Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban Jiwa, Disebut Sebagai Akumulasi Kejahatan Negara- Korporasi
Oleh : Anisyah Hapsari
JAKARTA- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus merangkum sejumlah kejadian bencana di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam periode Jumat (04/09/2026) sampai Sabtu (05/09/2026),bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mendominasi. Beberapa kejadian baru karhutla dilaporkan di sejumlah daerah dan menjadi atensi penanganan yang terus diperkuat pada enam provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Kejadian baru karhutla dilaporkan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (04/09/2026). Kebakaran berdampak pada sekitar 17,81 hektare lahan. Sedangkan pada Kamis (03/09/2026) malam juga terjadi karhutla di Kabupaten Bangka Barat, kebakaran berdampak pada sekitar 8,5 hektare lahan.
Sementara di Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan karhutla terjadi pada Kamis (03/09/2026) pukul 08.10 WITA. Kebakaran berdampak pada sekitar 9 hektare lahan. Pada Jumat (04/9/2026),api telah berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan area untuk memastikan tidak terdapat bara maupun titik panas yang dapat memicu kebakaran lagi.
Karhutla juga melanda di daerah Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, yang berdampak pada lahan sekitar 4 hektare. Tim gabungan bersama Perhutani melakukan pemantauan dan kesiapsiagaan untuk mengatasi perluasan api. Pada Jumat (04/09/2026),api telah berhasil dipadamkan.
Di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, karhutla terjadi padam Kamis (03/09/2026) di kawasan Hutan Gunung Kenceng. Berdasarkan data terbaru yang disampaikan luas lahan yang terdampak sekitar 13 hektare dan api masih dalam penanganan serta belum sepenuhnya padam.
Selain kejadian baru, BNPB memberikan perhatian khusus terhadap enam provinsi prioritas penanganan karhutla, yakni Riau,Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Di Provinsi Riau, luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 4 September 2026 tercatat sekitar 18.882,16 hektare. Wilayah terdampak mencakup 10 kabupaten dan kota. Penanganan dilakukan melalui operasi darat, patroli udara, water bombing, dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). BNPB saat ini memberikan dukungan berupasatu helikopter patroli udara, satu pesawat patroli udara dan OMC serta lima helikopter water bombing.
Di Provinsi Sumatera Selatan, luas lahan terbakar berdasarkan pembaruan 3 September 2026 mencapai 1.926,23 hektare. Pemantauan satelit Terra, Aqua, S-NPP dan NOAA20 mendeteksi 92 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, 1.424 titik dengan kepercayaan sedang dan 40 titik dengan tingkat kepercayaan rendah. Kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah berada pada kategori sedang hingga sangat tidak sehat dengan jarak pandang kurang dari atau sama dengan 7 KM. BNPB telah memberikan dukungan berupa kendaraan pemadam, pompa, sepatu dan alat pelindung diri, flexible tank serta selang pemadam.
Di Provinsi Jambi, karhutla juga masih menjadi perhatian dalam penanganan prioritas. Provinsi Jambi menetapkan status Siaga Darurat karhutla sejak 27 April sampai 30 November 2026. Pemantauan hotspot pada 3 September menunjukkan Jambi menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi titik panas yang perlu diwaspadai, dengan 266 titik panas berdasarkan pantauan satelit BMKG.
Di Provinsi Kalimantan dan Kalimantan Selatan juga menjadi prioritas dengan status siaga darurat sampai 31 Oktober 2026. Sementara di Provinsi Kalimantan Barat, penanganan karhutla juga terus diperkuat. Status Siaga Darurat tingkat provinsi berlaku sejak 02 Februari 2026 sampai 15 November 2026.
BNPB bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus memperkuat penanganan melalui operasi darat, patroli udara, water bombing, dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sesuai kondisi meteorologi dan perkembangan titik api. Di Riau, BNPB masih mengoperasikan dukungan udara berupa satu helikopter patroli, satu pesawat patroli sekaligus OMC serta lima helikopter water bombing.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi menghadapi kondisi musim kemarau dan potensi peningkatan risiko kebakaran. Selain pemadaman, pemantauan titik panas, patroli udara dan pendinginan dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik api serta membatasi perluasan kebakaran, khususnya pada kawasan gambut dan wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
BNPB menghimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi karhutla, terutama di wilayah yang berada pada kondisi mudah terbakar. Masyarakat diminta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta melaporkan apabila menemukan titik api atau asap yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran.
Kejadian yang terus Terulang
Sudah menjadi rutinitas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau di Indonesia. Karhutla yang terus berulang menjadi permasalahan tahunan yang tak mampu di selesaikan dengan tuntas oleh pemerintah Indonesia.
Di bergai platform berita menunjukkan karhutla yang terus meluas hingga mendekati wilayah pemukiman membuat banyak masyarakat harus di relokasi ke tempat yang lebih aman. Asap yang semakin meluas akibat karhutla mengakibatkan banyak masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan dan pernafasan bahkan hingga menelan korban jiwa. Tidak hanya memberikan dampak bagi manusia saja,namu juga berdampak pada hewan. Banyak hewan yang harus terusir dari habitatnya di hutan da dan tidak sedikit pula yang mati terbakar ketika mencoba untuk melarikan menyelamatkan diri dari karhutla.
Ironinya karhutla yang terjadi di Indonesia dari tahun ke tahun wilayah yang terbakar justru makin meluas . Mengapa hal ini terus terjadi? Bukannya setiap bencana yang terus berulang seharusnya dapat di cegah dan diatasi dengan baik oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena pemerintah hanya fokus terhadap proses pemadaman karhutla bukan pada sumber masalahnya yakni tata kelola hutan.
Penerapan Sistem Yang Fasad
Dengan diterapkannya sistem kapitalisme menjadikan tata kelola hutan di serahkan kepada pihak swasta yakni pemilik modal ,yang mana pihak tersebut bebas mengeksploitasi hutan selama mampu mendatangkan kepentingan materi dan abai akan dampak bagi masyarakat dan kelestarian hewan dan tumbuhan yang ada di dalam hutan.
Jadi tidak heran bila pemimpin negara saat ini tidak menjalankan perannya sebagai raa’in sehingga menyelesaikan permasalahan karhutla hanya di permukaan saja tidak sampai ke akarnya.
Inilah gambaran apabila di terapakannya sistem kapitalisme yang sudah terbukti gagal untuk menyelesaikan permasalahan karhutla ,butuh solusi tuntas untuk menyelesaikan permasalahan karhutla hingga ke akar sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi.
Islam Menawarkan Solusi
Bagaimana Islam menyelesaikan permasalahan karhutla.
1.Jelasnya peran negara
Dalam Islam negara memiliki peran sebagai raa’in yang memiliki kewajiban untuk mengurusi rakyatnya dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik nya untuk menyelesaikan permasalahan karhutla meskipun harus mengeluarkan dana besar untuk mengadakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menangani karhutla. Peran negara sebagai raa’in juga menjadikan prioritas utamanya untuk menyelamatkan nyawa rakyatnya sehingga tidak ada rakyat yang sakit bahkan hingga meninggal.
2.Mengembalikan posisi hutan
Upaya pencegahan karhutla yang terus terjadi adalah dengan mengembalikan posisi hutan. Dalam Islam hutan termasuk dalam harta kepemilikan umum yang pengelolaannya hanya di lakukan oleh negara bukan pihak swasta atau individu. Sehingga apa yang ada di dalam hutan tetap terjaga dan apabila terdapat manfaat di dalamnya akan dikelola oleh negara sesuai syariat Islam dan hasilnya akan kembali lagi kepada rakyatnya, dan mencegah terjadinya eksploitasi hutan secara berlebihan seperti yang sekarang terjadi di negeri ini.
Apabila mendapati oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, negara akan memberikan sanksi yang tegas sesuai hukum syara hingga menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya pembakaran hutan yang terus berulang.
Wallahu’alam bishawab.

Posting Komentar