-->

Titik Api Tanpa Henti, Menggugat Tata Kelola Hutan di Bawah Sistem Kapitalis


Oleh : Kanti Rahayu (Aliansi Penulis Rindu Islam)

Tahun ini kita kembali mendengar kabar duka mengenai hutan di Kalimantan yang terbakar. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah yang dikutip dari BBC.com pada 30 Agustus 2026, tercatat ada 49.551 titik api dan 2.222 titik panas (hotspot). Luas lahan yang terbakar di wilayah Kalimantan Tengah saja bahkan mencapai 6.358,72 hektare.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa setiap tahun hutan selalu terbakar? Apakah bencana ini murni disebabkan oleh kemarau panjang yang membuat hutan menjadi kering, ataukah ada faktor kesengajaan di baliknya?

Pemerintah beserta jajarannya sebenarnya sudah berupaya memadamkan api dengan menerjunkan helikopter water bombing. Namun, apa gunanya pengerahan satuan tugas (satgas) bencana jika akar persoalan dari terbakarnya hutan tidak pernah disentuh?

Petugas pemadam kebakaran di lapangan justru menemukan bahwa kebakaran hutan sering kali melibatkan campur tangan manusia, bukan sekadar karena karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar saat musim kemarau.

Keserakahan Korporasi di Balik Asap Kalimantan

Jika temuan petugas itu benar, sungguh malang nasib rakyat negeri ini. Keselamatan dan kelangsungan hidup orang banyak harus dikorbankan demi meraup keuntungan ekonomi segelintir pihak.

Kebakaran hutan yang berulang setiap tahun ini sejatinya merupakan buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalis sekuler. Di dalam sistem ini, siapa pun yang memiliki modal besar dapat dengan bebas memanfaatkan lahan hutan karena didukung oleh regulasi yang ada.

Kapitalisme menempatkan perolehan keuntungan di atas segalanya, bahkan mengabaikan nyawa manusia dan kelestarian lingkungan. Di sisi lain, negara terkesan abai dalam mengurus kepentingan masyarakat. Tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mengubah aturan fundamental mengenai penguasaan lahan hutan agar kembali berfungsi sebagai komoditas umum.

Tata Kelola Hutan dalam Perspektif Islam

Siklus kebakaran hutan yang terus berulang ini tentu akan memiliki cerita yang berbeda jika sistem Islam diterapkan secara kafah. Dalam pandangan Islam, agama bukan sekadar urusan ibadah ritual, melainkan aturan hidup komprehensif yang wajib dijalankan dan ditaati.

Di dalam sistem Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum. Pengelolaan hasil hutan sepenuhnya berada di tangan negara, dan seluruh keuntungannya dimasukkan ke dalam Baitulmal sebagai kas negara. Dana tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti membiayai pendidikan, pengobatan gratis, pembangunan infrastruktur, dan kebutuhan publik lainnya.

Lebih dari itu, negara akan menerapkan langkah preventif yang sistematis agar kebakaran hutan tidak berulang. Lahan gambut di Kalimantan yang mudah terbakar saat kering akan dijaga agar selalu berada dalam kondisi lembab. Negara akan mengatur sistem pengairan secara berkala, memastikan ketersediaan pasokan air, menanam vegetasi endemik yang akarnya mampu menyimpan cadangan air, serta memantau suhu lahan secara ketat.

Negara juga tidak akan memberikan izin penguasaan lahan hutan kepada pengusaha asing atau swasta demi keuntungan pribadi. Kalaupun ada pelibatan pihak swasta dalam pengelolaan, posisinya terbatas sebagai pekerja atau pengelola operasional di bawah kendali penuh negara, bukan sebagai pemilik hak pengusahaan pribadi.

Peran Negara sebagai Pelindung
Islam menetapkan bahwa air, hutan, dan api merupakan kepemilikan umum yang pengelolaannya wajib dipegang oleh negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Bukan berarti Islam melarang pemanfaatan hasil hutan, melainkan ada aturan ketat yang harus dipatuhi demi kemaslahatan umat. Negara juga akan memfasilitasi para ilmuwan di bidang kehutanan untuk melakukan riset dan inovasi guna mencegah risiko kebakaran hutan sejak dini.

Jika musibah kebakaran tetap terjadi, negara akan bergerak cepat memadamkan api melalui jalur darat dan udara demi meminimalisasi dampak buruk bagi kehidupan manusia. Pada saat yang sama, negara akan menjatuhkan sanksi yang tegas dan menjerakan kepada para pelaku pembakaran hutan.

Sebab, dalam pandangan Islam, seorang pemimpin adalah raa'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Hanya dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh di tengah kehidupan, kemaslahatan umat dan kelestarian alam dapat terjaga secara hakiki.