Swasembada Pangan Tidak Mampu Untuk Pemenuhan Kesejahteraan Rakyat
Oleh : Cutiyanti, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Beberapa harga bahan pokok mengalami kenaikan akhir pekan ini, di antaranya cabai, daging ayam, telur ayam, daging, dan minyak curah pun sama mengalami kenaikan, sementara harga bawang dan gula pasir premium turun. Dengan adanya kenaikan harga bahan pokok ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan, harga rata-rata ayam secara nasional per Rabu (26/8) berada di kisaran Rp41.000 per kg (CNN Indonesia, 27/8/2026).
Kenaikan harga tersebut menunjukkan, persoalan pangan bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi tolok ukur utama atas nama “swasembada pangan”. Namun, di sisi lain, harga sejumlah bahan pokok justru mengalami kenaikan signifikan dan tidak merata di berbagai wilayah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa makna “swasembada” sebenarnya jika masyarakat masih kesulitan?
Jika kita lihat fakta kenaikan harga pangan berdasarkan pemberitaan media nasional akhir Aguatus 2026, harga pangan pokok mengalami lonjakan. Harga ayam tembus Rp100.000/kg, harga telur, cabai, beras, dan minyak goreng kompak naik. Kementerian perdagangan merespons dengan pernyatan bahwa harga masih ‘’ wajar’’ dan di bawah HAP.
Masalahnya bukan hanya naiknya harga, tetapi juga ketimpangan antar wilayah. Harga di Jakarta berbeda dengan di daerah. Ini menunjukan adanya persoalan distribusi bukan sekedar produksi. Data ini bertolak belakang dengan klaim pemerintah tentang tercapainya swasembada pangan jika produksi sudah cukup, mengapa rakyat masih kesulitan mengakses pangan dengan harga terjangkau?
Tentu saja akar masalahnya ada pada sistem kapitalisme. Kenaikan harga tidak bisa dilepaskan dari cara pandang sistem ekonomi kapitalisme terhadap pangan. Pertama, swasembada yang sempit maknanya. Dalam sistem kapitalisme, swasembada diartikan sebatas ‘jumlah produksi dalam negeri, cukup untuk mengukur ketersediaan beras, jagung, atau daging yang dihasilkan. Padahal swasembada sejati harus mencakup 3 unsur ; ketersediaan, keterjangkauan harga, dan kemudahan distribusi. Ketika unsur harga dan distribusi diabaikan, maka swasembada hanya jadi angka di atas kertas.
Kedua, dominasi monopoli dan oligopoli. Produksi dan distribusi pangan dikuasai oleh segelintir korporasi besar. Mereka bisa mengatur harga di hulu dan hilir. Petani sebagai produsen kecil tidak punya daya tawar. Sementara pedagang besar dan importir bisa menahan stok untuk menaikan harga saat permintaan tinggi. Negara dalam sistem ini tidak punya kewenangan untuk memutus mata rantai panjang tersebut.
Ketiga, peran negara yang minimalis. Negara kapitalis memosisikan diri hanya sebagai relator dan fasilitator. Negara lepas tangan dari urusan pemenuhan kebutuhan rakyat. Subsidi dipangkas, Bulog dilemahkan, dan pasar diserahkan pada mekanisme supply and demand. Akibatnya ketika harga naik, negara hanya bisa minghimbau atau melakukan operasi pasar yang sifatnya tambal sulam dan tidak menyelesaikan akar masalah. Dengan demikian, klaim swasembada gagal diterjemakan menjadi kesejahteraan. Rakyat tetap membayar mahal untuk makan.
Solusi Islam
Dengan memandang pangan bukan sebagai komoditas dagangan biasa, melainkan kebutuhan pokok yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara, Islam memberikan tiga solusi. Pertama, pangan adalah tanggung jawab negara. Dalam Islam, penguasa adalah raa’in atau pengurus rakyat. Rasulullah SAW bersabda; “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat”. Karena itu negara wajib memastikan setiap individu bisa mengakses pangan yang halal, cukup, dan bergizi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban syar’i.
Kedua, menjamin distribusi dan keterjangkauan harga. Negara wajib membangun infrastruktur distribusi yang efektif dari petani ke konsumen. Negara juga berhak melakukan intervensi untuk menstabilkan harga. Praktik ihtikar dan penimbunan dan monopoli diharamkan. Khalifah umar bin khattab pernah menghukum para pedagang yang menimbun gandum saat harga naik. Negara juga harus menghilangkan biaya-biaya tidak perlu seperti pajak berlapis pada rantai distribusi pangan.
Ketiga, mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan. Negara wajib mengelola lahan pertanian, irigasi, benih dan pupuk sebagai kepemilikan umum dan hasil untuk rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan urusan pangan kepada korporasi asing atau swasta. Kebijkan impor hanya dilakukan sat benar-benar darurat dan tidak boleh mematikan petani lokal. Dengan begitu harga dan distribusi bisa dikendalikan demi kepetingan rakyat bukan kepentingan kapitalis.
Dengan solusi Islam ini, maka klaim ‘’swasembada pangan’’ tidak hanya jadi target produksi tapi benar-benar dirasakan rakyat dalam bentuk harga yang terjangkau.[]

Posting Komentar