-->

Skandal Keracunan MBG, Menggugat Logika Korporasi di Balik Piring Makan Rakyat


Oleh : Rutin, S.E.I. (Anggota Aliansi Rindu Islam)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Anak-anak sekolah, santri, ibu hamil, ibu menyusui, and kelompok penerima manfaat lainnya mendapatkan makanan bukan karena mereka sedang membeli sebuah produk, tetapi karena negara berkewajiban memastikan kebutuhan mereka terpenuhi.

Namun, apa yang terjadi pada awal September 2026 justru memunculkan pertanyaan besar: mengapa program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat berulang kali menimbulkan korban keracunan?

Kasusnya bukan lagi satu atau dua kejadian. Pada 1–3 September 2026, dugaan keracunan MBG kembali terjadi secara beruntun di sejumlah daerah, antara lain Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. Dalam rentang tiga hari tersebut, jumlah korban secara keseluruhan mencapai sekitar 2.000 orang.

Di Sidoarjo, misalnya, jumlah korban terus bertambah. Kompas.id pada 3 September 2026 memberitakan ratusan santri mengalami keracunan setelah menyantap makanan MBG. Sementara CNN Indonesia pada tanggal yang sama melaporkan jumlah korban di salah satu pesantren di Sidoarjo telah mencapai 664 orang.

Kasus serupa terjadi di Rembang. Kompas.com pada 3 September 2026 melaporkan 752 siswa SMAN 1 Lasem mengalami diare massal setelah menyantap MBG. Para siswa mengalami berbagai keluhan, mulai dari diare dan mual hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Di Agam, Sumatera Barat, ratusan siswa juga dilaporkan mengalami gejala keracunan. Kompas.com pada 3 September 2026 memberitakan kasus tersebut sekaligus menyoroti persoalan minimnya pengawasan dalam pelaksanaan MBG.

Kemudian di Tana Toraja, Kompas.id pada 4 September 2026 melaporkan 161 pelajar mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG, dengan 55 orang di antaranya harus menjalani rawat inap. Rentetan peristiwa tersebut semakin mengkhawatirkan karena bukan kejadian yang pertama.

Puluhan Ribu Korban, Masih Disebut Kelalaian?

Data yang lebih luas menunjukkan persoalan ini jauh lebih serius. Kompas.id pada 4 September 2026 memberitakan bahwa jumlah korban keracunan MBG telah mencapai sekitar 43.838 orang. Sementara itu, data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat bersama DPR menunjukkan angka 50.059 orang dari 560 kejadian di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota per 2 September 2026. Angka tersebut seharusnya cukup menjadi alarm nasional.

Namun, penjelasan yang muncul dari pemerintah justru banyak mengarah pada persoalan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan MBG berkaitan dengan pelanggaran SOP, sebagaimana diberitakan detikNews pada 3 September 2026.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Tentu SOP penting—tidak ada yang menyangkalnya. Tetapi, pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: kalau pelanggaran SOP terjadi sampai berulang di banyak daerah dan korbannya mencapai puluhan ribu orang, apakah benar akar masalahnya hanya terletak pada manusia yang tidak disiplin?

Jika jawabannya selalu "SOP dilanggar", kita patut bertanya mengapa sistem mampu membiarkan pelanggaran itu terus terjadi. Jangan sampai negara hanya sibuk mencari siapa yang salah setelah rakyat menjadi korban, tetapi gagal mengevaluasi sistem yang memungkinkan kesalahan tersebut berulang.

Ketika Pelayanan Publik Terjebak Logika Bisnis

Di sinilah persoalan MBG harus dibaca secara lebih komprehensif. Program pelayanan rakyat dalam sistem demokrasi kapitalisme sangat mudah bersinggungan dengan logika bisnis. Ada anggaran, pengadaan, mitra, yayasan, investor, penyedia bahan makanan, dapur, target jumlah porsi, hingga mekanisme distribusi.

Di satu sisi, keterlibatan berbagai pihak memang diperlukan agar program dapat berjalan. Namun di sisi lain, semakin panjang rantai pengelolaan, semakin banyak pula titik yang berpotensi melahirkan kepentingan ekonomi.

Persoalan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi contoh yang tidak bisa diabaikan. ANTARA pada 6 Maret 2026 memberitakan peringatan BGN agar masyarakat mewaspadai praktik jual-beli titik SPPG. Kemudian, ANTARA pada 25 Mei 2026 memberitakan koordinasi BGN dengan Polri untuk menindaklanjuti dugaan kasus serupa. Lebih lanjut, Katadata pada 19 Juni 2026 memberitakan temuan Kejaksaan Agung mengenai dugaan jual-beli titik MBG, dengan nilai satu dapur disebut dapat mencapai sekitar Rp100 juta.

Sekali lagi, fakta tersebut tidak berarti seluruh SPPG menjalankan praktik semacam itu. Tetapi, fakta bahwa jual-beli titik bisa muncul menunjukkan adanya celah komersialisasi dalam sebuah program yang seharusnya murni berorientasi pada pelayanan rakyat.

Jika titik pelayanan saja dapat menjadi objek transaksi, sangat wajar bila publik mempertanyakan: apakah keselamatan dan kualitas makanan benar-benar menjadi prioritas utama, ataukah program ini telah berubah menjadi arena pembagian keuntungan?

Ribuan Porsi dalam Satu Dapur

Problem berikutnya adalah skala pelayanan. Ketentuan yang mengharuskan SPPG melayani ribuan porsi setiap hari menimbulkan tantangan besar dalam menjaga kualitas makanan. Semakin banyak makanan yang diproduksi, semakin rumit pula proses pengadaan bahan, pencucian, pemotongan, pemasakan, pendinginan, penyimpanan, pengemasan, dan distribusi. Satu kesalahan kecil dapat berdampak kepada ribuan orang.

Sudaryono sendiri mengakui adanya persoalan kapasitas dapur. Sebagian dapur memiliki kemampuan terbatas, tetapi harus memproduksi makanan dalam jumlah besar. Akibatnya, makanan terpaksa dimasak terlalu awal dan harus menunggu lama sebelum dikonsumsi.

Jika demikian, masalahnya jelas bukan sekadar petugas yang lupa SOP. Desain sistemnya juga harus dipertanyakan, sebab negara tidak boleh membuat mekanisme pelayanan yang secara struktural mendorong pelaksana bekerja di luar kapasitas ideal, lalu menyalahkan petugas ketika terjadi masalah.

Negara Harus Hadir Sebelum Korban Berjatuhan

Pengawasan juga menjadi persoalan krusial. Negara tidak boleh hadir hanya ketika korban sudah berjatuhan. Pengawasan seharusnya dilakukan sebelum makanan diproduksi, ketika bahan baku diterima, saat proses memasak, ketika makanan disimpan, saat didistribusikan, hingga makanan dikonsumsi.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) memang menjadi instrumen penting. BGN bahkan menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat operasional SPPG. Namun, sertifikat tidak boleh berubah sekadar menjadi formalitas administratif.

Tempat yang layak hari ini belum tentu menjalankan standar yang sama pada esok hari. Oleh karena itu, pengawasan harus bersifat kontinu dan tidak boleh hanya mengandalkan laporan dari pihak pelaksana.

Perspektif Islam: Negara sebagai Pengurus, Bukan Pebisnis

Islam memiliki perspektif yang berbeda mengenai hubungan antara negara dan rakyat. Rasulullah SAW bersabda: "Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kekuasaan adalah sebuah amanah. Negara tidak boleh memandang rakyat sebagai pasar. Rakyat adalah amanah yang wajib diurus. Dalam konsep pemerintahan Islam, penguasa bertanggung jawab langsung terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Ketika makanan diberikan kepada rakyat, orientasinya adalah pelayanan dan kemaslahatan, bukan mencari keuntungan.

Artinya, sejak tingkat kebijakan hingga unit teknis, sistem harus dibangun dengan paradigma yang sama. Jika kebutuhan makanan rakyat harus dipenuhi, negara dapat mengatur mekanismenya secara sederhana, efektif, dan efisien tanpa membuka ruang yang terlalu besar bagi rantai bisnis yang berpotensi menggerus kualitas pelayanan.

Pengawasan juga menjadi bagian integral dari sistem. Dalam sejarah Islam, dikenal lembaga qadhi hisbah yang memiliki fungsi pengawasan terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan umum.

Dengan mekanisme tersebut, pengawasan tidak menunggu masyarakat jatuh sakit terlebih dahulu. Jika ditemukan makanan rusak, operasionalnya segera dihentikan. Jika ditemukan tempat produksi tidak layak, segera ditutup sampai memenuhi standar. Jika ada kecurangan, pelaku langsung dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, negara bukan sekadar bereaksi setelah terjadi bencana, melainkan mencegah bencana sebelum terjadi.

Jangan Berhenti pada Pergantian Kepala SPPG

Pemerintah memang perlu memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai. Tetapi, jangan berhenti di sana. Kalau puluhan ribu orang sudah menjadi korban, yang perlu diperiksa bukan hanya individu di dapur. Periksa pula desain kebijakannya, bagaimana SPPG dipilih, bagaimana kelayakannya diverifikasi, kapasitas produksinya, rantai pengadaan bahan makanan, mekanisme distribusinya, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Periksa pula sistem pengawasannya. Dan yang paling penting: periksa paradigma yang digunakan dalam mengelola kebutuhan rakyat. Sebab, persoalan mendasarnya bukan sekadar "siapa yang melanggar SOP?".

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
"Mengapa sistem pelayanan publik mampu menghasilkan pelanggaran yang berulang dan korban yang terus bertambah?"
Keracunan MBG seharusnya menjadi momentum introspeksi besar. Jangan sampai negara hanya sibuk menghitung korban dan memberikan sanksi setelah kejadian. Anak-anak bangsa tidak boleh menjadi objek percobaan tata kelola. Mereka berhak mendapatkan makanan bergizi tanpa harus mempertaruhkan kesehatan.

Jika negara ingin benar-benar menjadi pelayan rakyat, paradigma pengelolaan kebutuhan rakyat harus dikembalikan kepada prinsip amanah—bukan sekadar efisiensi anggaran, target produksi, dan mekanisme bisnis semata.

Dalam perspektif Islam, negara adalah raa'in (pengurus rakyat). Ketika amanah itu dijalankan dengan sungguh-sungguh, keselamatan rakyat ditempatkan sebagai tujuan utama. Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membagikan makanan kepada sebanyak-banyaknya orang, melainkan negara yang mampu memastikan setiap makanan yang diberikan benar-benar aman dan membawa kemaslahatan bagi rakyatnya.