026 harga telur di tingkat konsumen justru disebut masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP), sekitar Rp26 ribu per kilogram, sementara HAP konsumen sebesar Rp30 ribu. Pemerintah kemudian mendorong penyerapan telur untuk menjaga keseimbangan pasar.
Artinya, persoalan pangan tidak cukup diselesaikan dengan meningkatkan produksi. Negara harus memastikan petani mendapatkan harga yang layak dan konsumen memperoleh harga yang terjangkau.
Ketika Pangan Diserahkan kepada Mekanisme Pasar
Dalam sistem kapitalisme, pangan pada akhirnya diperlakukan sebagai komoditas yang mengikuti mekanisme pasar. Produksi dan distribusi sangat dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan. Saat ini mekanisme pasar dibiarkan bebas tanpa penjagaan. Mekanisme pasar memang dapat mendorong produksi, tetapi tidak otomatis menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat.
Barang bisa tersedia, tetapi belum tentu terjangkau. Produksi bisa surplus, tetapi belum tentu terdistribusi ke wilayah yang membutuhkan. Apalagi jika pasar dikuasai oleh segelintir pelaku usaha dengan kekuatan modal besar. Struktur pasar seperti ini berpotensi melemahkan posisi tawar petani, peternak maupun konsumen.
Karena itu, negara tidak cukup hanya menjadi regulator yang masuk ketika harga sudah melonjak. Negara harus memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan kebutuhan pangan rakyat terpenuhi.
Islam Menempatkan Pangan sebagai Kebutuhan Pokok
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Pangan merupakan kebutuhan pokok yang pemenuhannya tidak boleh diserahkan semata-mata kepada mekanisme pasar. Dalam persoalan pangan, negara wajib memastikan ketersediaan pangan, mendukung produksi, membangun sarana distribusi, serta memastikan pangan dapat diakses masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda:“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya”(HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan, negara memiliki tanggung jawab mengurus kebutuhan rakyat.
Islam juga melarang praktik ihtikar atau penimbunan untuk menciptakan kelangkaan dan mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah melakukan ihtikar kecuali orang yang berdosa” (HR Muslim).
Dengan demikian, praktik yang merusak mekanisme pasar dan merugikan masyarakat, termasuk penguasaan pasokan untuk kepentingan keuntungan, tidak dibenarkan.
Bukan Sekadar Swasembada, tetapi Kedaulatan Pangan
Kenaikan harga pangan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi makna swasembada. Swasembada tidak cukup dimaknai sebagai “produksi kita sudah mencukupi.” Lebih jauh, negara harus memastikan pangan tersebut benar-benar tersedia dan dapat dibeli oleh rakyat.
Produksi harus kuat, distribusi harus merata, petani dan peternak harus memperoleh harga yang layak, sementara masyarakat mendapatkan pangan dengan harga terjangkau. Inilah pentingnya melihat pangan bukan sekadar sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin negara. Sebab rakyat tidak mengkonsumsi angka produksi.
Rakyat membutuhkan beras, telur, ayam, cabai dan berbagai pangan lainnya yang tersedia di pasar dengan harga yang mampu mereka jangkau. Maka, ukuran keberhasilan swasembada seharusnya bukan hanya berapa banyak pangan yang diproduksi, tetapi juga seberapa jauh negara mampu menjamin pangan sampai ke meja seluruh rakyat sebagaimana paradigma pasar dalam ekonomi Islam.[]

Posting Komentar