-->

Tata Kelola Pangan dalam Perspektif Islam


Oleh : Zahro Hamidah

Pemerintah secara resmi mengklaim keberhasilan pencapaian swasembada pangan strategis nasional pada tahun 2026 yang melibatkan kolaborasi intensif lintas sektor dan diproyeksikan tetap menjadi prioritas utama kerja nasional hingga tahun 2027. Sebagaimana dipaparkan secara khusus oleh Presiden pada Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2026 tanggal 14 Agustus lalu, terdapat delapan komoditas utama yang dinyatakan telah mencapai swasembada, antara lain beras, telur ayam, cabai, dan bawang merah. Bahkan, pemerintah mencatat peningkatan produksi gabah kering giling (GKG) yang sangat signifikan hingga surplus puluhan juta ton, yang diikuti oleh dimulainya ekspor beras kualitas premium ke negara tetangga seperti Malaysia.

Namun, klaim pencapaian angka statistik produksi tersebut melahirkan ironi besar dan paradoks yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas di lapangan. Berdasarkan data resmi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia dan BPS pada akhir Agustus 2026, harga sejumlah bahan pangan pokok justru mengalami lonjakan tajam. Kenaikan harga melanda berbagai komoditas vital seperti cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi, minyak goreng curah, daging ayam ras segar, hingga telur ayam. Tak hanya itu, fenomena ini diwarnai oleh disparitas harga yang sangat timpang dan tidak merata antarwilayah di Indonesia. Sebagai contoh, harga daging ayam ras melambung ekstrem hingga menyentuh Rp100.000 per kg di Kabupaten Intan Jaya, Papua, sementara di daerah lain jauh lebih rendah. Keadaan ini membuktikan bahwa surplus pasokan secara statistik sama sekali tidak menjamin kestabilan maupun keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.

Akar Masalah: Kapitalisasi Pangan dan Distorsi Rantai Distribusi

Paradoks antara klaim keberhasilan swasembada dan mahalnya harga bahan pokok berakar pada kelemahan definisi konsep swasembada itu sendiri. Selama ini, konsep swasembada pangan yang diterapkan hanya berfokus pada batas kuantitas, angka produksi makro, dan jumlah ketersediaan pasokan nasional. Konsep ini abai terhadap persoalan keterjangkauan harga, mekanisme distribusi, dan jaminan aksesibilitas bahan pangan hingga ke tingkat individu rakyat. Ini terjadi karena tata kelola pangan nasional didasarkan pada paradigma sistem ekonomi kapitalisme liberal. Dalam kapitalisme, indikator kesejahteraan hanya diukur dari besarnya output produksi nasional, angka statistik pertumbuhan, atau nilai transaksi komersial, tanpa memastikan apakah hasil produksi tersebut benar-benar terdistribusi merata kepada seluruh rakyat.

Dalam paradigma kapitalisme, bahan pangan tidak dipandang sebagai hak asasi publik yang wajib dipenuhi oleh negara, melainkan sekadar barang komoditas dagang untuk mencari keuntungan finansial sebesar-besarnya. Akibatnya, negara memilih untuk lepas tangan dalam penjaminan pemenuhan kebutuhan rakyat secara langsung dan mereduksi perannya sebatas regulator pasif. Negara menyerahkan seluruh tata kelola dari hulu hingga hilir—mulai dari sarana produksi, pengolahan, hingga jaringan distribusi—kepada mekanisme pasar bebas dan penguasaan korporasi swasta. Kondisi ini memberi ruang bagi munculnya praktik monopoli, oligopoli, kartel, serta permainan rantai distribusi oleh produsen dan distributor besar. Sebagaimana dikonfirmasi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri, lonjakan harga di tingkat konsumen akhir tidak dinikmati oleh para peternak atau petani di tingkat hulu, melainkan dipermainkan oleh spekulan perantara yang leluasa mendikte harga pasar demi meraup keuntungan sepihak.

Tata Kelola Pangan Sistemik Berdasarkan Perspektif Islam

Sebagai jawaban dari kegagalan sistem kapitalisme, Islam menawarkan solusi fundamental yang menempatkan pangan sebagai kebutuhan pokok dasar (hajat asasi) bagi setiap manusia yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara secara individu per individu. Dalam tata kelola Islam, negara tidak boleh berlepas tangan atau memosisikan diri sekadar sebagai regulator dan pemburu keuntungan bisnis. Negara bertindak sebagai pengurus dan pelayan rakyat (ra'in) serta perisai pelindung (junnah) yang bertanggung jawab penuh atas kemandirian dan kedaulatan pangan nasional demi kemaslahatan seluruh masyarakat.

Konstruksi pemenuhan pangan dalam sistem Islam bertumpu pada beberapa kebijakan strategis:

1. *Peningkatan Produksi dan Optimalisasi Lahan:* Negara memajukan sektor pertanian dari sisi hulu melalui program intensifikasi (penyediaan teknologi modern, pupuk terjangkau, bibit unggul, dan penyuluhan) serta ekstensifikasi dengan cara mengaktifkan kembali tanah mati (ihya'u al-mawat) serta melarang penelantaran lahan produktif.

2. *Penjaminan Distribusi yang Adil:* Negara wajib memastikan jalur distribusi pangan berjalan transparan dan lancar hingga ke kawasan terpencil, sehingga bahan pangan dapat diakses oleh semua orang dengan harga yang murah dan terjangkau.

3. *Pelarangan Monopoli dan Distorsi Pasar:* Negara melarang keras praktik monopoli, oligopoli, penimbunan barang (ihtikar), patok harga (tas'ir), serta penipuan pasar. Pengawasan pasar dilakukan secara ketat dan langsung oleh aparat pengawas pasar (Al-Muhtasib).

4. *Pengendalian Cadangan Logistik dan Perdagangan Luar Negeri:* Negara mengelola cadangan pangan secara mandiri dan mengontrol kebijakan ekspor-impor. Kegiatan ekspor hanya diizinkan apabila seluruh kebutuhan dan konsumsi dalam negeri telah terpenuhi secara melimpah dengan harga yang stabil.

Melalui mekanisme sistemik ini, kemandirian dan kedaulatan pangan tidak lagi berujung pada slogan semu atau surplus pencitraan di atas kertas, melainkan mewujudkan jaminan riil akan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi setiap warga negara.