Karhutla Terus Berulang, Negara Abai pada Rakyat
Oleh : Mintang, Aktivis Muslimah
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan masalah menahun di Indonesia yang terus berulang setiap tahun dengan dampak semakin luas. Berdasarkan data SIPONGI Kementerian Kehutanan per 20 Agustus 2026, sejumlah provinsi tercatat mengalami kebakaran hutan dan lahan terluas, antara lain Kalimantan Barat, Papua Selatan, NTT, NTB, Riau, Maluku, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 454 kejadian karhutla sepanjang 2026. Sementara itu, luas area terbakar pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektare, hampir dua kali lipat dibanding akhir Juni yang mencapai 107.465,47 hektare. Artinya, sekitar 94.545,49 hektare terbakar hanya dalam satu bulan.
Karhutla tidak hanya terjadi di kawasan hutan. Data SIPONGI menunjukkan, dari luas kebakaran Januari–Juni 2026, 54% terjadi di kawasan hutan dan 46% di areal penggunaan lain (APL) atau non-kawasan hutan.
Persoalan semakin serius karena 74% titik panas di Kalimantan berada di lahan konsesi perusahaan, menurut WALHI. Sebanyak 10.739 titik berada di kawasan HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pemerintah juga mengonfirmasi persoalan di wilayah konsesi. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut sekitar 85 ribu hektare kawasan konsesi perusahaan terbakar, dengan 335 perusahaan terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya.
Penegakan hukum telah dilakukan. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada 23 Agustus 2026, Bareskrim Polri menyebut terdapat 89 laporan karhutla di sembilan Polda, dengan 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dampaknya bagi Rakyat
Karhutla telah berkembang menjadi ancaman serius karena dampaknya tidak hanya mengenai lingkungan, tetapi juga kesehatan, ekonomi, kehidupan sosial, transportasi, bahkan hubungan antarnegara.
Pada 2026, ancaman tersebut semakin serius. BMKG memperingatkan, El Niño berpotensi memperpanjang dan memperkuat musim kering. Pemerintah juga menghadapi risiko puncak karhutla pada Agustus–September. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla tidak cukup ditangani hanya dengan langkah rutin dan sektoral.
Dampak yang paling cepat dirasakan masyarakat adalah asap. Asap karhutla mengancam kesehatan jutaan warga, terutama anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan terdapat 4.082 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada 27 Agustus 2026, dengan total kumulatif mencapai 13.449 kasus. Kasus tersebut dilaporkan dari 63 kabupaten/kota di tujuh provinsi yang terdampak karhutla.
Kualitas udara di sejumlah wilayah terdampak pun memburuk. Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada 27 Agustus 2026 pukul 16.26 WIB, beberapa wilayah berada dalam kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Ketika masyarakat kesulitan beraktivitas, ekonomi melemah, dan fasilitas kesehatan ikut terbebani, karhutla jelas telah mengganggu kehidupan masyarakat secara luas.
Dampaknya tidak berhenti pada kesehatan. Karhutla juga menghancurkan aset ekologis, mengganggu produktivitas pertanian dan perkebunan, meningkatkan biaya penanganan bencana, serta mengancam infrastruktur dan transportasi.
Menurut Direktur Ekonomi Center for Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, estimasi kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026 berisiko mencapai Rp123,1 triliun. Angka tersebut bahkan belum memasukkan kemungkinan meluasnya karhutla hingga akhir tahun.
Asap karhutla juga dapat menyeberang ke negara tetangga. Dengan demikian, karhutla bukan lagi semata-mata persoalan domestik, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan diplomatik dan keamanan kawasan.
Mengapa Karhutla Terus Berulang?
Karhutla yang terus terjadi setiap tahun tidak cukup dijelaskan oleh kemarau atau El Niño. Cuaca hanya memperbesar risiko, sedangkan manusia dan tata kelola lahan turut menentukan terjadinya bencana. Persoalan tersebut tak lepas dari tata kelola sumber daya alam yang berorientasi pada keuntungan. Dalam kapitalisme, sumber daya alam cenderung dipandang sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dieksploitasi demi keuntungan.
Akibatnya, hutan dan lahan tidak hanya dipandang sebagai ekosistem yang harus dijaga, tetapi juga sebagai ruang produksi yang memiliki nilai ekonomi. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, ekspansi perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, dan berbagai bentuk pemanfaatan lahan dapat meningkatkan tekanan terhadap hutan dan lingkungan.
Karhutla dapat dipicu tindakan manusia, seperti pembakaran lahan untuk perkebunan yang dianggap cepat dan murah. Di lahan gambut, kanal membuat lahan lebih kering sehingga api sulit dipadamkan dan berpotensi berulang. Penebangan liar juga dapat memperparah kekeringan dan meningkatkan risiko kebakaran.
Penanganan Teknis Tidak Cukup
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi karhutla. Penanganan tersebut antara lain melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), waterbombing, penguatan satuan tugas darat, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi dampak kebakaran. Namun, pemadaman hanya menangani akibat, bukan akar persoalan. Jika pola pengelolaan lahan tetap sama, kebakaran akan terus berulang. Karena itu, negara harus mencegah kerusakan sejak awal, mengawasi pengelolaan lahan, mencegah eksploitasi berlebihan, dan menindak tegas pihak yang merusak.
Di sinilah persoalan tata kelola menjadi penting. Ketika kepentingan ekonomi dan investasi terlalu dominan, perlindungan lingkungan berisiko ditempatkan di bawah kepentingan keuntungan. Pada akhirnya, masyarakat yang harus menanggung dampaknya melalui udara yang tercemar, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, dan rusaknya lingkungan.
Persoalan karhutla tidaklah berdiri sendiri sebagai satu masalah dengan sudut pandang “kebakaran” saja. Akan tetapi, persoalan tersebut berakar dari paradigma pembangunan yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai salah satu orientasi utama.
Hutan dan lahan kerap dipandang sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan ekonomi. Akibatnya, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem terabaikan, sementara kawasan hutan terus berkurang akibat pembukaan lahan oleh negara dan pelaku kepentingan kapitalis.
Pemimpin Tak Amanah, Asing Terlibat
Rasulullah SAW bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad). Meski hadis ini tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hutan, tetapi syariat tidak membatasi pada tiga aspek tersebut. Hutan adalah kepemilikan umum, berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya.
Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya. Negara akan mengembangkan kemajuan iptek di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa harus mengganggu dan merusak ekosistem. Mitigasi bencana dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan kuratif.
Dalam aspek preventif, negara memberlakukan kebijakan proteksi terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan makhluk hidup. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada hima selain milik Allah dan Rasul-Nya" (HR Abu Dawud dari Sha'b Bin Jutsamah). Secara sederhana, hima adalah kawasan yang dilindungi, wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan.
Rasulullah SAW pernah mempertahankan kawasan Naqi’ yang berjarak lebih dari 20 farsakh dari Madinah, karena di sana terdapat air melimpah, pohon kurma berbuah lebat, dan rumput untuk ternak. Beliau melarang orang lain menghidupkan tanah di tempat itu, sebab kawasan tersebut dipertahankan untuk kuda-kuda perang yang digunakan di jalan Allah.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra., Sa‘ad bin Abi Waqqash menindak seorang yang menebang pohon di wilayah hima dengan menyita kapaknya. Ketika keluarganya mengadu kepada Umar, sang khalifah meminta agar kapak dikembalikan. Namun, Sa‘ad menolak seraya menegaskan bahwa Rasulullah SAW telah melarang penebangan pohon di Madinah. Nabi bersabda, siapa pun yang melanggar aturan itu, maka barang sitaan menjadi hak orang yang menangkapnya.
Demi menjaga lahan gambut tidak kering, Khilafah dapat melakukan inovasi teknologi dengan mempertahankan agar kondisi gambut selalu basah. Negara akan mengoptimalkan para pakar dan ilmuwan yang dimiliki agar kekeringan tidak menjadi pemicu munculnya titik api di kawasan hutan.
Dalam aspek kuratif, jika terjadi kebakaran hutan, Khilafah mengerahkan berbagai upaya agar pemadaman berjalan cepat dan singkat, seperti pengembangan pesawat amfibi yang dapat mengangkut ribuan liter air dalam waktu singkat. Air yang telah dibawa dijatuhkan dari udara menggunakan metode water bombing.
Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kerusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera. Terhadap pelaku pembakaran hutan atau perusak alam, sanksinya berupa takzir, yang kadar sanksinya ditetapkan berdasarkan keputusan khalifah atau qadi (hakim).
Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang berkewajiban memastikan rakyat mendapat haknya dan memenuhi kebutuhannya. Negara juga bertindak sebagai junnah (perisai), yang mana rakyat berlindung kepadanya. Rasulullah SAW menegaskan, “Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits tersebut menegaskan, negara dalam Islam wajib menjadi perisai bagi rakyat dari segala bentuk ancaman, baik ancaman fisik, sosial, maupun ekologis.[]

Posting Komentar