Keracunan Masal MBG Tembus 50 Ribu Kasus, Ini Akar Masalah Sistemiknya
Oleh : Vivi, Aktivis Muslimah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan menjadi solusi stunting kini justru menimbulkan masalah baru. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per awal September 2026 mencatat 50.059 orang mengalami keracunan akibat konsumsi MBG di 36 provinsi.
Dengan cakupan korban dan wilayah yang begitu luas, JPPI bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia menegaskan kasus ini sudah melampaui penanganan insidental. Kondisinya disebut masuk dalam kategori kedaruratan nasional.
Berdasarkan rekap JPPI dan KPAI, sebaran kasus paling tinggi terkonsentrasi di Pulau Jawa sepanjang 2026. Jawa Tengah mencatatkan angka tertinggi dengan 34% dari total kasus nasional. Posisi kedua ditempati Jawa Timur dengan 18%, lalu Jawa Barat di urutan ketiga dengan 9%.
Di luar Jawa, laporan klaster baru juga mulai bermunculan. Di Sumatera Barat, Kecamatan Palupo Kabupaten Agam menjadi salah satu titik. Sementara di Sulawesi Selatan, kasus terpusat di wilayah Makale, Tana Toraja.
Bukan Hanya Soal SOP
Kepala Badan Gizi Nasional menyebut penyebab utama adalah pelanggaran SOP di lapangan. Beberapa di antaranya adalah kesalahan penyimpanan bahan makanan dan keterlambatan distribusi sehingga makanan dikonsumsi melewati batas aman. Namun pendekatan menyalahkan SOP saja dinilai tidak menyelesaikan persoalan. Sejumlah pihak menilai ada cacat sistemik dalam desain program MBG.
Salah satu yang disorot adalah ketentuan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib melayani minimal 2.500 porsi setiap hari. Target produksi masal ini dianggap memberatkan dari sisi pengawasan mutu, kebersihan, dan rantai distribusi. Ketika ukuran keberhasilan hanya dihitung dari jumlah porsi, aspek keamanan pangan jadi dikorbankan. Ini masalah sistem, bukan hanya kelalaian teknisi di dapur.
Kembalikan ke Peran Negara sebagai Raa'in (Pengurus Urusan Rakyat)
Di tengah krisis ini muncul desakan agar pengelolaan MBG dikembalikan pada prinsip ri’ayah syu’unil ummah atau pengurusan urusan rakyat. Dalam pandangan Islam, negara wajib berperan sebagai raa’in yakni pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Tugas utama penguasa adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga, termasuk makanan yang aman, halal, dan bergizi.
Ketika negara mengelola MBG dengan logika bisnis dan target kuantitas, maka fungsi pengurusan ini terabaikan. Akibatnya keselamatan rakyat dikorbankan demi efisiensi dan target 2.500 porsi per hari.
Islam memerintahkan negara untuk menjamin 3 hal pokok: ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan. Karena itu mekanisme penyediaan makanan harus disederhanakan agar mudah diawasi, dan sistem kontrol mutu dijalankan ketat dari hulu ke hilir. Pengawasan tidak boleh longgar karena dalam Islam setiap kelalaian penguasa dalam menjaga rakyatnya adalah tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT.
Tanpa perbaikan mendasar pada arah kebijakan dan mindset pengelolaannya, dikhawatirkan jumlah korban akan terus bertambah dan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG akan semakin terkikis. Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum mengumumkan kebijakan darurat khusus untuk menghentikan rantai keracunan masal ini.[]

Posting Komentar