-->

Penistaan Ayat Suci Kembali Terjadi


Oleh : Evi Derni, S.Pd.

Menteri Agama Nasrudin Umar merespon adanya tantangan menghafal surah Alquran dengan iming-iming hadiah sebotol minuman keras saat konser musik The Second Project di Ancol Jakarta Utara. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dua tersangka diantaranya yaitu MC dan pembuat tantangan langsung ditahan RES dan AK ditangkap pada Rabu 12 Agustus 2026. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya, detik news Jumat 14 Agustus 2026. Jika ditelisik peristiwa ini tidak terjadi karena kesalahan individu belaka tetapi menunjukkan kerusakan sistemis ayat-ayat suci dari Allah SWT disandingkan dengan miras sebagai hadiah.

Di dalam sistem sekuler pola pikir dan pola sikap umat dijauhkan dari nilai-nilai Islam. Akibatnya seseorang bisa saja memiliki hafalan Alquran tetapi ia kehilangan ruh terhadap kesucian dan makna ayat-ayatnya. Menghafal Alquran menjadi sekedar konten hiburan komoditas visual atau ajang unjuk perolehan dengan mendapatkan kesenangan materi yang instan bahkan yang haram sekalipun seperti miras. Rasa hormat terhadap Alquran telah terkikis karena Alquran tidak menjadi pedoman dalam perbuatan. Budaya hedonisme dan arus liberalisme yang lahir dari ideologi kapitalisme yang berasas sekularisme merusak generasi muda melalui festival hiburan tanpa filter nilai-nilai moral. Akhirnya ketika penistaan agama terjadi negara tidak hadir sebagai penyelamat Tetapi hanya berucap sesalan. Ini seperti pemadam kebakaran yang hanya berdiri menonton dan prihatin atas musibah kebakaran tanpa berupaya memadamkan kobaran apinya. Hal ini tampak dari pernyataan pejabat negara. Menteri Agama menyebut insiden itu sebagai kegembiraan yang dibungkus oleh sensitif pernyataan seperti itu justru mengaburkan substansi masalah. Yang terjadi bukan sekedar sensitif tetapi pelecehan terhadap kalam Allah. Alih-alih mengecam keras dan mengambil langkah tegas pernyataan tersebut seolah memaklumi. Inilah bukti bahwa selama asas sekularisme yang dipakai maka respon pejabat pun tidak akan pernah menyentuh esensi persoalan.

Tidak hanya itu, sistem ekonomi kapitalisme menempatkan materi dan keuntungan finansial sebagai standar tertinggi perbuatan sehingga segala sesuatu yang menghasilkan keuntungan materiil dianggap legal untuk diproduksi dan dipasarkan Selama ada permintaan .Miras di bawah sistem ini diakui sebagai industri yang legal secara hukum dilindungi undang-undang bahkan menjadi sumber devisa negara melalui cukai dan diberikan ruang untuk melakukan promosi. Miras yang dilegalisasi keberadaannya akan membaur dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Promosi yang masif di ruang publik lambat laun akan mengaburkan batas antara yang halal dan yang haram sehingga pelaku usaha tidak lagi canggung saat menyandingkan simbol kesucian agama dengan produk yang haram tersebut. Maka wajar dalam logika sekuler tidak ada yang salah ketika stand miras menggunakan Alquran sebagai alat pemasaran yang penting menarik perhatian dan mendatangkan keuntungan. Kondisi ini makin diperparah dengan sistem sanksi sekuler yang justru melindungi pelaku ekonomi karena asasnya adalah kebebasan. Maka miras tetap legal festival terus jalan dan pihak sponsor tetap beroperasi namun yang disalahkan hanya oknum dan kelalaian teknis. Negara sekuler tidak akan pernah menyentuh penyebab utamanya yaitu keberadaan industri miras dan budaya hedonisme karena keduanya justru difasilitasi dan dilindungi oleh negara atas nama pendapatan negara dan kebebasan berekspresi.

Inilah konsekuensi logis dari penerapan sistem sekuler yang diadopsi negara. Sekularisme tidak hanya merusak kepribadian umat tetapi juga melahirkan penanganan negara yang tidak solutif. Selama asas sekularisme dan hukum masih dipakai selama itu pula penistaan terhadap Alquran akan terus merajalela. Pelakunya tahu bahwa resikonya kecil sedangkan keuntungannya besar maka dari itu keberadaan institusi politik formal (negara) penting untuk menerapkan Islam secara tegas untuk menjaga dan melindungi kehormatan Alquran sehingga tidak ada lagi pihak yang berani mempermainkannya.Islam membangun kepribadian manusia melalui integrasi utuh antara pola pikir dan pola sikap berdasarkan aqidah Islam. 

Negara wajib menerapkan sistem pendidikan berbasis Aqidah Islam untuk melahirkan individu yang tidak hanya hafal Alquran di lisan tetapi juga menjadikannya sebagai timbangan utama dalam setiap amal perbuatan Alquran ditempatkan pada kedudukan yang paling mulia. Akan halnya miras di dalam Islam hukumnya haram dan termasuk khamar yang Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras berjudi berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" TQS. Al Maidah: 90.

Khomar kedudukannya adalah induk dari segala kejahatan larangannya bersifat mutlak dan menyeluruh Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat khamar orang yang meminumnya orang yang menuangkannya orang yang menjualnya orang yang membelinya orang yang memerasnya orang yang minta diperaskan orang yang membawanya dan orang yang dibawakan kepadanya" HR Abu Daud. Inilah ketegasan Islam terhadap khamar tujuannya adalah untuk menjaga akal manusia karena miras merusak akal merusak keluarga dan menjadi induk dari berbagai kemaksiatan lain. Negara Wajib hadir untuk menutup pintu maksiat ini rapat-rapat. Dengan ketakwaan individu yang tinggi masyarakat secara komunal akan memiliki kontrol sosial yang kuat dan langsung menolak setiap bentuk pelecehan terhadap syiar agama. 

Negara Islam tidak akan pernah memberikan izin operasional ruang promosi maupun legalitas ekonomi bagi zat perusak akal ini. Penutupan akses terhadap khonar secara otomatis melenyapkan barang haram tersebut dari interaksi sosial masyarakat. Maka jelas tampak bahwa negara berfungsi sebagai Ra'yin (penjaga) negara berkewajiban membersihkan ruang publik dari budaya liberal yang merusak pemikiran generasi muda. Dengan demikian pemikiran generasi muda benar-benar terjaga dari penetrasi ide sekuler. Maka tindakan melecehkan ayat suci Alquran atau menyandingkannya dengan kemaksiatan dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang masuk dalam ranah takzir dengan sanksi yang sangat keras bahkan bisa mencapai hukuman mati tergantung kadar kejahatannya. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu ini akan mengakhiri penistaan agama secara tuntas sehingga kesucian Alquran senantiasa terjaga di tempat yang paling tinggi dan mulia Allahu A'lam Bishawab.