-->

Karhutla Berulang, Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan Bisnis


Oleh : Zuxy

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan mencatat luas terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi itu telah mencapai 20.206,06 hektare (Antara Kalsel, 13/09/2026). Operasi pemadaman terus diperkuat melalui kolaborasi penanganan darat serta pengeboman air (water bombing) oleh Satgas Udara (Komdigi, 13/09/2026). Di sisi lain, fakta lapangan menunjukkan mayoritas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini merupakan aksi yang sengaja dilakukan oleh manusia (detikNews, 13/09/2026).

Bencana karhutla yang terus berulang menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar dampak alamiah dari datangnya musim kemarau. Ketika hutan dan lahan bernilai ekonomi tinggi diserahkan pada mekanisme pasar, kepentingan bisnis dengan mudah mendorong eksploitasi kawasan secara ugal-ugalan tanpa memedulikan penderitaan masyarakat. Karhutla dipicu oleh praktik pembakaran sengaja, baik oleh oknum perorangan maupun korporasi, untuk menekan biaya pembukaan lahan demi alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit monokultur yang merusak ekosistem.

Rakyat senantiasa menjadi pihak yang menanggung beban paling berat. Mereka harus menghirup kabut asap beracun, menderita ISPA, hingga terganggu aktivitas sekolah dan pekerjaannya. Sementara itu, keuntungan finansial dari pemanfaatan kawasan justru mengalir deras ke kantong segelintir korporasi. Fenomena ini menjadi bukti nyata ketika sistem bernegara gagal menjaga amanah kepemimpinan, sehingga kekuasaan justru terkooptasi menjadi alat pemuas kepentingan oligarki.

Kejahatan perusakan lingkungan ini secara tegas telah diperingatkan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an:
 "Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,' mereka menjawab: 'Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.' Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar." (QS Al-Baqarah [2]: 11–12)

Kerusakan lingkungan akibat keserakahan manusia ini tidak boleh terus dibiarkan. Dalam pandangan Islam, hutan dan sumber daya alam melimpah merupakan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada pihak swasta atau korporasi. Rasulullah SAW bersabda bahwa kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, salah satunya adalah hutan atau padang rumput.

Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada tindakan teknis memadamkan api atau menyalahkan faktor alam dan masyarakat kecil. Negara wajib hadir secara berani dengan menindak tegas para pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun pemilik modal, melalui sanksi hukum yang memberikan efek jera (ta'zir). Penyelesaian mendasar atas bencana karhutla hanya dapat terwujud ketika negara menghentikan komersialisasi hutan, mencabut izin penguasaan lahan oleh oligarki, dan mengembalikan tata kelola alam sesuai syariat Islam demi menjaga amanah lingkungan serta melindungi kehidupan seluruh rakyat.