Keracunan Massal MBG, Alarm Kegagalan Sistemik dalam Menjamin Keselamatan Rakyat
Oleh : Ummu Fikri, Aktivis Muslimah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Lebih dari 3.000 orang, sebagian besar anak-anak, diduga keracunan setelah menyantap menu MBG sejak Selasa (01/09) hingga Jumat (11/09). Lokasi kejadian beragam, di antaranya termasuk di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Agam, Sumatra Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kejadian terbaru terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) (BBC.com, 11/09/2026).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut sekitar 80–90 persen kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG disebabkan oleh ketidaktaatan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari penyimpanan makanan, penerimaan bahan pangan, hingga pengaturan suhu dan waktu konsumsi (Kumparan.com, 03/09/2026).
Pemerintah kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengambil langkah berupa pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemecatan kepala dapur serta penghentian sementara operasional pada unit yang bermasalah.
Namun, semua respons ini tetap berkutat pada ranah teknis-administratif, seolah akar masalahnya benar-benar hanya soal ketaatan prosedur. Kepatuhan terhadap SOP memang penting, tetapi patut dipertanyakan: apakah persoalan sebesar ini cukup diselesaikan dengan menyalahkan pelanggaran SOP dan menjatuhkan sanksi administratif semata?
Ketika Program Publik Dikelola dengan Logika Bisnis
Keracunan massal tidak semestinya dipandang sekadar sebagai kesalahan individu atau kelalaian teknis di satu dapur. Ketika kejadian serupa terus berulang di berbagai daerah, persoalannya patut dilihat sebagai problem sistemik yang berakar lebih dalam.
Salah satu akar persoalan itu ada pada regulasi MBG sendiri, yang mensyaratkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 2.500 porsi setiap hari. Skala produksi sebesar ini menuntut kapasitas dapur, peralatan, tenaga kerja, serta pengawasan yang memadai, dan tanpa dukungan sistem yang kuat, target produksi sebesar itu justru meningkatkan risiko persoalan higienitas dan keamanan pangan. Keberadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau pemenuhan persyaratan administratif lainnya pun tidak seharusnya menggantikan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap praktik di lapangan.
Persoalan ini diperparah oleh proses perizinan pendirian SPPG yang selama ini cenderung hanya menyentuh aspek administratif di atas kertas tanpa verifikasi mendalam terhadap kelayakan tempat, peralatan, hingga rekrutmen karyawan. Celah dalam proses perizinan dan kemitraan seperti ini berpotensi membuka ruang bagi praktik komersialisasi, konflik kepentingan, atau pengurangan kualitas bahan makanan demi mengejar efisiensi biaya.
Semua ini bermuara pada satu pola: dalam sistem demokrasi kapitalisme, negara kerap memosisikan diri sebagai regulator dan fasilitator, sementara pelaksanaan teknisnya diserahkan kepada mekanisme kontrak, tender, dan kemitraan yang sarat kepentingan bisnis. Ketika logika untung-rugi terlalu dominan dalam urusan yang menyangkut hajat hidup rakyat, kualitas dan keselamatan berisiko ditempatkan di bawah pertimbangan efisiensi biaya. Padahal, ketika yang dipertaruhkan adalah kesehatan dan keselamatan rakyat, negara semestinya tidak berhenti pada penetapan aturan, tetapi memastikan aturan tersebut benar-benar terlaksana.
Perspektif Islam: Kekuasaan sebagai Amanah, Bukan Bisnis
Islam memandang persoalan ini secara berbeda sejak akarnya: kekuasaan bukan alat untung-rugi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin (raa'in) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya..." (HR Bukhari dan Muslim).
Bahkan dalam hadis dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya. (_Muttafaq alaih_). Dengan demikian, penyediaan pangan bagi rakyat, adalah amanah yang harus dijalankan penuh tanggung jawab, bukan mekanisme yang membuka celah keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Bagaimana Islam Mengurus Pangan Rakyat
Amanah ini kemudian diterjemahkan Islam menjadi mekanisme konkret dalam mengurus pangan rakyat. Orientasi sebagai pelayan rakyat harus tertanam di seluruh level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis. Dari orientasi inilah lahir tanggung jawab penuh, bukan formalitas administratif yang mudah dimanipulasi.
Negara bertanggung jawab langsung menjamin keamanan pangan rakyat, dan mekanisme penyediaannya dirancang seefisien mungkin. Mulai dari penetapan standar hingga pengawasan pelaksanaannya dan pengawasan harus berjalan secara berkelanjutan.
Selain itu, negara harus menjamin sejak awal, bahwa seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan dikonsumsi, benar-benar aman dan memenuhi standar. Negara juga wajib memastikan ketersediaan tenaga ahli, fasilitas pengolahan yang layak, serta sistem evaluasi berkala.
Dalam sejarah Islam tercatat, fungsi tersebut dijalankan melalui institusi _hisbah_ , yang ditangani oleh _qadhi hisbah,_ pejabat. _Qadhi hisbah,_ secara khusus mengawasi pelayanan publik, termasuk aktivitas perdagangan, bertugas mengawasi aktivitas publik dan menindak pelanggaran sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya, sehingga pengawasan tidak berhenti pada formalitas administratif, tetapi diarahkan untuk mencegah kerugian dan menjaga hak rakyat. Setiap pelanggaran yang membahayakan rakyat wajib ditindak tegas, disertai pemulihan hak dan penanganan yang layak bagi para korban.
Dengan demikian, anggaran publik harusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara optimal, bukan menjadi ruang mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Penyelenggaraan pangan tidak diposisikan sebagai sekadar kegiatan administratif atau bisnis, melainkan sebagai amanah negara untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Penutup
Kasus keracunan massal MBG semestinya menjadi titik refleksi bahwa persoalan ini tidak akan tuntas hanya dengan pemerintah meminta maaf, memperketat SOP penyimpanan makanan, atau menambah sanksi administratif. Langkah-langkah tersebut memang diperlukan, tetapi tidak cukup jika tidak disertai pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pangan.
Kewajiban negara bukan hanya menetapkan aturan, lalu menyerahkan pelaksanaan kepada berbagai pihak dan memberikan sanksi ketika masalah muncul. Namun, negara harus memastikan sejak awal bahwa seluruh rantai penyediaan makanan benar-benar aman dan memenuhi standar. Keselamatan rakyat harus menjadi tujuan utama, bukan sekadar salah satu pertimbangan dalam pengelolaan program publik.
Sudah saatnya, persoalan ini dilihat sebagai kegagalan sistemik yang berakar pada sudut pandang kepemimpinan, bukan sekadar kelalaian teknis di lapangan yang cukup diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan yang berulang kali terbukti tidak menyentuh akar masalah. Islam menempatkan kekuasaan sebagai amanah yang menuntut pengurusan rakyat secara sungguh-sungguh, adil, dan bertanggung jawab.[]

Posting Komentar