-->

UU PERAMPASAN ASET EFEKTIFKAH ATASI KORUPSI?

Oleh : Ummu Qithath
(ibu Peduli Umat)

Kemarin terjadi demonstrasi besar-besaran yang menuntut Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyoroti hal ini. Demo ini diadakan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta pada 27 Agustus 2026 kemarin di depan gedung DPR RI (www.tribunnews.com, Selasa 25 Agustus 2026) (1). Ini menunjukkan rakyat sudah muak dengan maraknya tindak korupsi ini. Bak jamur di musim hujan, diberantas Sebagian tapi malah tumbuh lebih banyak lagi. Bahkan ada yang menuntut para koruptus dijatuhi hukuman mati.

Korupsi semakin subur karena lingkungan dan sistem yang mendorong banyak orang untuk korupsi; bukan selalu karena ada orang yang serakah. Sistem politik dari system kapitalisme yaitu demokrasi memang terkenal sangat mahal. Ini karena untuk mendapat kekuasaan membutuhkan biaya besar. Ini menciptakan hubungan erat antara penguasa dan pemilik modal; sehingga lahirlah transaksi kepentingan. Budaya materialisme ala sekuler kapitalistik serta lemahnya pengawasan karena mengabaikan amanah, merupakan lingkungan yang sangat kondusif bagi tumbuhnya korupsi. Akhirnya saat ini orang melihat jabatan bukan lagi amanah, tapi kesempatan untuk menjadi kaya; akhirnya sering berakhir para gubernur, walikota, anggota DPR; tertangkap tangan KPK.

Penting melihat solusi Islam sebagai sebuah sistem yang solutif, karena berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui aturan yang terbaik untuk hamba-Nya. Persatuan umat Islam di bawah payung Khilafah itu penting, sesuai ajaran Nabi Muhammad saat beliau hijrah ke Madinah mendirikan Daulah (negara) Islam; yang berfungsi melindungi Islam dan kaum Muslimin (sebagai sarana pemersatu umat Islam agar tidak mudah diadu domba seperti saat ini). Tanpa Khilafah, aturan Islam tak dapat diterapkan secara sempurna sesuai tuntutan keimanan; dan karena Khilafah sebagai “Tajrul Furud” (Mahkota kewajiban; di mana tanpa Khilafah, aturan Islam tidak akan bisa maksimal penerapannya). Khilafah sebagai saran praktis penerap Islam kafah ini mengacu pada petunjuk dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 208 : “Wahai orang-orang beriman, masuklah Islam secara keseluruhan dan jangan ikuti langkah-langkah setan. Karena ia musuh nyata bagimu..”

Dalam Islam, diharamkan memakan harta ghulul (harta yang bukan haknya); sehingga tindak korupsi yang memakan harta rakyat pun diharamkan. Sesuai dengan firman Allah :
“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil. Jangan pula kalian menyuap hakim dengan harta agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian tahu” (Terjemah Al-Quran Surat Al-Baqarah [2]: 188).
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Siapa saja yang berkhianat, niscaya pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dia khianati itu” (Terjemah Al-Quran Surat  Ali ‘Imran [3]: 161).

Islam pun menekannya bahwa jabatan adalah amanah, yang nanti akan dipertanggungjawabkan di hari akhir kelak. Sesuai sabda Nabi :
“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Sesungguhnya pada Hari Kiamat ia merupakan kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil amanah itu dengan haq dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.” (HR Muslim).

Karena tegasnya Islam dalam melarang korupsi dan mengharamkannya, maka dalam Islam ada sejumlah cara untuk mengantisipasinya. Yaitu :

1. Membentuk Ketakwaan Individu. Ini hal mendasar untuk mencegah korupsi. Ini berdasarkan firman-Nya :
“Allah mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa saja yang disembunyikan di dalam dada (Terjemah Al-Quran Surat Ghafir [40]: 19).

2. Penguasa adalah Pengurus Rakyat. Ini mengacu pada hadis Rasulullah :
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk mengurus rakyat, kemudian ia meninggal pada hari ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Ini menunjukkan bahwa penguasa akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak atas perlakukannya terhadap rakyatnya, sehingga jabatan mereka berat sekali konsekuensinya.

3. Melarang Pejabat Menerima Hadiah. Ini mengacu hadis Nabi :
Rasulullah menegur Ibn al-Lutbiyyah, petugas pengumpul zakat karena menerima hadiah. Dengan tegas Rasulullah bersabda :
“Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?!” (Hadis Riwayat Muslim).
Ini menunjukkan penguasa, pejabat, haram menerima hadiah dari rakyat; karena akan menimbulkan konflik kepentingan dan perlakukan diskriminatif darinya pada rakyat.

4. Mengawasi Harta Para Penguasa dan Pejabat. Hal ini mengacu pada hadis :
Dalam hadis Ibn al-Lutbiyyah, Rasulullah tidak hanya menolak klaim hadiah tersebut, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan pertanggungjawaban terhadap harta yang dibawa oleh petugas itu (HR Muslim).

5. Memberikan Gaji/Kompensasi yang  cukup pada pejabat. Ini merujuk pada sabda Rasul :
“Siapa saja yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, sementara ia tidak memiliki tempat tinggal, hendaklah ia mengambil tempat tinggal; jika ia tidak memiliki istri, hendaklah ia menikah; jika ia tidak memiliki pelayan, hendaklah ia mengambil pelayan; dan jika ia tidak memiliki kendaraan, hendaklah ia mengambil kendaraan. Siapa saja yang mengambil selain itu, maka ia telah berkhianat atau mencuri” (HR Abu Dawud).
Maka Khilafah akan mempedulikan kesejahteraan penguasa dan pejabat.

6. Mewajibkan Masyarakat Mengoreksi Penguasa. Dengan demikian rakyat akan menjadi control sosial yang efektif untuk mencegah korupsi. Ini mengacu pada firmanNya :
“Hendaklah ada di antara kalian suatu umat yang menyerukan kebaikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah kaum yang beruntung” (TQS Ali ‘Imran [3]: 104).

7. Menegakkan Hukum yang Tegas dan Tanpa Tebang Pilih. Ini mengacu pada hadis Nabi :
Demi Allah! Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Demikianlah mekanisme dalam Islam untuk mencegah korupsi. Ini hanya akan efektif jika Islam diterapkan secara sempurna dalam naungan Khilafah. khilafaha akan menerapkan Islam secara totalitas, sehingga korupsi bisa dicegah dengan efektif.

Wallahualam Bisawab

Catatan Kaki :

(1) https://www.tribunnews.com/nasional/7873393/pengamat-harap-demo-27-agustus-2026-didengar-pemerintah-ruu-perampasan-aset-bisa-segera-disahkan.