-->

Karhutla dan Kejahatan Korporasi

Oleh : Anastasia, S.Pd 

Kebakaran hutan, dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis WALHI, menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan.

Pada periode 1–24 Agustus 2026, terdeteksi 202.848 titik hotspot di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12.165 merupakan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Tren harian juga menunjukkan dua lonjakan tajam, yakni 872 titik pada 8 Agustus, 1.330 titik pada 19 Agustus, dan 1.046 titik pada 22 Agustus (Walhi.com, 26/08/2026). 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa intensitas kebakaran meningkat menjelang akhir Agustus dan belum menunjukkan tanda mereda. Bukan hanya itu, kebakaran hutan yang semakin luas telah menyebabkan pemukiman warga ikut terbakar. Asap yang semakin meluas, telah memaksa warga untuk mengungsi ke tempat yang lebih  aman. Tak sedikit dari warga pun, yang mengalami ganguan pernapasan.

Asap kebakaran hutan, telah menyebar ke negara tetangga. Sejumlah warga di negara-negara tetangga, mulai menyatakan kegusaran serta kekhawatirannya lantaran ratusan sekolah membatalkan kelas tatap muka, karena  Indeks Pencemaran Udara masuk kategori "sangat tidak sehat".
Sebelumnya, Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat membawa persoalan karhutla di Indonesia menggunakan mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan.
Mekanisme itu, dimungkinkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, melalui UU Nomor 26 Tahun 2014 Pasal 27 UU,  menyebutkan penyelesaian soal asap lintas batas harus dilakukan secara damai melalui "konsultasi atau negosiasi".

Tapi, pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dengan dibawanya kasus karhutla ke forum ASEAN menandakan bahwa "pemerintah terkesan tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini". (Bbc.com, 02/09/2026).

Analisis WALHI menunjukkan, bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi (Walhi.com, 26/08/2026).

Mencari Akar Karhutla 

Penanganan Karhutla yang dilakukan pemerintah cenderung bersikap responsif. Hanya melakukan pemadaman hutan saja, tidak menyentuh akar permasalahan. Padahal, permasalahan Karhutla, sangat klasik sering terulang. Yaitu adanya pengalihfungsian hutan, menjadi lahan sawit, yang disponsorinya oleh korporasi. 
Negara, yang selama ini menerapkan sistem sekuler kapitalisme, memandang bahwa pengelolaan hutan boleh diprivatisasi oleh korporasi. 

Korporasi, adalah kumpulan individu/orang, atau perusahaan yang memiliki modal,  sangat memungkinkan menguasai, mengelola  sumber daya alam termasuk hutan. Dalam pandangan korporasi, hutan adalah harta Karun yang bisa dikeruk keuntungannya. Sehingga segala bentuk kerusakan, dan keselamatan rakyat pun tidak pernah dihiraukan selama ada cuan di dalamnya. Padahal kerugian Karhutla begitu besar, berdampak pada ekosistem hutan dan manusia.

Kita mengetahui, bahwa Kalimantan merupakan paru-paru dunia. Namun, mereka telah memprivasi hutan, menggantinya dengan lahan yang mampu menghasilkan materi ke kantong pengusaha dan penguasa. Inilah sebuah konsekuensi dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme.

Sistem sekuler kapitalisme telah melahirkan pemimpin yang serakah, yang hanya mengejar keuntungan semata. Sehingga, saat ini kita melihat penanganan Karhutla tidak pernah bisa diselesaikan. 

Islam Melindungi Hutan dan Nyawa

Penerapan sistem sekuler kapitalisme menyebabkan kesengsaraan yang panjang, dari mulai manusia, hingga alam pun tak luput menjadi korban keserakahan sistem ini. Sejatinya, pemimpin dalam pandangan Islam adalah pelindung bagi rakyat, yang memudahkan segala urusannya. Penyelamatan rakyat, adalah periotas utama yang akan dilakukan oleh pemimpin Islam, karena Islam memandang setiap nyawa seorang sangat berharga, hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw, yang berbunyi,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).

Salah satu bentuk upaya pencegahan Karhutla, adalah negara mengambilnya alih tata kelola hutan, karena dalam pandangan Islam, hutan tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada individu atau pun swasta, karena hutan adalah milik umum. Islam memberikan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang merusak alam. Allah Swt, melarang umat manusia berbuat kerusakan di muka bumi termasuk hutan. Dalil larangan ini termaktub dalam Al-Qur'an surah Al A'raf ayat 56.

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (QS Al A'raf: 56) 

Oleh karena itu,  hanya dengan Islamlah hutan dan nyawa manusia benar-benar dilindungi.  Wallahua'alam.