Pencuri Kecil Dihakimi, Koruptor Tak Kunjung Diadili
Oleh : Evi Derni, S.Pd.
Satu fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya KD, pria yang diduga mencuri ayam di Banjar, Kecamatan Baturiti Tabanan. Polisi memastikan korban kedapatan membawa dua ekor ayam saat diamankan warga dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pengeroyokan hingga menggelar autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Perkembangan penyidikan juga mengungkap riwayat hukum korban. Keterangan keluarga yang baru mengetahui KD diduga menjadi korban pengeroyokan setelah melihat video yang beredar , hingga peluang bertambahnya jumlah tersangka. Berdasarkan data kepolisian sepanjang 2026 telah tercatat 6 laporan pencurian ayam di wilayah hukum Polresta Tabanan. Polisi menyebut maraknya pencurian ternak menjadi salah satu faktor yang memicu keresahan masyarakat. detik.com Selasa 28 Juli 2026.
Seorang sosiolog hukum bernama Donald black mengatakan sudah sejak lama (tahun 70an) praktek hukum rapuh dan menyimpang karena mestinya kalau kita berprinsip pada equality before the law baik penanganan yang kecil maupun yang besar seharusnya sama. Namun dalam prakteknya kita lihat ada stratifikasi sosial yang jelas menganga antara orang miskin dan orang kaya ,ada lower class middle class sampai di upper class atau kelas yang tertinggi. Penegakan hukumnya bisa dikatakan sifatnya pilih-pilih atau disebut juga selektif law enforcement. Karena ada perlapisan semacam ini penegakan hukum juga sering seringkali oleh Donald black disebut dengan downward lawer than upward law, hukum itu kalau ke bawah tajam tapi ke atas tumpul. Ibarat pisau dapur, Marga lenter menyebutnya always come out ahead jadi orang yang berpunya itu cenderung memenangkan atau bisa dikatakan selalu menjadi the winner di banding dengan orang yang miskin. Ditambah lagi kondisinya sudah miskin tapi orang-orang di sekitarnya kadang-kadang tidak paham bagaimana menyelesaikan suatu perkara, karena tersulut emosi misalnya lalu orang miskin yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana seperti yang terjadi di Bali kemudian dihakimi secara beramai-ramai dalam bahasa hukum disebut (main hakim sendiri).
Jika dikaitkan lagi bukan hanya downward law than upward law tetapi juga hukum itu tajam kepada lawan tetapi tumpul kepada kawan fakta yang terjadi bukan hanya persoalan politik tetapi juga persoalan penegak hukum. Contoh penindakan pengungkapan yang tidak tepat dan tidak cepat. Penegakan hukum terutama di bidang Tipikor sebut saja kasus Bupati Pemalang yang tertangkap secara OTT ternyata tidak hanya memeras bawahannya tetapi pegawai KPK memeras bupati atau pihak-pihak yang terkait di sana. Ini sangat aneh pegawai KPK yang urusan wirli bahuri saja belum selesai malah KPK sendiri pegawainya memeras, bahkan melibatkan ayahnya juga untuk memeras Bupati Pemalang atau yang terkait di sana Jadi bagaimana tindak pidana korupsi bisa selesai ketika sapu yang dipakai saja kotor, seringkali orang-orang kecil tidak memperoleh keadilan sebagaimana mestinya. Meskipun miskin mekanisme pemidanaannya tidak barbar semacam in,i ada sistemnya, tetap negara yang menangani misalnya kasus pencurian tidak sampai dibunuh.
Sebuah ironi memang praktek main hakim sendiri meskipun memperoleh pembenaran dalam masyarakat, tapi tidak boleh dilakukan karena mestinya yang mengadili itu bukan masyarakat tetapi harus negara, jadi negara harus hadir dan ini memang terjadi sudah berulang kali kemarahan masa yang bersifat spontan, karena mungkin yang gebukin sudah pernah kehilangan motor pernah kehilangan kambing dan macam-macam bisa menjadi pemicu. Kemudian yang kedua rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum (distrus).
Terkait dengan korupsi ,memang sulit untuk dibuktikan dan prosesnya panjang misalnya apa yang terjadi dengan jam pidsus, jelas emas dan uang dalam brankas, tidak mungkin palsu sebab dimasukkan ke brankas berlapis-lapis. Kemudian persoalan kesulitan pengungkapan itui kalau melibatkan orang kecil begitu cepat. Pelaku korupsi juga memiliki kekayaan berlimpah , bisa melakukan apapun untuk melindungi dirinya dengan hartanya, apalagi penegak penegak hukum bisa di suap pasti akan memperpanjang untuk penuntasan seolah-olah dilindungi.
Persoalan ketimpangan sosial dan ekonomi, memang secara sosiologis orang miskin itu lebih rentan menjadi sasaran kemarahan massa karena berada pada posisi sosial yang lemah ,sebaliknya orang yang kaya pelaku yang upper class apalagi elit seringkali memiliki jaringan sosial dan punya kekuasaan ,akhirnya sesama teman atau mungkin juga kekuasaan yang di lingkarannya itu terkesan memberikan perlindungan atau setidaknya menciptakan persepsi bagaimana menyelamatkan atau pada prinsipnya bisa memotong sampai di sini saja atau lebih besar lagi di balik itu agar tidak terungkap dikorbankan bagian lain. Termasuk apa yang terjadi dengan kasus kepala BGN yang juga terkena kasus yang sama seolah-olah terpotong padahal mungkin di belakangnya berjejer orang-orang besar.
Perbedaan atau kesenjangan yang terjadi sebagai dampak ada yang memang terlihat langsung ,Kalau pencurian ayam atau barang di kampung dirasakan langsung oleh korban dan warga sekitar, tetapi kalau untuk korupsi seolah-olah tidak dirasakan langsung, sehingga kemarahan tersulut akhirnya langsung main bunuh main bakar. Terakhir juga karena disebabkan budaya main hakim sendiri sulit hilang karena sudah terbiasa menyelesaikan perkara dengan cara-cara yang menurut mereka itu cepat tapi mungkin menimbulkan efek jera, atau mungkin juga sistemnya yang kurang tegas kurang tepat, ditambah misalnya adanya inkonsistensi dalam pemidanaan.
Contoh dalam kasus korupsi bagaimana orang bisa jera, banyak yang berpendapat sudahlah mencuri saja jika ketahuan nanti yang dicuri di kembalikan selesai ,sehingga orang beramai-ramai mencuri apabila ketahuan sudah pasti nanti mungkin dibebaskan atau kemungkinan pidananya juga berkurang. Maka dibutuhkan reformasi agar hukum benar-benar mampu menghadirkan keadilan yang sama terutama antara si kaya dan si miskin. Niscaya dari sisi hukum hukum dilihat sebagai sebuah sistem. Lawrence Britman menyebut ada tiga komponen besar pertama adalah persoalan materinya atau disebut dengan legal substantive. Substansi hukum itu menyangkut peraturan perundang-undangan sendiri yang peraturan itu nanti juga akan berkaitan dengan persoalan kelembagaan. Misalnya undang-undang KPK sebelumnya kuat dan independen tetapi setelah dirubah aturannya berakibat pada faktor kedua yaitu kelembagaan. Kedua struktur legal, struktur hukum itu kelembagaannya ketika aturan terkesan lembek kepada pejabat sendiri tapi keras atau tajam kepada orang-orang yang menjadi sasarannya dalam arti rakyat secara umum. Ketiga adalah persoalan di sistem hukum, legal culture atau budaya hukum masyarakat maupun budaya hukum penegak hukum Maka dapat dilihat hukum kita basisnya hanya persoalan persetujuan, artinya kalau kita sebut numerik demokrasi. Jika DPR tidak setuju untuk sisi aturannya supaya diperbaiki, kelembagaan juga baik tapi Kalau sebagian besar tidak setuju tidak berlaku. contoh undang-undang perampasan aset. Sudah dibahas bertahun-tahun namun tidak ada ujung penyelesaiannya, presiden sudah mengajukan adanya perubahan atau masuk bukan perubahan untuk segera diterapkan tetapi justru DPR malah menolaknya. Semakin miris setelah mengetahui hasil survai bahwa DPR termasuk lembaga yang terkorup di Indonesia selain ada kepolisian dankejaksaan.Adalah tidak mungkin jika membuat undang-undang yang mengancam pada diri mereka sendiri tentu mereka tidak akan mau ibarat pisau bermata dua .Untuk di luar hukum sendiri harus ada kemauan atau political will yang kuat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pandangan Islam kasus pencurian dibedakan dengan kasus korupsi. Pencurian ada dua atau korupsi juga ada dua yakni didorong oleh kerakusan atau kebutuhan. Jika didorong oleh kebutuhan Islam masih memberi toleransi, kalau ada pencuri yang mengambil makanan karena lapar. Sebagaimana yang terjadi pada masa Umar, saat itu musim paceklik kemudian orang-orang kelaparan dan mengambil dari gudang-gudang makanan untuk kebutuhan mereka. Umar mengetahui hal itu dan tidak menjatuhkan hukum potong tangan malahUmar marah kepada orang-orang kaya yang tidak peduli terhadap orang miskin. Jadi ini yang disebut kebutuhan harta untuk menyambung hidup.
Namun kasus yang terjadi hari ini seperti kasus jampidsus yang punya 74 kg emas, uang 500 m merupakan keserakahan yang luar biasa, maka yang berbicara bukan pemakluman tapi untuk hal yang setimpal. Apa yang dikatakan oleh syekh Abdurrahman Al Maliki dalam kitab uqubat Islam disebutkan bahwa korupsi itu tidak masuk dalam pencurian karena kalau pencurian ada syarat-syaratnya, disebut pencuri sehingga tidak masuk di dalam hadits Syariqot (potong tangan) sebagaimana disebutkan dalam Alquran, tidak berarti korupsi itu hukumannya bisa lebih ringan daripada potong tangan ,misalnya jika korupsi itu sampai pada jumlah yang begitu rupa apalagi sampai mengganggu ekonomi negara merugikan orang yang jumlahnya sangat besar hukumannya termasuk hukum takzir bahkanl bisa dihukum mati. Maka solusi sistemik yang ditawarkan Islam untuk mengatasi masalah sistemik bisa menerapkan sebagaimana perlakuan Rasul terhadap Putri beliau, "andai Fatimah anak perempuan Muhammad itu mencuri niscaya aku akan potong tangannya". Hadits ini berkenaan dengan peristiwa ketika ada seorang perempuan dari suku Quraisy yang dianggap cukup terpandang (bangsawan) kedapatan mencuri lalu tokoh-tokoh Quraisy mencoba mendapatkan keringanan dari nabi ,dimintalah Usamah bin zaid untuk berbicara kepada nabi. Mengetahui hal tersebut nabi bereaksi keras. Maka nabi sudah menunjukkan kepada kita 14 tahun yang lalu apa yang hari ini menjadi salah satu teori penting dalam hukum yaitu equality before the law. Wallahu a'lam.

Posting Komentar