-->

Karhutla berulang, Islam Kaffah Solusi Tuntas


Oleh : Asri

Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi mengambil langkah darurat dengan menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring bagi seluruh siswa. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas di wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati pendidikan dan remaja Diansyah Novi Susanti, S.Pt. menerangkan, di balik kerugian ekologis dan ekonomi yang masif akibat, ada korban paling rentan yang kerap dikorbankan, yakni hak para siswa atas pendidikan dan kesehatan fisiknya. “Ketika ruang-ruang kelas harus ditutup, udara beracun merangsek masuk ke ruang-ruang domestik, dan aktivitas belajar dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) darurat, negara kembali membuktikan ketidakmampuannya dalam mengelola pencegahan,” urainya kepada MNews, Jumat (3-9-2026).

Solusi yang ditawarkan selalu bersifat reaktif, lanjutnya, yaitu memadamkan api setelah meluas, merumahkan anak-anak saat ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) mulai merajalela, dan menjadikan PJJ sebagai pelarian administratif. “Kebijakan semacam ini bukan sebuah solusi, melainkan bentuk pelepasan tanggung jawab struktural dan mengabaikan prinsip dasar perlindungan publik,” nilainya.

Bahkan, ia menyatakan, kebijakan penanganan karhutla yang lambat dan solusinya yang sebatas karantina atau PJJ menunjukkan adanya kegagalan tata kelola lingkungan yang sistemis. “Karhutla seringkali bukan murni bencana alam, melainkan buah dari pembiaran atas ekspansi industri ekstraktif yang mengabaikan aspek analisis dampak lingkungan dan keselamatan ekologi demi kepentingan korporasi,” ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan, menjadikan PJJ sebagai jalan keluar instan atas krisis kesehatan dan lumpuhnya aktivitas belajar adalah kebijakan yang diskriminatif. “PJJ tidak pernah menjadi solusi yang adil bagi mayoritas pelajar di daerah pelosok yang terpapar asap,” tegasnya.

Ia mengatakan, di tengah gempuran ISPA yang menurunkan daya konsentrasi dan fisik anak, keterbatasan infrastruktur digital serta jaringan internet yang buruk justru memperlebar jurang ketertinggalan pendidikan. “Alih-alih menyelesaikan akar masalah berupa pencegahan pembakaran lahan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pemodal nakal, negara justru membebankan kerugian ekologis dan kesehatan tersebut kepada pundak generasi muda. Padahal, kesehatan dan menuntut ilmu adalah hak dasar yang wajib dijamin fasilitasnya oleh negara secara paripurna, bukan malah dikompromikan saat krisis melanda,” ulasnya.

Karhutla merupakan ancaman pencapaian komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi yang dikukuhkan melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030. Akan tetapi, target nol karhutla yang ditetapkan pemerintah pada 2030 tampaknya mustahil bisa terwujud.

Jika pemerintah memang bertekad mewujudkan nol karhutla, satu-satunya solusi yang harus diambil ialah dengan menerapkan aturan Islam melalui tegaknya sistem Khilafah. Khilafah memiliki sejumlah prinsip yang bisa diterapkan terkait hutan dan lahan, di samping mampu mengatasi masalah sosial akibat bencana lainnya.
Di antara prinsip-prinsip tersebut ialah pertama, hutan gambut merupakan harta milik umum. Dilarang untuk diperjualbelikannya, apalagi ia termasuk paru-paru dunia yang dibutuhkan oleh puluhan juta jiwa manusia. 

Kedua, negara bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi hutan dan lahan gambut. Negara haram menjadi regulator bagi kepentingan korporasi, seperti perkebunan sawit.

Ketiga, karhutla merupakan bencana bagi jutaan orang, termasuk anak-anak. Sengaja dan lalai dalam menyebabkannya adalah haram dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). 
Hak konsesi juga tidak dikenal di dalam Islam. Hak pemanfaatan secara istimewa (himmah) hanya ada pada negara dengan tujuan kemaslahatan Islam dan seluruh umat manusia.

Khalifah pun akan bertindak tegas dalam aspek pengaturan tata guna lahan dan pemanfaatan lahan, entah untuk tempat bermukim atau sebagai lahan pertanian. Jika terjadi masalah semisal kabut asap, khalifah akan segera mengambil porsi paling besar dalam menyolusinya karena kewajiban melindungi rakyat ada padanya.