-->

Karhutla Meluas, Rakyat Jadi Korban, Saat Negara Harus Membenahi Akar Masalah


Oleh : Ummu Aqila

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius. Api mendekati permukiman, kabut asap meluas, kesehatan masyarakat terganggu, bahkan korban jiwa berjatuhan. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan teknis pemadaman. Ketika kebakaran berulang dan dampaknya semakin luas, yang patut dipertanyakan adalah mengapa persoalan ini terus terjadi dan apakah tata kelola hutan selama ini benar-benar melindungi rakyat?

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih mencatat sejumlah wilayah sebagai prioritas penanganan karhutla. Dampaknya bahkan dirasakan lintas negara karena asap dapat bergerak menuju wilayah negara ASEAN lainnya. Situasi ini memperlihatkan bahwa karhutla memiliki dimensi ekologis, kesehatan, ekonomi, bahkan menyangkut kredibilitas pengelolaan lingkungan sebuah negara.

Jangan Hanya Sibuk Memadamkan

Pemadaman api tentu wajib dilakukan. Ketika permukiman terancam, negara harus bergerak cepat menyelamatkan warga. Namun, pemadaman merupakan tindakan ketika masalah sudah terjadi. Jika kebijakan berhenti pada pengerahan personel, water bombing, patroli, dan operasi darurat setiap kali kebakaran muncul, sementara faktor penyebabnya tidak dibenahi, maka siklusnya akan terus berulang.

Karena itu, negara perlu bergerak dari pola reaktif menuju preventif. Tata kelola perizinan, pengawasan lahan, perlindungan gambut, kesiapan pemadam, hingga penegakan hukum harus dievaluasi secara menyeluruh.

Tidak tepat pula jika setiap karhutla langsung dituduhkan kepada korporasi tertentu. Penyebab setiap kebakaran harus dibuktikan melalui investigasi. Namun, jika terdapat perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan hingga menyebabkan kerusakan, proses hukum harus berjalan tegas. Jangan sampai keuntungan dinikmati pihak tertentu, sementara asap, kerusakan lingkungan, dan risiko kesehatan harus ditanggung masyarakat.

Ketika Hutan Terjebak dalam Logika Kapitalisme

Persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari paradigma pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem sekuler-kapitalisme, sumber daya alam sering ditempatkan dalam kerangka ekonomi dan investasi. Hutan dapat dipandang sebagai aset yang menghasilkan keuntungan.

Ketika orientasi keuntungan menjadi dominan, terdapat risiko kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat tersisihkan. Hutan bukan lagi semata-mata ekosistem yang harus dijaga, tetapi menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang dapat dieksploitasi.

Tentu tidak semua aktivitas korporasi menyebabkan karhutla. Namun, tata kelola yang memberikan ruang besar bagi kepentingan modal harus diiringi pengawasan yang kuat. Jika negara lemah dalam mengawasi, maka masyarakat berpotensi menjadi pihak yang menanggung dampak terbesarnya.
Keuntungan dapat bersifat privat, tetapi kerugian ekologis dapat menjadi beban publik. Inilah salah satu persoalan yang harus dikritisi dari paradigma kapitalisme.

Islam Menempatkan Negara sebagai Raa'in

Islam memiliki paradigma berbeda. Negara bukan sekadar regulator, melainkan raa'in, yaitu pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas urusannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Konsekuensinya, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas negara. Ketika karhutla terjadi, pemerintah harus segera melindungi masyarakat melalui evakuasi, layanan kesehatan, distribusi kebutuhan perlindungan, pemadaman, dan penyediaan infrastruktur yang diperlukan.
Allah SWT berfirman:
“...dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”
(QS. Al-Ma'idah: 32)
Karena itu, negara tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk mengabaikan keselamatan rakyat.

Solusi Harus Dimulai dari Hulu

Islam juga memiliki konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Prinsip tersebut menegaskan bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan umum tidak boleh dikuasai segelintir pihak demi kepentingan pribadi. Pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Karena itu, solusi karhutla harus mencakup pencegahan, bukan hanya pemadaman. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas kebijakan, teknologi, anggaran, dan koordinasi. Pemerintah daerah menangani pemetaan wilayah rawan, patroli, evakuasi, serta pelayanan masyarakat. Aparat penegak hukum menyelidiki dan menindak pelanggaran. Pengelola lahan wajib melakukan pencegahan dan pemulihan, sedangkan masyarakat berperan dalam pengawasan dan pelaporan dini.

Targetnya harus terukur: 0–24 jam untuk penyelamatan, 1–7 hari untuk pengendalian api, maksimal 14 hari untuk investigasi, 30 hari untuk evaluasi tata kelola, dan 3–6 bulan untuk pemulihan kawasan terdampak.

Bukan Sekadar Memadamkan Api

Karhutla adalah peringatan bahwa persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan tindakan darurat. Negara harus membenahi tata kelola dari hulu hingga hilir.

Dalam perspektif Islam, negara sebagai raa'in wajib menjaga nyawa rakyat, mencegah kerusakan, mengelola sumber daya untuk kemaslahatan, serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Rakyat tidak boleh menjadi korban berulang dari lemahnya tata kelola. Hutan bukan sekadar komoditas, dan udara bersih bukan barang mewah.

Jika negara benar-benar bertanggung jawab, maka tugasnya bukan hanya memastikan api padam, tetapi memastikan api tidak mudah muncul kembali. Sebab negara yang amanah tidak menunggu asap memenuhi rumah warga untuk kemudian bertindak; negara harus membangun sistem yang mampu melindungi rakyat sebelum bencana terjadi.

Wallhua alam bishowab