Program MBG layakkah dilanjutkan?
Oleh : Asri
Keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Sebanyak 118 pelajar SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah, mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG yang dibagikan pada Rabu (28-1-2026). Dari jumlah tersebut, 46 di antaranya harus menjalani rawat inap.
Sebelumnya, 112 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda, Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kembali beraktivitas satu pekan setelah mengalami keracunan seusai mengonsumsi MBG pada 9 Januari 2026 lalu.
Pemerintah menargetkan zero keracunan pada 2026. Namun belum genap sebulan, angka keracunan akibat MBG sudah sangat besar. Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 1–13 Januari 2026, kasus keracunan telah menembus 1.242 orang. Bahkan menurut perhitungan BBC News, sepanjang 30 hari pada Januari 2026, kasus keracunan MBG mencapai 1.929 orang. Banyak siswa akhirnya mengalami trauma terhadap makanan MBG. Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat sebab pengawasan dan evaluasi dianggap nol besar.
Pengamat kebijakan publik Kanti Rahmillah, M.Si. menduga, keracunan MBG berulang, tapi tetap dilanjutkan karena dianggap sebagai “proyek kroni penguasa”. “Ini karena yang diuntungkan adalah pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mayoritas dimiliki kroni penguasa. Inilah mengapa meski pada 2025 angka keracunan MBG begitu besar, pemerintah tetap bersikukuh mempertahankan program tersebut,” ucapnya kepada MNews, Senin (2-2-2026).
Ia menjelaskan, sudah banyak pihak yang mengungkap hal ini. “Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti banyaknya SPPG dimiliki atau dikendalikan oleh keluarga pejabat daerah maupun tokoh politik. Kasus yang menonjol adalah kepemilikan 41 dapur MBG oleh Yasika Aulia Ramadhani, putri Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud. Ia bisa meraup keuntungan Rp246 juta per hari bila mengambil untung Rp2.000 per porsi,” katanya.
Program MBG, ungkapnya, bukan untuk rakyat. “Ini adalah kebijakan populis yang sarat kepentingan penguasa. Buktinya, jika memang ingin gizi rakyat terpenuhi, mengapa tidak membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya? Sebabnya, akar persoalan buruknya gizi rakyat Indonesia adalah ekonomi. Andai para ayah memiliki pekerjaan dengan gaji layak, niscaya mereka mampu memenuhi kebutuhan gizi anak beserta anggota keluarga lainnya,” paparnya.
Sistem kapitalisme, lanjutnya, menjadikan program MBG sebagai ajang bancakan kroni penguasa yang sah di mata hukum. “Kebijakan berparadigma bisnis menjadikan siapa pun boleh mengeruk keuntungan, termasuk penguasa yang seharusnya mengabdi untuk kemaslahatan umat. Negara seharusnya memiliki paradigma pelayanan, bukan paradigma bisnis,” terangnya.
Apa yang terjadi saat ini sejatinya merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Posisi pemimpin dalam sistem ini memang jauh dari paradigma riayah (pelayanan), apalagi junnah (perlindungan). Penguasa sekadar memerankan fungsinya sebagai penjaga kepentingan segelintir orang, terutama para kapitalis dan para pemburu kekuasaan. Sedangkan rakyatnya didudukkan sebagai objek penderita, sumber daya milik mereka dijarah, mereka pun kerap dicekik dengan berbagai pungutan bernama pajak.
Suara rakyat dalam sistem ini diperebutkan demi kursi kekuasaan, sedangkan kekuasaan diperebutkan sebagai ajang bancakan bagi para pemilik modal. Tidak ada spirit ruhiah yang mewarnai kehidupan masyarakat karena sistem ini menafikan peran agama, alias tidak kenal halal-haram. Yang ada hanyalah nilai-nilai manfaat jasadi dan perlombaan meraih sebesar-besar keuntungan materi yang bersifat profan.
Kehidupan rusak seperti ini sejatinya bukan habitat asli bagi umat Islam yang sudah Allah Taala dapuk sebagai umat terbaik pemimpin peradaban cemerlang. Habitat asli umat Islam adalah sistem kepemimpinan Islam (Khilafah) yang telah Allah wajibkan dan secara empiris pernah membawa umat ini pada sejarah emas yang tanpa bandingan selama nyaris 14 abad.
Sistem Khilafah Islam tegak di atas paradigma akidah yang sahih, yakni keyakinan bahwa Allah adalah Al-Khaliq sekaligus Al-Mudabbir (Maha Pengatur alam semesta, termasuk kehidupan manusia). Aturan-aturan Islam inilah yang akan menuntun manusia menjalani kehidupannya, sekaligus menyolusi seluruh problem kehidupan secara benar dan akan menghantarkan pada kebahagiaan.
Kepemimpinan dalam sistem Khilafah berbeda jauh dengan kepemimpinan dalam sistem sekarang. Al-‘Alamah Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, seorang mujtahid mutlak abad ini, dalam kitabnya berjudul Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah Jilid 2, dengan gamblang menjelaskan bahwa syariat Islam telah menetapkan fungsi kepemimpinan sebagai pengurus alias pelayan (raain) sekaligus pelindung umat (junnah). Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan khalifah tidak akan keluar dari koridor syariat dan karenanya mampu melahirkan kehidupan sejahtera, adil, dan penuh berkah.
Dalam praktiknya, syariat Islam memiliki tata aturan yang komprehensif dalam mewujudkan hal tersebut. Mulai dari sistem politik pemerintahan yang menjaga seluruh hukum-hukum Allah, sistem ekonomi dan keuangan yang menyejahterakan, sistem pergaulan yang menjaga harkat dan martabat umat, sistem pendidikan yang melahirkan generasi saleh dan unggul, serta sistem sanksi yang mencegah kerusakan dan kezaliman di tengah umat, dan lain sebagainya.
Wallahu a’lam bi ash sawab

Posting Komentar