Keracunan Massal MBG, Akibat Problem Sistemik, Tak Sekadar Pelanggaran SOP
Oleh : Isna
Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berulang secara beruntun di berbagai daerah seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja. Hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak 1 hingga 3 September 2026, total korban tercatat mencapai sekitar 2.000 orang (BBC Indonesia, 07/09/2026). Angka ini memperpanjang deretan akumulasi korban keracunan MBG yang secara keseluruhan telah menembus 50.000 orang di seluruh Indonesia (Kompas.com, 07/09/2026). Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) berdalih bahwa lebih dari 80 persen kasus dipicu oleh pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait tata cara penyimpanan makanan dan batas waktu konsumsi (CNN Indonesia, 07/09/2026).
Namun, menyederhanakan bencana kesehatan ini sebagai semata kelalaian teknis SOP merupakan langkah yang keliru. Keracunan massal MBG sesungguhnya cerminan kegagalan sistemis yang berpangkal dari cara pandang komersialisasi dan bisnis dalam pelayanan publik. Secara regulasi, penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diwajibkan melayani minimal 2.500 porsi setiap hari jelas membebani kapasitas operasional. Skala porsi yang terlalu besar ini menyulitkan pemastian aspek higienitas secara konsisten, sekalipun SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Di sisi lain, perizinan pendirian SPPG yang terfokus pada kelengkapan administratif tanpa verifikasi faktual atas kelayakan tempat, peralatan, dan kualifikasi SDM mengakibatkan banyak unit yang tidak layak tetap dipaksakan beroperasi. Kondisi ini diperparah oleh maraknya praktik jual-beli titik lokasi serta bagi-bagi keuntungan antara pihak yayasan, investor, dan mitra SPPG yang berdampak langsung pada penurunan kualitas bahan makanan. Ditambah lemahnya fungsi pengawasan negara, kompromi atas mutu makanan pun menjadi hal yang tak terhindarkan.
Masalah mendasar ini tidak akan selesai hanya dengan tindakan taktis atau sanksi administratif. Solusi hakiki atas persoalan ini membutuhkan perubahan paradigma mendasar, di mana negara menempatkan diri sepenuhnya sebagai pelayan dan pengurus rakyat yang bersih dari orientasi komersial. Allah SWT secara tegas memerintahkan penegakan amanah dan keadilan dalam mengurus kepentingan publik melalui firman-Nya:
"Sungguh, Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah memberi pengajaran yang terbaik kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (QS An-Nisa' [4]: 58)
Dalam pandangan Islam, negara berkewajiban mengelola pelayanan gizi dan kesehatan publik dengan mekanisme yang mudah, aman, dan efisien demi kemaslahatan rakyat. Pengawasan lapangan digerakkan secara optimal dan mandiri melalui penguatan fungsi penegakan hukum dan pengawasan publik untuk mencegah praktik kecurangan maupun pengabaian keselamatan warga. Dengan mengembalikan fungsi negara sesuai syariat Islam, pelayanan kebutuhan dasar seperti pemenuhan gizi anak bangsa dapat berjalan dengan jaminan kualitas yang utuh, tanpa tersandera oleh kepentingan bisnis dan kelalaian sistemis.

Posting Komentar