-->

Karhutla Memakan Korban Jiwa, Siapa yang Bertanggungjawab?


Oleh : Nurul Hidayati (Aktivis Pendidikan)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus merangkum sejumlah kejadian bencana di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam periode Jumat (4/9) sampai Sabtu (5/9), bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mendominasi. Beberapa kejadian baru karhutla dilaporkan di sejumlah daerah dan menjadi atensi penanganan yang terus diperkuat pada enam provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Di Provinsi Kalimantan Tengah, penanganan karhutla tetap menjadi prioritas dengan status Siaga Darurat yang berlaku di tingkat provinsi hingga 31 Oktober 2026. Sejumlah wilayah kabupaten/kota juga memiliki status penanganan karhutla, antara lain Kotawaringin Timur, Kapuas, Sukamara, Barito Timur, Seruyan, Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Lamandau, Barito Utara, Gunung Mas dan Barito Selatan. 
Sementara itu, Provinsi Kalimantan Selatan juga masih menjadi wilayah prioritas penanganan karhutla. Pemerintah daerah menetapkan status Siaga Darurat untuk karhutla dan kekeringan sejak 6 Juli hingga 31 Oktober 2026. Status penanganan juga berlaku di Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar. 
Di Provinsi Kalimantan Barat, penanganan karhutla juga terus diperkuat. Status Siaga Darurat karhutla tingkat provinsi berlaku sejak 2 Februari hingga 15 November 2026 dan saat ini terdapat status tanggap darurat karhutla di tingkat September provinsi hingga 6 2026. Penanganan juga mencakup sejumlah wilayah seperti Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Sanggau, Kayong Utara, Melawi, Sintang, Ketapang dan Landak. 
BNPB bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus memperkuat penanganan melalui operasi darat, patroli udara, water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sesuai kondisi meteorologis dan perkembangan titik api. Di Riau, BNPB masih mengoperasikan dukungan udara berupa satu helikopter patroli, satu pesawat patroli sekaligus OMC serta lima helikopter water bombing.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi menghadapi kondisi musim kemarau dan potensi peningkatan risiko kebakaran. Selain pemadaman, pemantauan titik panas, patroli udara dan pendinginan dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik api serta membatasi perluasan kebakaran, khususnya pada kawasan gambut dan wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.( https://www.bnpb.go.id/5 September 2026)

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang melanda sejumlah provinsi di Kalimantan sejak pertengahan Agustus 2026 bukanlah fenomena yang baru terjadi hampir setiap tahun kejadian ini berulang terus menerus, yang memedakan hanya tingkat keparahannya , Tahun 2015 Karhutla di Kalimantan menelan banyak korban jiwa bahkan asapnya sampai ke Negara tetangga Singapura, Malaysia dan Thailand.
(https://www.detik.com/kalimantan). 

Dan tahun ini Karhutla kembali menjadi perhatian publik hingga internasional. Peristiwa yang dipicu oleh kombinasi cuaca ekstrem musim kemarau serta dugaan kuat aktivitas pembukaan lahan secara ilegal tersebut telah menghanguskan area hutan dan lahan yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Menanggapi meluasnya eskalasi karhutla dan tekanan publik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 6 perusahaan pemilik konsesi perkebunan dan kehutanan yang arealnya terbukti terbakar yakni PT WEL, PT Fi , PT WSP, PT NES, dan PT PSR dikenakan sanksi paksaan pemerintah sedangkan PT MPK dikenakan sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Media justitia 27 Agustus 2026.

Karhutla mendekati permukiman warga, sudah menelan korban jiwa, asap makin meluas. Jelas ini sangat merugikan masyarakat, banyak warga yang tidak tahu permasalahannya tapi terkena imbasnya. Bahkan negara-negara ASEAN yang terdampak karhutla menganggap Indonesia tidak mampu menyelesaikan karhutla. 

Karhutla terus berulang terjadi karena adanya mindset kapitalisme yang ada di system pemerintahan. Dimana mereka memiliki pandangan bahwa hutan itu sebagai komoditas yang bisa diambil keuntungannya . Karena pandangan tersebut pemerintah mengeluarkan hak guna hutan yang dijual ke swasta untuk memanfaatkannya. Dan Swasta hanya mengejar untung dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian hutan.

Disisi lain negara hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi tidak melakukan perubahan tata kelola. Penguasa tidak berperan sebagai raa'in, tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla. Sehingga Karhutla sampai sekarang masih tetap menelan korban dan merugikan masyarakat.

Dalam Islam Negara adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan. 

Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal. 3. Upaya pencegahan mendapatkan perhatian penting, dilakukan dengan mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi. Pelaku pembakaran akan dihukum tegas dan diberi sanksi menjerakan. Dan semua itu hanya akan terlaksana dalam Sistem pemerintahan Islam (Khilafah).