Kelangkaan BBM dan LPG, Menyusahkan Rakyat
Oleh. Ummu Ghoza
Penamabda.com-Kesulitan rakyat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG kini menjadi realita yang menyusahkan di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel akhirnya membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menertibkan penyaluran BBM dan LPG menyusul kelangkaan yang meluas serta antrean panjang yang tak kunjung usai di berbagai wilayah. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa Satgas ini akan menelusuri dugaan pengisian BBM berulang, modifikasi tangki kendaraan, hingga penyalahgunaan LPG 3 kilogram yang tidak sesuai peruntukannya. Namun, di balik upaya penertiban itu, akar masalah yang sesungguhnya belum tersentuh (antara.com, 8/9/2026).
Kondisi di lapangan makin memprihatinkan. Antrean pengisian bahan bakar di Kota Makassar hingga daerah-daerah lain di Sulawesi Selatan sudah tidak terkendali, baik di SPBU maupun di pertamini. Warga rela mengantre sejak malam hingga dini hari, dengan barisan yang memanjang hingga ratusan meter bahkan beberapa kilometer. Demi mengurangi tekanan pasokan, pembelajaran di sekolah-sekolah pun dialihkan secara daring, dan banyak kantor meminta pegawainya bekerja dari rumah langkah yang bukan menunjukkan solusi, melainkan semakin mempertegas betapa seriusnya krisis ini melumpuhkan aktivitas rakyat. Kelangkaan LPG 3 kilogram yang sangat dibutuhkan rumah tangga bahkan memicu gelombang protes; mahasiswa, pengemudi ojek online, hingga organisasi masyarakat turun ke jalan melakukan demonstrasi di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menyuarakan kekecewaan yang sudah lama tertahan (kompas.com, 18/9/2026).
Krisis ini menampakkan bahwa negara belum menjalankan fungsi riayah yaitu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara semestinya. Ketersediaan BBM dan LPG yang memadai, merata, dan mudah diakses adalah hak setiap warga negara, bukan kemewahan yang harus diperjuangkan dengan antrean panjang dan ketidakpastian. Namun, paradigma yang dipegang saat ini justru menempatkan penyediaan energi lebih sebagai urusan bisnis dan komersial, sehingga ketersediaan kerap dikorbankan demi keuntungan dan efisiensi pasar. Pemberian subsidi pun ternyata tidak menjadi solusi yang berkelanjutan; ia hanya menutupi permukaan masalah tanpa menyentuh kesalahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam dan energi yang berbasis pada sistem kapitalisme sekuler.
Privatisasi dan pengelolaan yang tidak berpijak pada kepentingan rakyat melahirkan kesengsaraan, sekaligus menjauhkan negara dari kemampuan membangun kedaulatan energi yang sesungguhnya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariat Islam dalam pengelolaan sumber daya alam, di mana segala kekayaan alam milik umat harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak atau keuntungan semata.
Dampak kelangkaan ini sangat luas dan berat. Aktivitas ekonomi terhambat, biaya logistik meningkat, pendapatan pedagang dan pelaku usaha berkurang, sementara pendidikan dan produktivitas masyarakat pun terganggu. Rakyat justru disusahkan oleh hal yang seharusnya paling mudah dipenuhi oleh negara. Subsidi energi yang terus-menerus ternyata tidak cukup mengatasi masalah yang berakar pada sistem kapitalisme sekuler saat ini.
Padahal, syariat Islam mewajibkan negara menjalankan fungsi riayah secara menyeluruh dan merata, memastikan setiap kebutuhan dasar rakyat termasuk energi terpenuhi dengan cukup, mudah dijangkau, dan terjangkau harganya. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kesulitan dalam memperoleh apa yang menjadi hak umum mereka. Pengelolaan sumber daya alam bukan untuk dijual-belikan atau diserahkan kepada mekanisme pasar yang kejam, melainkan dikelola secara langsung oleh negara di bawah pengawasan umat, guna menjamin kesejahteraan lahir dan batin rakyat. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.,
"Imam (pemimpin/kepala negara) adalah pengurus (rakyatnya) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dibutuhkan bukan sekadar menutupi kekurangan harga, melainkan perubahan menyeluruh dalam cara negara mengelola kekayaan alam dan energi rakyat. Negara harus benar-benar berorientasi pada riayah bukan menyusahkan rakyat. Melainkan memudahkan mereka dengan kemudahan yang sebenar-benarnya, menjamin ketersediaan pasokan yang melimpah dan merata di seluruh penjuru negeri. Dan hal ini hanya dapat terwujud secara sempurna ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah menyeluruh dalam tatanan negara Khilafah. Inilah yang mengelola sumber daya alam dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh umat. Sehingga rakyat tidak berjuang sendirian demi mendapatkan hak yang seharusnya sudah ada di depan mata. Waallahu'alam bisshoab []


Posting Komentar