-->

Polemik Keracunan Massal MBG


Oleh : Ummu Huroirah, pemerhati Generasi

Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi polemik. Data BBC Indonesia mencatat 21.254 korban sejak awal program 2025 hingga awal 2026. Total korban sejak diluncurkan bahkan mencapai sekitar 50.000 orang. Pemerintah telah meminta maaf dan berjanji mengambil langkah taktis, termasuk memberikan sanksi administratif. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan lebih dari 80 persen kasus berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam penyimpanan makanan dan waktu konsumsi.

Menyalahkan semata-mata "pelanggaran SOP" justru menyederhanakan persoalan. Satu cerminan kegagalan sistemik karena mindset bisnis yang digunakan dalam sistem demokrasi kapitalisme dalam mengurus kebutuhan dasar rakyat.
Regulasi penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mewajibkan minimal 2.500 porsi setiap hari sudah mengandung potensi masalah. Skala sebesar itu sulit menjamin higienitas, terutama bagi unit yang kapasitas dan kelayakannya masih terbatas, meski sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Perizinan yang lebih menekankan aspek administratif tanpa verifikasi ketat atas kelayakan tempat, peralatan, dan rekrutmen tenaga kerja membuka peluang bagi SPPG yang jauh dari standar untuk tetap beroperasi. Ditambah praktik jual-beli titik serta bagi-bagi keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG, kualitas bahan makanan pun terancam. Pengawasan negara yang lemah semakin memperparah keadaan. Ketika urusan rakyat diperlakukan sebagai "proyek" dan "bisnis", kelalaian bukan lagi kebetulan, melainkan keniscayaan.
Sistem kapitalisme yang menempatkan negara sebagai regulator dan fasilitator pasar, bukan sebagai pengurus. Mindset profit dan efisiensi bisnis sering mengalahkan tanggung jawab penuh atas kesehatan dan keselamatan rakyat.

Islam punya Solusi

Dalam pandangan Islam, negara berperan sepenuhnya sebagai ra'in (pengurus dan pelayan) rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah ra'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim). 
Tanggung jawab ini tidak boleh tercampur dengan tujuan bisnis atau profit.

Mindset ini harus menjiwai seluruh level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis. Dari sini lahir tanggung jawab penuh dalam mengurus kebutuhan rakyat, termasuk penyediaan pangan bergizi. Negara tidak boleh membiarkan urusan makanan rakyat menjadi lahan investasi, jual-beli, atau bagi-bagi untung hingga mengorbankan kualitas dan keamanan.

Mekanisme penyediaan makanan dalam sistem Islam dirancang semudah dan seefisien mungkin, dengan fokus pada kemaslahatan, bukan profit. Bahan baku dijamin berkualitas, proses pengolahan dan distribusi diawasi ketat, serta skala layanan disesuaikan dengan kemampuan nyata agar higienitas tidak dikorbankan.
Pengawasan pun tidak dibiarkan lemah. Dalam sistem Khilafah, institusi qadhi hisbah difungsikan secara optimal. Qadhi hisbah berwenang mengawasi pasar, produksi, distribusi, dan pelayanan publik agar tidak terjadi penipuan, kelalaian, atau pelanggaran yang membahayakan masyarakat. Ia bertindak proaktif, bukan menunggu laporan setelah korban berjatuhan. Ini bagian dari sistem yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab penuh, bukan sekadar pemberi sanksi administratif setelah musibah terjadi.

Solusi hakiki terletak pada perubahan fundamental: mengembalikan negara kepada peran sejatinya sebagai ra'in yang bersih dari motif bisnis, dengan sistem yang menempatkan kemaslahatan rakyat di atas segalanya.
Wallahu a'lam.