Pemerhati ; Menjadi Muslimah Tangguh di Tengah Maraknya Kasus Bullying
Dengan semakin maraknya kasus bullying, Pemerhati Remaja Kak Uswatun Hasanah atau biasa disapa Kak Uswa mengajak para siswi untuk menjadi Muslimah yang tangguh. Hal tersebut diungkapnya dalam Kajian Remaja, Menjadi Remaja Kuat dan Menguatkan Di Tengah Maraknya Bullying, Jumat (28/08/2026) di salah satu SMK di Depok.
"Muslimah tangguh bukan yang paling keras. Muslimah tangguh adalah yang punya prinsip. Prinsipnya apa? Lembut tetapi tidak mudah diinjak. Baik tetapi punya batasan. Berani tetapi tidak kasar. Percaya diri tetapi tidak sombong. Mampu memaafkan tetapi tidak membiarkan dirinya terus disakiti. Dan terakhir, punya ilmu dan mau terus belajar,” tegasnya di hadapan puluhan siswi.
Kak Uswa menegaskan, sebagai pemuda yang tangguh, kebangkitan hakiki harus tumbuh dan terbebas dari penjajahan. Menurutnya, generasi muda tidak boleh sibuk saling menjatuhkan atau memiliki mental crab.
“Harus jadi generasi yang saling menguatkan. Kenapa? Karena merdeka buat kita hari ini tuh bukan masing-masing aja. Tapi kita harus merdeka dari bullying, merdeka untuk bertumbuh, merdeka untuk menjadi generasi pengerak,” terangnya.
Oleh karena itu, Kak Uswa mengajak para siswi untuk men-challenge diri untuk mulai berhenti untuk mengejek fisik orang lain, tidak ikut menyebarkan aib orang lain, berpikir sebelum berkomentar, berani membela teman yang dibully dan lain-lain agar bisa memutus terjadinya kasus-kasus bully lain. Dan mengajak para siswi untuk merenungi bagaimana sikap dan sifat keseharian mereka dalam lingkungan pertemanan.
Sanksi dalam Islam
Kak Uswa pun menegaskan, Islam melarang tindakan bullying, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah al-Hujarat ayat 11 yang melarang mengolok-olok, melarang merendahkan, melarang mencela dan melarang memanggil dengan gelar buruk.
Bahkan, menurutnya, dalam Islam ada 4 hukuman bagi para pelaku bullying. Pertama, hukum ta'zir. “Hukuman atau sanksi di dunia yang berupa teguran keras, denda, kerja sosial hingga hukuman penjara tergantung tingkat keparahan dampak yang dirasakan korban,” sebutnya.
Kedua, hukuman qishash. “Hukuman qishash atau balasan yang setimpal atau sanksi ini dijatuhkan jika pelaku melakukan fisik atau perundungan ekstrem yang menyebabkan korbannya terluka secara fisik, cacat, atau bahkan kehilangan nyawa. Bentuk sanksinya pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang ia lakukan kepada korban (misalnya: melukai fisik dibalas dilukai fisik, nyawa dibalas nyawa). Hukuman ini bisa diganti dengan membayar uang tebusan darah (diyat) atau dimaafkan jika keluarga korban bersedia,” bebernya.
Ketiga, hukuman hudud. ?Hukuman ini dijatuhkan apabila tindakan bullying tersebut disertai dengan tindak pidana tertentu yang batasan hukumannya sudah ditetapkan oleh Allah SWT dalam syariat. Contoh pelaku dapat dikenakan sanksi hudud yang berat, seperti hukuman potong tangan/kaki secara silang untuk perampokan harta, atau hukum cambuk untuk tuduhan palsu,” terangnya.
Keempat, kebangkrutan pahala di akhirat. “Jika pelaku tidak mendapatkan hukuman yang tuntas di dunia, Islam menegaskan adanya konsekuensi mutlak di akhirat. Di akhirat kelak, pahala-pahala kebaikan si pembully akan diberikan kepada korban sebagai ganti rugi atas rasa sakit yang diderita atau dosa-dosa korban akan dipindahkan kepada pelaku,” jelasnya.
Dari kasus bullying ini, ucapnya, dapat diketahui bahwa Islam telah memberikan solusi atas problematika hidup dengan adanya berbagai hukuman yang tegas agar terjadi efek jera bagi para pelaku bullying.[] Eka

Posting Komentar