Kebakaran Hutan di Indonesia, Ketika Alam Dieksploitasi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Oleh : Hana Sheila, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan yang berulang di Indonesia. Data pemerintah menunjukkan, sebagian besar kasus karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia, sementara kondisi alam seperti kemarau panjang dan fenomena El Niño dapat membuat lahan semakin kering sehingga api lebih mudah muncul dan menyebar.
Dampaknya tidak hanya berupa hilangnya hutan dan rusaknya ekosistem, tetapi juga asap yang mencemari udara, mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar bencana alam, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana manusia mengelola lingkungan.
Jika dianalisis lebih dalam, aktivitas manusia menjadi faktor penting dalam terjadinya kebakaran. Pembukaan lahan, pembakaran untuk kepentingan tertentu, pengelolaan gambut yang tidak tepat, hingga lemahnya pengawasan dapat memperbesar risiko kebakaran. Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, persoalan ini juga berkaitan dengan cara pandang yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas yang bernilai ekonomi.
Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, hutan dan lahan berisiko dipandang terutama sebagai sumber produksi dan keuntungan, sementara kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat dapat terpinggirkan. Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan hanya dengan memadamkan api, tetapi juga perlu memperbaiki cara pengelolaan sumber daya alam.
Islam memiliki pandangan, alam merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga, bukan dieksploitasi secara bebas. Manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan dan mencegah kerusakan.
Negara memiliki peran penting dalam memastikan hutan dan sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, melakukan pengawasan terhadap wilayah rawan, mencegah pembakaran dan perusakan, memberikan sanksi terhadap pihak yang merusak, serta menyiapkan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada penanganan ketika kebakaran telah terjadi. Pencegahan, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, penegakan hukum, serta pendidikan masyarakat dengan kesadaran takwa harus berjalan bersama.
Ketika alam dipandang sebagai amanah dan pengelolaannya diarahkan pada kemaslahatan, bukan semata-mata keuntungan, maka upaya menjaga hutan menjadi bagian dari tanggung jawab manusia kepada Allah dan kepada seluruh masyarakat.[]

Posting Komentar