Karhutla Meluas, Nyawa Menjadi Korban
Oleh : Ida Nurchayati
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan makin meluas, mencapai 77.080,79 hektar.
Sebanyak 12.5 juta warga terdampak, bahkan Korban meninggal tercatat 4 orang, 324 orang menjalani rawat inap, dan 45 orang mengungsi (kompas.id,10/9/2026).
Indonesia mendapat sorotan tajam dari negara-negara di Asean. Pemerintah dinilai lambat dan tidak mampu menangani krisis karhutla secara permanen. Tuduhan ini mencuat seiring kembali pekatnya kabut asap lintas yang menyelimuti Malaysia dan Singapura.
Karhutla bukanlah bencana biasa, namun hasil persekongkolan jahat penguasa dan pengusaha. Penguasa memberi karpet merah bagi pengusaha untuk melebarkan usahanya.
Regulasi yang lemah membuka celah bagi oligarki bisa membakar lahan dan lepas dari jerat hukum.
Karhutla Problem Sistemik
Karhutla terjadi berulangkali indikasi bukan bencana biasa namun problem sistemik. Indonesia dinilai gagal menyelesaikan karhutla karena pendekatan penanggulangan hanya berfokus pada upaya pemadaman tanpa menyentuh akar masalah. Tata kelola kapitalistik, memungkinkan hutan diprivatisasi dan dieksploitasi secara masif melalui penyerahan konsesi kepada korporasi besar demi keuntungan ekonomi sepihak. Akibatnya, demi mengejar profit, pihak perusahaan kerap abai terhadap keselamatan rakyat sekitar serta kelestarian ekosistem hutan, yang pada akhirnya melanggengkan siklus bencana ekologis tanpa akhir yang jelas.
Sistem kapitalisme melegalkan Individu atau swasta bahkan asing menguasai sumberdaya, termasuk hutan. Penguasa bukan pelayan rakyat, namun sebagai regulator dan fasilitator. Negara menjamin kepastian hukum dan kebebasan individu dalam penguasaan aset. Kondisi ini membuka celah kue ekonomi berada ditangan pemilik modal atas restu penguasa. Muncul simbiosis peng-peng (penguasa-pengusaha) yang memperkaya diri dan kroninya.
Kapitalisme memandang hutan bukan warisan alam yang harus dijaga kelestariannya demi kesejahteraan bersama, namun sebagai komoditas ekonomi yang dieksploitasi tanpa batas. Regulasi yang lahir dari para penguasa sering didikte oleh kepentingan modal. Kebijakan negara memberikan legalitas kepada korporasi besar untuk menguasai jutaan hektare lahan hutan melalui skema konsesi. Privatisasi hutan menjadi legal, kendali sumber daya alam yang melimpah berpindah dari tangan publik ke segelintir elit yang dekat kekuasaan.
Sistem kapitalisme memfasilitasi kerakusan manusia. Dalam mengelola sumber daya alam lebih mementingkan mengejar keuntungan daripada keseimbangan lingkungan serta keselamatan rakyat. Membuka lahan dengan cara membakar hutan sering kali dilakukan korporasi semata dengan pertimbangan biayanya jauh lebih murah. Karhutla menjadi siklus tahunan yang sering terjadi berulang karena penegakan hukum yang lemah terhadap korporasi pemegang konsesi perkebunan kelapa sawit. Setiap tahun terjadi kabut asap yang mengganggu lingkungan, ekosistem hewan bahkan jatuh korban jiwa.
Solusi Tuntas Karhutla
Penguasa dalam sistem Islam adalah seorang ra'in, yakni pengurus rakyat, wajib mengurus dan menjaga rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara wajib melindungi rakyat dan lingkungan dari dampak karhutla melalui regulasi yang tegas terutama pihak yang paling bertanggungjawab terjadinya kebakaran. Negara wajib menyediakan anggaran penanggulangan yang memadai sehingga karhutla bisa selesai tuntas, serta penguatan sistem deteksi dini secara nasional. Kewajiban ini direalisasikan dengan mengerahkan seluruh instansi terkait agar pemadaman cepat, memulihkan ekosistem yang rusak, dan menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Edukasi terhadap masyarakat lokal harus dilakukan agar pembukaan lahan tanpa membakar serta memperketat pengawasan terhadap konsesi lahan perusahaan agar bencana ekologis ini tidak menjadi krisis tahunan yang merugikan aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan.
Negara wajib melindungi kesehatan rakyat dari dampak asap yang membahayakan, juga menjawa nyawa dari bahaya kebakaran itu sendiri. Alokasi anggaran karhutla diambil dari kas baitulmal. Jika kondisi mendesak, kas baitulmal kosong maka negara bisa menarik pajak dari aghniya secara temporal sampai kebakaran hutan dan lahan bisa dipadamkan sempurna.
Upaya mitigasi harus dipersiapkan dan direncanakan dengan matang sehingga mengurangi dan menekan resiko baik terhadap kesehatan maupun ancaman nyawa serta ekosistem lingkungan.
Solusi tuntas karhutla hanya dengan penerapan Islam secara kaffah yang akan mengembalikan hutan sebagai kepemilikan umum yang haram hukumnya diprivatisasi. Islam mewajibkan pengelolaan sumberdaya sebagai amanah yang kelak akan diminta pertanggungjawaban, sehingga harus memperhatikan keselamatan nyawa manusia dan keseimbangan alam.
Dengan sistem penjagaan yang sempurna tersebut, jika masih ada yang melanggar, maka Islam punya sistem sanksi yang tegas. Sanksi yang akan menjerakan bagi pelaku pembakaran.
Solusi tuntas karhutla adalah kembali pada sistem Islam. Sistem yang menjaga jiwa dan kemaslahatan manusia diatas kepentingan ekonomi, serta menjaga dan memperhatikan keseimbangan ekosistem lingkungan.
Wallahu a'lam

Posting Komentar