Polemik RUU Perampasan Aset
Oleh : Tri S, S.Si
Pada 27 Agustus 2026 lalu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI Jakarta. Mereka mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aksi ini juga disorot oleh Fernando Emas selaku Direktur Rumah Politik Indonesia. Aksi tersebut mencerminkan kemarahan rakyat terhadap korupsi yang semakin merajalela. Ibarat jamur di musim hujan, korupsi terus tumbuh meski sudah berulang kali diberantas. Bahkan sebagian masyarakat menuntut agar para koruptor diberi hukuman mati.
Maraknya korupsi tidak semata-mata karena sifat serakah individu, tetapi juga karena sistem yang mendorongnya. Sistem politik demokrasi ala kapitalisme dikenal mahal. Untuk meraih kekuasaan dibutuhkan dana besar, sehingga muncul kedekatan antara penguasa dan pemodal. Dari sinilah lahir praktik jual-beli kepentingan. Ditambah budaya materialisme sekuler dan lemahnya pengawasan karena amanah diabaikan, maka korupsi menjadi sangat subur. Akibatnya, jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan peluang untuk memperkaya diri. Buktinya banyak kepala daerah dan anggota legislatif yang akhirnya tertangkap KPK.
Untuk memberantas korupsi secara tuntas, perlu dilihat solusi dari Islam sebagai sistem yang berasal dari Allah SWT, Dzat Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi manusia. Islam menekankan pentingnya persatuan umat di bawah naungan Khilafah, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saat mendirikan negara di Madinah. Negara Islam berfungsi melindungi agama dan menyatukan umat agar tidak mudah dipecah belah. Tanpa adanya Khilafah, syariat Islam tidak akan bisa diterapkan secara menyeluruh. Khilafah disebut sebagai “Tajrul Furud” atau mahkotanya kewajiban, karena tanpanya banyak hukum Islam tidak dapat dijalankan secara optimal. Hal ini sesuai dengan QS Al-Baqarah ayat 208 yang memerintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara kaffah.
Dalam Islam, korupsi termasuk ghulul yaitu memakan harta yang bukan haknya, sehingga hukumnya haram. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 188 agar manusia tidak memakan harta orang lain dengan cara batil dan tidak menyuap hakim. Dalam QS Ali Imran ayat 161 juga ditegaskan bahwa seorang nabi tidak mungkin berkhianat terhadap harta. Siapa yang berkhianat maka di akhirat ia akan memikul dosanya.
Islam juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang kelak akan dihisab. Rasulullah bersabda bahwa jabatan bisa menjadi kehinaan di hari kiamat, kecuali bagi yang menjalankannya dengan benar dan menunaikan kewajibannya.
Karena Islam sangat tegas mengharamkan korupsi, maka ada 7 langkah preventif yang diajarkan:
1. *Menanamkan Ketakwaan Individu.* Allah mengetahui setiap pandangan khianat dan isi hati manusia.
2. *Penguasa Sebagai Pelayan Rakyat.* Pemimpin yang menipu rakyatnya diancam tidak masuk surga.
3. *Melarang Pejabat Menerima Hadiah.* Rasulullah menegur petugas zakat yang menerima hadiah, karena itu rawan konflik kepentingan.
4. *Mengawasi Harta Pejabat.* Rasulullah memeriksa harta petugas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
5. *Memberi Gaji yang Layak.* Negara wajib mencukupi kebutuhan pejabat agar tidak tergoda korupsi.
6. *Mewajibkan Kontrol Sosial.* Umat diperintahkan untuk amar makruf nahi mungkar agar bisa mengoreksi penguasa.
7. *Menegakkan Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu.* Rasulullah bersabda, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri maka beliau akan tetap memotong tangannya.
Sistem Ekonomi dan Kesejahteraan dalam Islam
Selain 7 poin di atas, Islam juga memiliki sistem ekonomi yang mencegah celah korupsi. Dalam sistem Khilafah, negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat berupa pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Ketika rakyat sejahtera dan tidak hidup dalam tekanan ekonomi, maka motif korupsi karena “terpaksa” dapat ditekan. Di sisi lain, sistem keuangan Islam melarang riba, monopoli, dan penumpukan harta pada segelintir orang. Baitul Mal sebagai lembaga keuangan negara akan mengelola harta secara transparan dan diawasi langsung oleh umat. Dengan begitu, aliran dana negara bisa dipertanggungjawabkan dan tidak mudah diselewengkan.
Lembaga Pengawas dan Peradilan yang Independen
Islam juga membentuk lembaga khusus untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Ada lembaga Hisbah yang bertugas mengawasi pasar, pelayanan publik, dan perilaku pejabat. Ada juga Qadhi al-Mazhalim, yaitu pengadilan khusus untuk mengadili penguasa yang zalim atau menyalahgunakan wewenang. Proses peradilan dalam Islam bersifat cepat, terbuka, dan tidak memandang status. Harta hasil korupsi wajib disita seluruhnya dan dikembalikan ke Baitul Mal. Dengan adanya sistem pengawasan berlapis dan sanksi yang tegas berupa ta’zir, pemecatan, hingga hukuman, maka pejabat akan berpikir seribu kali sebelum berkhianat. Inilah yang membuat pencegahan korupsi dalam Islam bersifat menyeluruh, dari hulu sampai hilir.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi akan efektif jika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam sistem Khilafah. Khilafah akan menjalankan seluruh aturan Islam secara total, sehingga korupsi dapat dicegah dari akarnya.
Wallahualam bishawab

Posting Komentar