Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis
Oleh : Nadiya Diina, Aktivis Muslimah
Indonesia hari ini kembali dihadapkan pada persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang hampir setiap musim kemarau. Kabut asap bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga membawa ancaman serius bagi kesehatan, terutama perempuan, ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan kelompok dengan penyakit kronis.
Di balik kepulan asap yang menyelimuti permukiman, terdapat persoalan yang lebih besar: kerusakan lingkungan, tata kelola lahan, lemahnya pencegahan, serta beban krisis yang pada akhirnya kembali ditanggung oleh rakyat. Fakta Dampak asap karhutla semakin mengkhawatirkan karena tidak hanya dirasakan oleh masyarakat secara umum, tetapi terutama kelompok rentan.
Dokter spesialis paru Feni Fitriani Taufik menyebut bahwa ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis merupakan kelompok yang sangat mudah terdampak asap karhutla. Ia menyatakan bahwa “kelompok-kelompok yang sangat mudah terdampak” perlu mendapatkan perhatian dan kewaspadaan lebih tinggi karena asap dapat memberikan dampak baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang (ANTARA, 26/08/2026).
Paparan asap tersebut bukan hanya sekadar menyebabkan rasa tidak nyaman. Asap karhutla mengandung partikulat halus seperti PM2.5 dan berbagai polutan yang dapat masuk ke saluran pernapasan. Paparan tersebut dapat memicu iritasi saluran pernapasan, batuk, pilek, gangguan mata, memperburuk penyakit pernapasan, serta meningkatkan risiko terjadinya gangguan kesehatan yang lebih berat. Pada kelompok rentan, dampaknya dapat menjadi lebih serius apabila paparan berlangsung terus-menerus (ANTARA, 26/08/2026).
Karhutla juga menimbulkan dampak yang berbeda bagi perempuan dan anak. Mongabay melaporkan, perempuan di wilayah terdampak harus menghadapi pekerjaan domestik yang semakin berat, mulai dari membersihkan rumah dan pakaian yang terkena abu, merawat anggota keluarga yang sakit, hingga menjaga anak ketika aktivitas belajar terganggu akibat buruknya kualitas udara. Beban ekonomi keluarga pun meningkat karena kebutuhan membeli masker dan obat-obatan (Mongabay, 18/08/2026).
Dampak terhadap perempuan juga berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Budi Wiweko, menyampaikan bahwa paparan asap karhutla dapat menimbulkan risiko bagi janin. Ia menjelaskan bahwa asap karhutla berkaitan dengan polusi dan mengandung berbagai zat yang dapat membahayakan kesehatan, sehingga ibu hamil perlu menghindari paparan asap sebisa mungkin (ANTARA, 27/08/2026).
Dengan demikian, karhutla bukan lagi sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Ia telah berubah menjadi persoalan kesehatan publik, lingkungan, ekonomi, dan sosial yang terus berulang dan meninggalkan beban berlapis bagi rakyat, khususnya perempuan dan generasi mendatang.
Akar Masalah
Karhutla yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan tata kelola sumber daya alam yang menempatkan kepentingan ekonomi dan eksploitasi lahan di atas keberlanjutan lingkungan. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam dipandang sebagai komoditas dan objek eksploitasi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Ketika orientasi keuntungan lebih dominan daripada kemaslahatan manusia dan kelestarian lingkungan, maka kerusakan ekologis menjadi konsekuensi yang terus berulang. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana pengelolaan sumber daya alam dilakukan dan untuk kepentingan siapa sumber daya tersebut dikelola.
Krisis karhutla juga menghasilkan beban berlapis bagi perempuan. Kondisi seperti ini memperlihatkan adanya beban ganda (double burden) yang semakin berat ketika bencana terjadi. Perempuan tidak hanya menghadapi risiko kesehatan bagi dirinya sendiri, tetapi juga harus memastikan kesehatan dan kebutuhan anggota keluarga tetap terpenuhi. Bahkan ketika perempuan sendiri termasuk kelompok rentan, seperti ibu hamil, mereka tetap dapat berada pada posisi sebagai pihak yang harus memberikan perawatan kepada anggota keluarga lainnya.
Negara pun lebih banyak bertindak setelah krisis terjadi. Berbagai upaya pemerintah dalam menghadapi karhutla tentu tetap diperlukan, mulai dari pemadaman, penanganan kesehatan, pemberian imbauan, hingga pengerahan aparat dan sumber daya. Namun, persoalan muncul ketika penanganan lebih dominan dilakukan setelah kebakaran dan kabut asap terjadi, sementara akar kerusakan ekosistem belum sepenuhnya diselesaikan.
Artinya, negara tidak cukup hanya hadir sebagai pemadam kebakaran (fire fighter) ketika bencana telah terjadi. Negara seharusnya hadir sejak awal melalui pencegahan kerusakan, pengawasan pemanfaatan lahan, perlindungan ekosistem, penegakan hukum, serta jaminan kesehatan bagi rakyat.
Solusi Islam
Solusi Islam Islam datang bukan sekadar sebagai ritual ibadah mahdhah, melainkan sebagai ideologi dan tata aturan kehidupan (sistem hidup) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan lingkungan.
Dalam persoalan karhutla, Islam memiliki konsep yang jelas tentang larangan melakukan kerusakan, pengelolaan sumber daya alam, serta kewajiban negara dalam mengurus dan melindungi rakyat.
Pertama, larangan merusak alam (fasad fil-ardh). Islam dengan tegas melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A'raf: 56).
Kerusakan hutan, pembakaran lahan secara sengaja, pencemaran udara, serta eksploitasi lingkungan yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Alam bukan sekadar komoditas yang bebas dieksploitasi demi keuntungan, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Karena itu, pembangunan dan pemanfaatan lahan tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia maupun keberlangsungan ekosistem. Negara wajib mencegah segala bentuk aktivitas yang menyebabkan fasad fil-ardh, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti merusak lingkungan.
Kedua, pengelolaan kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Dalam perkara sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas, Rasulullah SAW bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar konsep milkiyyah 'ammah (kepemilikan umum) dalam Islam. Sumber daya yang menyangkut kebutuhan masyarakat tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak. Dalam konteks karhutla, pengelolaan hutan dan sumber daya alam harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Negara tidak boleh membiarkan pengelolaan sumber daya strategis hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi apabila akibatnya menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan rakyat. Dengan demikian, negara wajib melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan lahan, mencegah eksploitasi yang merusak ekosistem, serta memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan rakyat.
Ketiga, negara sebagai raa'in dan junnah. Rasulullah SAW bersabda: “Imam (kepala negara) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari). Hadits ini menunjukkan, negara dalam Islam bukan sekadar regulator atau pihak yang datang ketika krisis telah terjadi. Negara memiliki kewajiban ri'ayah syu'un an-nas (mengurus urusan rakyat).
Dalam persoalan karhutla, negara wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat sejak sebelum bencana terjadi. Negara harus melakukan pencegahan kebakaran, menjaga kelestarian hutan dan gambut, menyediakan sistem pemantauan, memastikan ketersediaan air bersih, serta memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak. Khusus bagi perempuan, ibu hamil, bayi, dan anak-anak sebagai kelompok rentan, negara harus memastikan adanya perlindungan kesehatan yang memadai.
Dengan demikian, perempuan tidak dibiarkan menanggung sendiri beban merawat keluarga ketika terjadi krisis kesehatan akibat asap. Konsep ri'ayah juga menegaskan bahwa keberhasilan negara tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat negara merespons ketika bencana terjadi, tetapi juga dari seberapa jauh negara mampu mencegah rakyatnya berada dalam kondisi yang membahayakan.
Keempat, penindakan tegas terhadap pelaku perusakan. Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga memberikan mekanisme untuk mencegah kemudaratan melalui penegakan hukum. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qasas: 77).
Pembakaran hutan secara sengaja dan tindakan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan masyarakat. Dalam sistem hukum Islam, terhadap pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan sanksi hudud atau jinayah tertentu, penguasa dapat memberikan ta'zir sesuai tingkat kemudaratan dan kemaslahatan yang hendak dijaga.
Sanksi tidak boleh hanya diarahkan kepada masyarakat kecil sebagai pihak yang berada di lapangan, tetapi harus menyentuh pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan, termasuk pemilik modal maupun pengelola korporasi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Dengan penegakan hukum yang tegas, negara dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kerusakan lingkungan.
Kelima, perlindungan kesehatan dan generasi mendatang. Islam menempatkan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan penting syariat. Karena itu, segala kebijakan negara harus diarahkan untuk melindungi keselamatan manusia. Ketika asap karhutla telah meningkatkan risiko ISPA dan membahayakan ibu hamil serta anak-anak, negara wajib memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dan perlindungan yang memadai.
Negara juga harus mencegah kerusakan lingkungan yang dapat mengancam kesehatan generasi mendatang. Persoalan ini penting karena generasi mendatang tidak memiliki kesempatan untuk menentukan bagaimana hutan, lahan, dan sumber daya alam dikelola pada hari ini. Mereka hanya menerima kondisi lingkungan yang diwariskan oleh generasi sebelumnya. Oleh karena itu, menjaga lingkungan juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap generasi yang belum lahir.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla dalam Islam tidak hanya berorientasi pada bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana mencegah sumber kerusakan, melindungi rakyat, menjaga sumber daya alam, dan memastikan generasi mendatang tetap memperoleh lingkungan yang layak.
Dengan menerapkan hukum Islam secara kaffah, negara dalam Islam (Khilafah) menjalankan fungsi ri'ayah syu'un an-nas secara menyeluruh. Negara tidak hanya hadir ketika api telah membesar dan rakyat mulai jatuh sakit, tetapi hadir sejak awal untuk mencegah kerusakan, mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, melindungi kelompok rentan, serta menindak tegas pihak yang terbukti merusak lingkungan.
Jelaslah, karhutla yang terus berulang bukan semata persoalan teknis pemadaman api. Di baliknya terdapat persoalan tata kelola sumber daya alam, orientasi ekonomi, lemahnya pencegahan, dan beban krisis yang akhirnya kembali ditanggung rakyat, terutama perempuan dan anak-anak. Dari sudut pandang Islam, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan tindakan kuratif yaitu imbauan dan penanganan sesaat, tetapi membutuhkan perubahan paradigma dalam pengelolaan kehidupan dan sumber daya alam.
Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur pengelolaan alam, perlindungan jiwa, kepemilikan umum, serta tanggung jawab negara terhadap rakyat. Karena itu, penerapan syariah Islam secara kaffah dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah) dipandang sebagai solusi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya yang berorientasi pada kemaslahatan dan perlindungan rakyat.[]

Posting Komentar