Hutan Dieksploitasi, Rakyat Disesaki Asap
Oleh : Humaiyra, Aktivis Muslimah
Kerusakan hutan bukan hanya soal hilangnya pepohonan. Lebih dari itu, ada ekosistem, udara dan kehidupan manusia yang ikut dipertaruhkan. Ketika hutan terus dieksploitasi dan kebakaran terjadi, masyarakatlah yang pada akhirnya kehilangan hak untuk menikmati udara yang bersih.
Udara yang seharusnya menjadi pemberian cuma-cuma dari Tuhan, kini justru jadi barang langka yang harus diperjuangkan untuk sekadar bisa dihirup, akibat kerakusan manusia itu sendiri. Bayangkan bangun di pagi hari, membuka jendela, dan berharap udara segar menyambut. Namun, yang datang justru kabut asap yang memenuhi pandangan. Lalu, sampai kapan kita akan menganggap kabut asap sebagai sesuatu yang “biasa” setiap kali musim kemarau tiba?
Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Karhutla di Indonesia bukanlah persoalan yang muncul sesekali, melainkan masalah yang terus berulang. Pada 2015, luas lahan terbakar tercatat mencapai 196.516,77 hektar. Angka tersebut kemudian tercatat sebesar 137.848 hektar pada 2019 dan kembali mencapai 190.394,58 hektar pada 2023. Rangkaian angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukanlah kejadian sesaat, melainkan persoalan yang terus berulang dan belum benar-benar terselesaikan.
Persoalan ini kembali terjadi pada 2026. BPBD Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli. Karhutla bukan sekadar cerita tentang api yang melahap hutan, tetapi tentang berapa banyak lagi yang harus hilang sebelum manusia merasa cukup atau jika memang manusia pernah merasa cukup.
Ada yang menaruh beban, ada pula yang harus menanggung beban lainnya. Ada yang menyalakan api, sementara mereka yang tak tahu apa-apa justru harus menghirup asapnya. Rakyat di wilayah Kalimantan yang terdampak harus merasakan sesaknya kabut secara nyata, sekaligus sesaknya dada melihat respons pemerintah yang sibuk memadamkan api di hilir, sementara bara yang menjadi pemicunya masih menyala di hulu. Ketika yang dipadamkan hanya api, sementara akar persoalannya tetap dibiarkan, bukankah kita hanya sedang menunggu kebakaran berikutnya?
Di titik inilah persoalan karhutla tidak lagi semata-mata tentang api, melainkan juga tentang bagaimana manusia memandang tanah, hutan, dan alam sebagai sumber keuntungan. Kepentingan ekonomi dan akumulasi keuntungan dapat mendorong pembukaan serta pemanfaatan lahan secara masif, sementara keselamatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem kerap ditempatkan sebagai pertimbangan setelahnya. Ketika keuntungan menjadi ukuran keberhasilan, lingkungan dan keselamatan yang tidak secara langsung menghasilkan keuntungan mudah dipandang sebagai beban.
Pada akhirnya, yang menikmati keuntungan tidak selalu menjadi pihak yang menanggung seluruh kerugiannya. Sementara asap, kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, dan hilangnya rasa aman harus ditanggung oleh masyarakat luas. Keuntungan diprivatisasi, sementara kerugiannya disosialisasikan. Dan mungkin, di situlah kita perlu bertanya: jika udara yang seharusnya menjadi hak semua orang saja harus diperjuangkan untuk sekadar bisa dihirup, sebenarnya siapa yang sedang diuntungkan, dan siapa yang sejak awal dipaksa menanggung bebannya?
Mungkin sudah waktunya kita berhenti hanya bertanya bagaimana cara memadamkan api, lalu mulai bertanya mengapa api itu terus dinyalakan. Sebab, ketika kerusakan terus berulang, barangkali yang bermasalah bukan hanya apinya, tetapi juga cara manusia memandang alam dan cara sebuah sistem menentukan apa yang layak dipertahankan dan apa yang boleh dikorbankan.
Di tengah cara pandang yang menjadikan keuntungan sebagai ukuran, Islam datang dengan pandangan yang berbeda, alam adalah amanah, bukan semata-mata komoditas, dan kekuasaan bukan sekadar alat untuk mengatur, melainkan tanggung jawab untuk menjaga kehidupan manusia. “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya...” (QS al-A'raf: 56)
Al-Qur'an tegas melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi. Larangan tersebut menunjukkan bahwa alam bukan sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa batas hanya demi kepentingan manusia. Fungsi negara tidak sekadar memadamkan akibat, tetapi juga mencegah kerusakan, sebab hutan termasuk dalam kepemilikan umum yang haram diprivatisasi demi keuntungan segelintir kelompok tertentu.
Negara wajib hadir sebagai pelindung umat dengan menindak tegas dan memberikan sanksi berat kepada setiap pihak yang terbukti melakukan kerusakan lingkungan maupun pembakaran hutan yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Namun, tanggung jawab negara tidak berhenti pada menghukum pelaku setelah kerusakan terjadi.
Negara juga harus menjalankan peran pencegahan dengan menghentikan dan mencabut izin eksplorasi atau pengelolaan lahan yang merusak ekosistem serta membahayakan kehidupan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh semata-mata didasarkan pada besarnya keuntungan yang dapat diperolah, melainkan harus didasarkan pada kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Sebab, keuntungan yang dinikmati hari ini tidak seharusnya dibayar dengan kerusakan yang diwariskan kepada generasi mendatang. Dengan begitu, negara tidak hanya hadir untuk memadamkan api ketika bencana telah terjadi, tetapi juga mencegah tangan yang menyalakan api sejak awal.[]

Posting Komentar