-->

Karhutla, Bagaimana Peran Negara?


Oleh : Ani, Aktivis Muslimah

Indonesia kembali mengalami kejadian buruk. Lebih dari 202 ribu hektare lahan tercatat terbakar. Dalam catatan BNPB sebanyak 454 kejadian karhutla sepanjang tahun ini. Termasuk wilayah dengan luasan terbakar terbesar adalah Kalimantan Barat, Riau dan Nusa Tenggara Timur dengan masing-masing di atas 10 ribu hektare. Diungkap DPR, lebih dari 4,2 juta warga dari tujuh provinsi terdampak kabut asap akibat karhutla 2026. 

Dari sisi ekonomi, karhutla menimbulkan kerugian besar. Center for Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla selama Januari–Agustus 2026 mencapai Rp123,1 triliun. Kerugian serupa juga terjadi pada 2015 sebesar Rp221 triliun, 2019 Rp75 triliun, dan 2023 Rp5,3 triliun. Pola ini kerap berulang pada musim kemarau, terutama saat El Niño yang memperpanjang kondisi kering.

Cuci Tangan Pakai Angin

El Nino 2026-2027 memang diprediksi sejumlah pakar klimatologi berpotensi menjadi salah satu yang terkuat sepanjang sejarah, melampaui intensitas El Nino 2015. Tetapi sejumlah pengamat lingkungan tidak mengakui jika karhutla hanya dianggap produk cuaca. Sebuah analisis dari kalangan akademisi mengungkapkan, lanskap gambut Kalimantan menjadi mudah terbakar karena lebih dari 281 ribu kanal telah dibangun untuk kepentingan perkebunan monokultur skala besar bukan semata karena kemarau. 

Begitu juga yang terjadi pada lahan yang terbakar di Riau yang memiliki lanskap gambut. Kanal-kanal ini memaksa air keluar dari tanah gambut hingga mengering dan berubah menjadi material yang sangat mudah terbakar di musim kemarau. Jelaslah, karhutla merupakan warisan kerusakan ekologis. 

Tentu saja dampak karhutla ini tidak hanya menimpa masyarakat di wilayah yang terbakar namun juga sampai ke negara tetangga. Malaysia telah melayangkan surat resmi terkait dampak asap yang mengganggu aktivitas warga Sarawak, 591 sekolah ditutup akibat kualitas udara yang memburuk. 

Sejumlah pejabat pun memberikan komentar yang terkesan cuci tangan. Deputi Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan menjelaskan, asap karhutla dapat melintasi negara tetangga karena terbawa angin. Pola angin musiman secara rutin membawa asap dari wilayah terbakar ke kawasan lain, termasuk lintas negara.
Begitu juga, Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat menyebut pergerakan angin membawa asap karhutla ke Malaysia. Sementara itu, BNPB meminta Malaysia dan Singapura tidak saling menyalahkan karena asap lintas batas, melainkan mengedepankan pendekatan kolaboratif.

Sengaja Dibakar, Kenapa?

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jendral Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan sengaja membakar. Cara ini dipilih karena lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya. Sebuah riset menghitung biaya pembukaan lahan menggunakan api hanya sekitar 200 dollar AS per hektare dibandingkan 595 dollar AS perhektar jika memakai metode mekanis dengan alat berat. Selisihnya hampir mencapai tiga kali lipat.

Studi yang sama mengungkapkan angka yang lebih menggiurkan. Estimasi mengkonversi satu hektar hutan menjadi kebun kelapa sawit bisa menghasilkan nilai kini bersih (Net Present Value) antara 3.835 hingga 9.630 dolar AS per hektar. Biaya pembukaan lahan yang murah dan potensi untung yang sangat besar inilah yang akhirnya menciptakan karhutla yang terus berulang. 

Proses penegakan hukum sebenarnya sedang dijalankan. Polisi telah menyita barang bukti berupa korek api, jerigen berisi bahan bakar, parang, kapak hingga chainsaw. Penyelidikan berlanjut sampai penelusuran transaksi keuangan untuk mengungkap pihak yang menyuruh, mendanai atau diuntungkan dari pembakaran tersebut termasuk keterlibatan korporasi besar.

Menteri Lingkungan Hidup mengungkap lebih dari 30 perusahaan tengah diproses hukum sepanjang 2026 terkait kasus karhutla dan berpotensi wajib membayar kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan mencapai hampir 15 triliun. Namun angka ini tidak bisa dipastikan dapat diwujudkan karena berdasarkan pengalaman pada kasus-kasus karhutla sebelumnya bahwa banyak perusahaan yang belum memenuhi pembayaran sanksi denda yang sudah diputuskan. Eksekusi putusan selalu berhenti di atas kertas. 

Karhutla memiliki karakteristik yang khas. Sebagian besar terjadi pada kawasan yang telah memiliki status penguasaan dan pemanfaatan yang jelas. Menteri Lingkungan hidup menyatakan bahwa sekitar 85.000 hektare kawasan konsensi terdampak kebakaran, 335 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan masuk dalam radar pengawasan karena terdapat titik panas pada wilayah kerjanya. 

Temuan tersebut sejalan dengan kajian Walhi yang memperkirakan 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen titik panas yang berada di Kalimantan berada di dalam Kawasan konsesi perusahaan. Hal ini menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi tidak hanya pada lahan tak bertuan namun banyak muncul pada wilayah dalam penguasaan pihak tertentu.  

Hutan Tidak Boleh Dikuasai Swasta

Dalam pandangan kapitalis, alam termasuk hutan adalah komoditas ekonomi dan aset finansial. Hutan adalah bahan baku untuk industri misal kayu, perkebunan sawit dan pertambangan. Hutan akan dikelola untuk menghasilkan keuntungan finansial kilat tak peduli apakah mengakibatkan kerusakan atau tidak. Kapitalis bahkan memberikan jalan atas penguasaan alam dan hutan bagi siapapun yang berkeinginan dan berkemampuan meraih keuntungan melaluinya. Ironisnya, keuntungan hanya dapat dinikmati pihak tertentu, sementara dampak kerusakan ekologis ditanggung masyarakat luas.  

Pandangan ini tentu saja bertentangan dengan Islam. Allah telah peringatkan di dalam Surah Ar-Rum ayat 41 yang artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar."

Peringatan ini sudah seharusnya diperhatikan. Karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Negara harus menyentuh akar persoalannya, termasuk memastikan bagaimana hutan dan lahan dikuasai dan dimanfaatkan. Di sinilah Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam Islam, hutan dan sumberdaya yang termasuk kepemilikan umum, tidak boleh dikuasai segelintir pihak demi kepentingan pribadi. Negara harus mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Sabda Rasulullah SAW “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

Sumber daya alam tidak semata diposisikan sebagai komoditas bisnis. Negara wajib memastikan masyarakat dapat memperoleh manfaatnya dan mencegah terjadinya eksploitasi yang mengakibatkan kemudaratan. Negara dapat menetapkan wilayah tertentu sebagai hima yang dilindungi demi kemaslahatan umum. Negara mengatur pemanfaatan hutan sehingga tidak menimbulkan kerusakan dan masyarakat tetap dapat memperoleh haknya.

Apabila kebakaran hutan sengaja dilakukan sehingga menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat, negara wajib menindak tegas pelakunya sesuai dengan ketentuan syariat. Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja namun mencakup seluruh pihak yang terlibat, baik dari pihak yang memerintahkan, mendanai, melindungi atau pihak yang mengambil keuntungan dari tindakan itu.

Prinsip ini sesuai dengan cara pandang Islam terhadap amanah kepemimpinan. Sabda Rasulullah, “Imam adalah pengurus dan Ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Penguasa dalam pandangan Islam adalah periayah yakni pengurus kepentingan rakyat serta berperan sebagai junnah yaknipelindung bagi rakyat. Kekuasaan bukanlah jalan untuk mendapatkan keuntungan materi. Kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.

Kehadiran negara tidak cukup ketika api sudah membesar namun negara harus mencegah agar tidak terjadi kerusakan. Negara wajib menjaga sumber daya alam dan bertindak tegas kepada setiap pelaku perusakan. Negara wajib melindungi rakyatnya. Maka dari itu, tetap bertahan dalam sistem kapitalisme akan membuat kasus karhutla terus berulang. Sudah saatnya beralih kepada sistem Islam karena untuk menangani karhutla tidaklah hanya sekedar memadamkan api.[]