-->

BID'AH TAPI TIDAK SESAT


Oleh : Fajri al-abqary, Aktivis Dakwah

Sengaja saya pilih judul kontroversial supaya tidak berpikir sempit, dangkal dan samar (syubhat). Cobalah untuk berpikir secara lebih luas, mendalam dan cemerlang. Agar tidak mudah memonis sesat, coba mulai berpikir tentang, "membunuh tapi tidak berdosa, sedekah tapi tidak berpahala, jujur tapi tidak baik, bohong tapi tidak buruk, keras tapi tidak tercela, lembut tapi tidak terpuji, dan sebagainya."

Allah 'azza wa jalla menegaskan:
وَلَوْ أَنَّمَا فِي الْأَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلَامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan lautan (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh lautan (lagi) setelah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat-kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana" (QS Luqman: 27). 

Jadi, Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw., belum cukup menuliskan luasnya kalimat-kalimat (rahmat) Allah melalui diutusnya Rasulullah saw., dengan membawa risalah/ajaran Islam. Artinya masih banyak ajaran Islam yang belum tertulis di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. Itulah pentingnya ijtihad di dalam ajaran Islam untuk memutuskan hukum terhadap perkara yang belum ada contohnya di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. 

Melalui proses ijtihad juga maka mayoritas ulama menetapkan sumber hukum Islam ada empat macam yakni Kitabullah (Al-Qur'an), Sunnah Rasulullah saw., (Al-Hadits), 'Ijma Sahabat dan Qiyas.

Berdasarkan sumber hukum tersebut terdapat empat macam bentuk sanksi atau hukuman yakni jinayat (hukum dalam kasus pembunuhan), hudud (hukum yang sudah ditetapkan didalam Al-Qur'an dan Al-Hadits), ta'zir (hukum yang belum ada di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits, diputuskan berdasarkan hasil ijtihad qadhi/hakim) dan mukhalafat (hukum administrasi seperti peraturan lalu-lintas, kartu kependudukan, dan sebagainya).

Jika bid'ah digeneralisasi sebagai suatu kesesatan karena tidak ada contoh sebelumnya dari Rasulullah saw., maka itu sama saja dengan menutup pintu ijtihad, padahal pintu ijtihad selalu terbuka lebar hingga hari kiamat. 

Bid'ah bukan status hukum, melainkan suatu perbuatan yang memiliki bermacam-macam konsekuensi hukum, karena hukum perbuatan manusia hanya terdiri dari lima macam yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. 

Berdasarkan kaidah ushul fiqih Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan dalam kitab Asy-Syakhṣiyyah al-Islāmiyyah (Juz I, hlm. 182):
 إن الأصل في أفعال الإنسان التقيّد بالحكم الشرعي، فلا يُقاس على الأشياء
“Sesungguhnya hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara’, bukan seperti hukum benda-benda ciptaan Allah (mubah).”

Dalil dibolehkannya membuat sesuatu yang baru (bid'ah)

Hadis utama tentang merintis atau membuat perbuatan baik (sunnah) yang baru dalam Islam diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ.
"Barang siapa yang merintis (mempelopori/mencontohkan) suatu sunnah (perbuatan) yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahala perbuatan itu serta pahala orang yang mengamalkannya setelah dia, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun" (HR Muslim No. 1017).

Contohnya pada saat Rasulullah saw., mengutus Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu menjadi Hakim di Yaman. 

Rasulullah saw. bertanya kepada Mu‘adz: “Rasulullah saw. bersabda: Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara jika dihadapkan kepadamu? Mu‘adz menjawab: Aku akan memutuskan berdasarkan Kitab Allah (Al-Qur'an). Beliau bertanya lagi: Jika tidak engkau temukan di dalam Kitab Allah? Ia menjawab: Maka aku akan putuskan berdasarkan Sunnah Rasulullah saw. (Al-Hadits). Beliau bertanya lagi: Jika tidak engkau temukan juga didalam Sunnah Rasulullah saw. dan Kitabullah? Ia menjawab: Maka aku akan berijtihad dengan pendapatku dan tidak akan berlebih-lebihan. Rasulullah saw. menepuk dadanya seraya bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melakukan sesuatu yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.’” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani).

Ijtihad dibolehkan jika tidak ada dalil secara spesifik didalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw., sehingga hasil ijtihad tidak boleh bertentangan dengan dalil yang sudah jelas (qath'i).

Keumuman dalil berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, oleh karena itu ijtihad harus dilakukan dengan cara menggali hukum langsung dari sumbernya yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. yang masih umum. Tujuannya agar menjadi jelas dan mudah diamalkan. Dan ijtihad hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan tersebut yaitu seorang mujtahid.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang hakim (mujtahid) menetapkan hukum, lalu ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia menetapkan hukum, lalu ia berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala" (HR. Bukhari dan Muslim)

Berbeda pendapat dalam masalah ijtihad sudah biasa

Seperti contoh pada saat berakhirnya perang Ahzab, Rasulullah saw. memerintahkan beberapa orang sahabat untuk mengepung kampung Bani Quraizhah. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah saw. bersabda: "Janganlah ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali (sudah sampai) di perkampungan Bani Quraizhah" (HR. Bukhari no. 4119 dan Muslim no. 1770).

Para sahabat terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok pertama berpendapat secara kontekstual. Pesan Rasulullah saw. itu maksudnya agar para sahabat bergegas sampai ke kampung Bani Quraizhah, namun karena waktu shalat ashar hampir habis (menjelang maghrib) maka kelompok pertama ini shalat ashar sebelum sampai di kampung Bani Quraizhah.

Kelompok kedua berpendapat secara tekstual, karena perjalanannya terlambat maka para sahabat shalat ashar pada waktu malam di kampung Bani Quraizhah.

Walaupun terjadi perbedaan pendapat di antara para sahabat, akan tetapi Rasulullah saw. tidak mempersalahkan satu kelompok atas kelompok lainnya. Di dalam ijtihad tidak ada pendapat yang benar atau salah, yang ada adalah pendapat tersebut benar dan lebih benar, karena meskipun hasil ijtihadnya salah masih tetap mendapatkan pahala. Hasil ijtihad yang salah disebabkan karena metodologinya kurang tepat. Oleh karena itu ketepatan metodologi menunjukkan kefaqihan seorang mujtahid.

Bid'ah menurut Khalifah 'Umar bin Khaththab ra

 “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (shalat tarawih)" (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi) 

Rasulullah saw. shalat tarawih berjama'ah di masjid hanya tiga malam dengan jumlah 11 rakaat, sedangkan pada masa Khalifah 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu shalat tarawih berjama'ah di masjid dilaksanakan setiap malam selama bulan Ramadhan dengan jumlah 23 rakaat. Bid'ah juga pernah dilakukan oleh Khalifah 'Utsman bin 'Affan saat membuat Mushaf Al-Qur'an, karena tidak ada contohnya dari Rasulullah saw.

Dahulu tulisan ayat-ayat Al-Qur'an tidak ada tanda bacanya, baru pada tahun 100 Hijriyah seorang ulama bernama Al-Kholil bin Ahmad Al-Furohidi rahimahullah mulai memperkenalkan tanda baca seperti harakat fathah, kasrah, dhammah, sukun, tasydid, dan sebagainya. Ulama kemudian menyusul dikembangkan lagi dengan ilmu tajwid, nahwu sharaf, balaghah, dan sebagainya. 

Bid'ah menurut ulama salaf Imam Syafi’i rahimahullah

“Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Jika suatu amalan bersesuaian dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, itu termasuk amalan terpuji. Namun jika menyelisihi tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, itu termasuk amalan tercela."

Berdasarkan pendapat tersebut maka hukum bid'ah terbagi menjadi lima macam: Pertama, bid'ah wajib, seperti mempelajari ilmu tajwid, ilmu nahwu sharaf, membaca shalawat pada saat khuthbah Jum'at karena Rasulullah saw. tidak pernah mencontohkan, akan tetapi mayoritas ulama sepakat membaca shalawat merupakan rukun khuthbah hukumnya wajib. Membuat kelompok dakwah untuk amar ma'ruf nahi munkar. Zakat fithrah menggunakan beras.

Kedua, bid'ah sunnah, seperti do'a qunut shalat shubuh, shalat tarawih yang 23 atau 39 raka'at berjama'ah di masjid selama satu bulan penuh Ramadhan, membaca shalawat menggunakan kata sayyidina.

Ketiga, bid'ah mubah, seperti metode hisab dalam penentuan awal bulan Ramadhan, karena Rasulullah saw. tidak pernah mencontohkan metode hisab, akan tetapi beliau memerintahkan menggunakan metode rukyat hilal global, acara tradisi tahlilan, peringatan hari besar islam (PHBI), memakai cadar, menggunakan uang kertas.

Keempat, bid'ah makruh, seperti hukum memakan petai atau jengkol ketika hendak shalat, merokok, mengkonsumsi gula, menggosok gigi pada siang hari saat puasa. Kelima, bid'ah haram, seperti doa bersama lintas agama, jual-beli leasing, asuransi, sekularisme, demokrasi, HAM, PBB, LGBTQ, kapitalisme, liberalisme, sosialisme, komunisme.[]