Menyelamatkan Generasi dari Krisis Ketahanan Moral
Oleh : Fajria Andria Utami, Aktivis Muslimah
Isu pertahanan negara kini tidak lagi terbatas pada ancaman fisik atau sengketa wilayah. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter membuka kesadaran baru. Sebagaimana dilansir dari Hukumonline (6/7/2026), DPR mendukung penuh langkah Perpres Pertahanan Negara ini.
Dukungan tersebut menegaskan bahwa benteng terdepan suatu bangsa memang terletak pada keutuhan moral dan ketahanan keluarganya.
Secara sosiologis dan keagamaan, ancaman terhadap tatanan keluarga adalah ancaman eksistensial bagi masa depan generasi. Ketika nilai-nilai kesusilaan dan fitrah manusia tergerus oleh infiltrasi budaya, struktur sosial masyarakat akan rapuh dari dalam. Dari sudut pandang Islam, kondisi ini merupakan krisis ketahanan yang mengancam hifzhun nasl (perlindungan generasi) dan hifzhud din (penjagaan nilai agama).
Sayangnya, respons terhadap krisis ini kerap terjebak pada pendekatan reaktif dan regulasi administratif semata. Kebijakan di atas kertas yang sekadar mengklasifikasikan status ancaman tidak akan pernah cukup jika benteng pertahanan paling dasar dibiarkan rapuh. Allah SWT telah memperingatkan bahaya penyimpangan moral ini melalui kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur'an:
> وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka: 'Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?'" (QS al-A'raf: 80).
Akar masalah utama dari fenomena ini adalah pemisahan nilai agama dari kehidupan serta lemahnya penanaman aqidah sejak dini. Oleh karena itu, penanganan krisis ini harus dilakukan melalui langkah-langkah strategis yang menyentuh akar permasalahan.
Pertama, penguatan pendidikan karakter berbasis aqidah Islam di sekolah. Kurikulum pendidikan harus difokuskan untuk menanamkan nilai keimanan dan akhlak mulia secara mendalam, sehingga generasi muda memiliki filter pemikiran yang kuat untuk membedakan antara yang haq dan yang batil.
Kedua, menjadikan ketahanan keluarga sebagai pilar utama pertahanan nasional. Negara dan masyarakat harus mendorong program pengasuhan berbasis nilai agama serta literasi digital bagi para orang tua untuk melindungi fitrah anak-anak di rumah, sebagaimana perintah Allah SWT:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS at-Tahrim: 6).
Ketiga, gerakan literasi digital dan benteng budaya kolektif. Menghadapi arus informasi global, masyarakat butuh pembinaan masif dari para ulama dan tokoh agama untuk menyaring pengaruh luar yang merusak tatanan moral.
Keempat, peran negara sebagai super body perlindungan hukum. Negara wajib hadir secara tegas melalui perangkat hukum administratif dan aturan turunan yang memiliki thariqah penindakan serta sanksi nyata guna memberikan efek jera, sebagaimana Rasulullah SAW mengingatkan tegas:
> لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
"Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad)
Pada akhirnya, penetapan status ancaman dalam perundang-undangan hanya akan menjadi langkah awal. Satu-satunya solusi yang mampu menyelesaikan krisis generasi ini secara tuntas adalah hadirnya negara yang berdiri di atas fondasi aqidah Islam serta menerapkan syariat-Nya secara menyeluruh dalam naungan Islam, sebagai rahmat bagi seluruh generasi. Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar