-->

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis


Oleh : Bunda ’Athifah

Musim kemarau telah tiba, titik api pun bermunculan, hutan dan lahan terbakar, udara berubah menjadi pekat oleh asap, tak hanya dikawasan terdampak bahkan hingga ke negara tetangga. Sementara masyarakat lagi dan lagi hanya diminta kembali memakai masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Seolah- olah karhutla hanya sekedar bencana musiman yang harus diterima sebagai keniscayaan.
Sungguh karhutla bukanlah sekadar persoalan api yang harus segera dipadamkan. Sebab di balik kepulan asap, ada begitu banyak persoalan baik dari sisi kesehatan, ekonomi, ekologis, hingga ketimpangan beban yang harus ditanggung masyarakat. Dan lebih mirisnya, dalam situasi seperti ini, justru perempuan dan anak-anak lah yang sering kali menjadi kelompok yang menanggung dampak berlapis.

Pemberitaan ANTARA pada 26 Agustus 2026 mengutip dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, yang mengingatkan bahwa ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak asap karhutla. Menurut Feni, kelompok tersebut “sangat mudah terdampak baik oleh efek jangka pendek maupun jangka panjang akibat kebakaran hutan.” Karena itu, ia mengingatkan keluarga yang memiliki anggota kelompok rentan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan asap karhutla.

Di Kalimantan Selatan, persoalan tersebut terlihat nyata. Mongabay melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 terjadi 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare. Pada periode 19–25 Juli saja, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus ISPA, meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok yang paling terdampak. (Mongabay.co.id)

Ketika Asap Menjadi Beban Perempuan
Karhutla tidak berhenti pada persoalan sesak napas. Ketika seorang anak sakit akibat asap, siapa yang merawat? Ketika sekolah terganggu dan anak harus lebih banyak berada di rumah, siapa yang mendampingi? Ketika rumah dipenuhi abu dan pakaian harus lebih sering dicuci, siapa yang mengerjakan?. Dalam banyak keluarga, jawabannya masih perempuan.
Mongabay mencatat bahwa perempuan di wilayah terdampak harus menghadapi tambahan pekerjaan domestik, mulai dari membersihkan rumah dan mencuci pakaian yang terkena abu hingga merawat anggota keluarga yang sakit. Beban tersebut datang bersamaan dengan meningkatnya kebutuhan membeli masker, obat-obatan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. (Mongabay.co.id) 
Perempuan juga menghadapi risiko kesehatan yang tidak kalah serius.
 
Paparan PM2.5 dan gas beracun dari asap karhutla dikaitkan dengan risiko terhadap kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan dan kelahiran prematur. Bagi ibu menyusui, paparan asap juga dapat meningkatkan risiko gangguan saluran pernapasan. 
Artinya, ketika karhutla terjadi, perempuan tidak hanya menjadi korban asap. Mereka juga sering menjadi "penyangga" pertama ketika sistem perlindungan sosial tidak mampu sepenuhnya hadir. Inilah yang disebut sebagai beban berlapis: kesehatan perempuan terancam, tetapi pada saat yang sama ia harus menjaga kesehatan anggota keluarga; sumber penghidupan terganggu, tetapi kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi; kualitas lingkungan memburuk, tetapi pekerjaan domestik justru bertambah. Persoalannya, beban tersebut sering kali tidak terlihat dalam perhitungan kerugian akibat karhutla.

Jangan Hanya Memadamkan Api di Hilir
Karhutla memang dipengaruhi kondisi cuaca. Namun, menyalahkan kemarau semata jelas tidak cukup. Data yang dihimpun Mongabay menunjukkan bahwa karhutla di Kalimantan Selatan terus berulang. Luas lahan terbakar bahkan mengalami lonjakan besar pada sejumlah tahun, seperti 2015, 2019, dan 2023. Pada 2026, kebakaran kembali terjadi. Mongabay.co.id 
Yang lebih penting, laporan tersebut juga mengungkap persoalan di balik kerentanan ekosistem. Walhi Kalimantan Selatan menemukan ratusan titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit pada periode tertentu. Sementara itu, Pantau Gambut menyoroti kerusakan ekosistem gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan fungsi lahan. Mongabay.co.id 

Fakta ini seharusnya mendorong kita untuk bertanya lebih jauh: mengapa kebakaran terus berulang? Di sinilah persoalan tata kelola ekonomi dan lingkungan harus dibicarakan secara terbuka. Ketika pembukaan dan eksploitasi lahan dalam skala besar didorong oleh kepentingan ekonomi dan keuntungan, sementara daya dukung ekosistem serta keselamatan masyarakat tidak ditempatkan sebagai pertimbangan utama, maka risiko bencana akan terus terjadi.

Persoalannya saat ini bukan sekadar ada atau tidaknya api, melainkan sistem yang memungkinkan alam diperlakukan terutama sebagai komoditas dan sumber keuntungan. Hutan, gambut, dan lahan dipandang dari nilai ekonominya, sementara biaya ekologis dan sosialnya dapat berpindah kepada masyarakat.
Keuntungan bisa dinikmati oleh pemilik modal, tetapi ketika terjadi kebakaran, asapnya dihirup bersama. Biaya pengobatan ditanggung keluarga. Anak-anak kehilangan kenyamanan belajar. Perempuan menanggung tambahan pekerjaan perawatan. Negara mengeluarkan anggaran untuk pemadaman dan penanganan dampak. Dengan kata lain, keuntungan dapat diprivatisasi, sementara sebagian dampak kerusakan justru menjadi beban publik.

Negara Jangan Hanya Hadir sebagai Pemadam

Upaya pemerintah dalam memadamkan karhutla tetaplah sesuatu yang penting. Patroli, pemantauan titik panas, pemadaman darat dan udara, pelayanan kesehatan, hingga imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan mengurangi paparan asap dibutuhkan dalam kondisi darurat. Namun, persoalannya adalah apakah respons tersebut cukup untuk menyelesaikan masalah yang terus saja berulang?
Jika setiap tahun masyarakat kembali diminta menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan menjaga kelompok rentan dari asap, tetapi penyebab struktural kebakaran tidak diselesaikan secara serius, maka kita sebenarnya hanya sedang mengelola gejala. Harusnya Negara tidak boleh berhenti pada posisi sebagai pemadam kebakaran saja ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sejak sebelum api muncul: memastikan tata kelola lahan berjalan ketat, mencegah kerusakan ekosistem gambut, mengawasi konsesi, menindak pelaku pembakaran, serta memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat.

Lebih jauh, perlindungan harus diberikan kepada mereka yang paling terdampak. Ketika bencana terjadi, perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan menghadapi dampaknya sendirian. Ketersediaan fasilitas kesehatan, obat-obatan, air bersih, tempat pengungsian yang layak, perlindungan bagi ibu hamil dan menyusui, serta dukungan bagi keluarga terdampak harus menjadi bagian dari sistem penanggulangan bencana. Sebab, membebankan seluruh pekerjaan pemulihan kepada keluarga berarti secara tidak langsung membiarkan perempuan kembali menjadi "jaring pengaman terakhir" dalam setiap krisis.

Alam Bukan Komoditas Tanpa Batas

Sebagai agama dan ideologi yang berasal dari sang pencipta alam semesta, Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap alam dan pengelolaan sumber daya yang ada didalamnya. Dalam Islam, manusia tidak diberi mandat untuk melakukan kerusakan di muka bumi. Al-Qur'an telah mengingatkan: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (QS. Al-A'raf: 56)
Prinsip ini menunjukkan bahwa pemanfaatan alam tidak boleh dilakukan tanpa batas dan tanpa memperhitungkan akibatnya bagi manusia maupun lingkungan.

Dalam perspektif ekonomi Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara privat untuk kepentingan segelintir orang. Hutan dan sumber daya alam tertentu dapat ditempatkan dalam kategori kepemilikan umum berdasarkan karakteristik dan kemaslahatannya. Karena itu, pengelolaannya harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata keuntungan korporasi.
Dengan perspektif tersebut, hutan tidak semestinya diperlakukan sekadar sebagai hamparan lahan yang dapat dieksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyat. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa imam atau pemimpin adalah ra'in (pengurus) dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Prinsip ini menempatkan keselamatan rakyat sebagai tanggung jawab negara, bukan semata-mata tanggung jawab masing-masing keluarga.

Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut semestinya diwujudkan dalam jaminan kesehatan yang kuat. Ketika asap mengancam balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, negara harus memastikan fasilitas kesehatan tersedia dan mudah diakses. Air bersih harus tersedia bagi masyarakat terdampak. Kebutuhan dasar keluarga harus dijamin agar bencana tidak semakin memperbesar beban ekonomi dan domestik. Dengan demikian, perempuan tidak dipaksa menanggung seluruh dampak krisis di dalam rumah.

Islam juga tidak membenarkan tindakan yang menimbulkan mudarat bagi manusia. Kaidah fikih la dharar wa la dhirar; tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain; menjadi prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itu, pelaku pembakaran dan tindakan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat harus mendapatkan sanksi yang tegas. 

Dalam kerangka hukum Islam, negara memiliki kewenangan memberikan sanksi ta'zir terhadap berbagai pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan hukuman tertentu dalam nash, dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan tingkat kerugian yang ditimbulkan. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Negara juga harus mencegah munculnya kerusakan sejak awal. Jika suatu aktivitas eksploitasi terbukti merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat, maka izin dan kebijakan yang memungkinkan aktivitas tersebut harus dievaluasi bahkan dihentikan. 

Jangan Wariskan Asap kepada Generasi Berikutnya

Karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau 2026. Ia adalah pertanyaan tentang seperti apa lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Anak-anak hari ini tidak seharusnya tumbuh dengan pengalaman berulang: ketika kemarau datang, udara menjadi berbahaya; sekolah terganggu; orang tua membeli masker; balita terserang ISPA; ibu harus berjaga merawat keluarga; dan masyarakat kembali menunggu hujan untuk membersihkan udara.

Kita tidak boleh menganggap kondisi tersebut sebagai sesuatu yang normal. Karhutla yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dari hulu hingga hilir. Api harus dipadamkan, tetapi sumber kerusakan juga harus dihentikan. Masyarakat harus diberi perlindungan, tetapi perempuan tidak boleh terus dijadikan penyangga utama ketika sistem gagal bekerja.
Sudah saatnya negara tidak hanya bertanya, "Bagaimana memadamkan api?" tetapi juga, "Mengapa api terus muncul dan siapa yang harus bertanggung jawab?"
Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap manusia dan alam bukan pilihan tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab kekuasaan. Negara harus menjadi junnah—pelindung—sekaligus ra'in—pengurus rakyat.

Dengan tata kelola yang menempatkan keselamatan manusia, kelestarian alam, dan kemaslahatan generasi sebagai tujuan utama, karhutla tidak boleh menjadi warisan tahunan. Sebab, yang harus kita padamkan bukan hanya apinya, tetapi juga sistem yang memungkinkan api terus berulang.
Wallahu a’lam bi ash sawab