-->

Karhutla, Peran Korporasi dan Lemahnya Tata Kelola


Oleh : Ummu Hurairoh, Pemerhati Generasi

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi.

Sri Hartini, Direktur WALHI Kalimantan Barat menyatakan, kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi, sampai hari ini belum ada upaya kongkrit yang dilakukan oleh Pemerintah. Meski Prabowo sudah berkunjung ke Kalimantan barat. Ada banyak anak kecil, lansia dan perempuan yang mengalami penyakit paru-paru namun tidak ada upaya pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat di tengah kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, Berdasarkan analisis hotspot WALHI Sumatera Selatan periode 1–21 Agustus 2026, terdapat sedikitnya 1.091 hotspot di wilayah konsesi perusahaan, terdiri atas 524 hotspot pada 17 perusahaan PBPH/HTI dan 567 hotspot pada 47 perusahaan perkebunan. Beberapa perusahaan bahkan memiliki konsentrasi hotspot yang cukup tinggi, seperti PT Sentosa Bahagia Bersama dengan 133 hotspot, PT Musi Hutan Persada 104 hotspot, PT Bumi Pratama Usaha Jaya 100 hotspot, dan PT Paramitra Mulia Langgeng 91 hotspot, PTPN VII Cinta Manis memiliki 59 hotspot pada wilayah perkebunan monokultur.

Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Totok Dwi Diantoro.mengafirmasi bahwa karhutla diperparah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang memberikan kemudahan dalam proses perizinan. “Membuka lahan dengan cara dibakar itu paling murah. Itu paling murah dan kalkulasi hitung-hitungan secara post-production, itu tentu akan menjadi pilihan yang sangat pragmatis dan rasional,” tambahnya. 

Ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang sebagian atau sebagian besar sahamnya berasal dari luar negeri, contohnya Korindo Group yang berasal dari Korea Selatan dan memiliki perusahaan sawit di Papua. Apabila perusahaan terbukti berkontribusi dalam memicu karhutla, maka terdapat dua mekanisme hukum yang dapat diajukan.
Pertama, mengajukan gugatan sesuai dengan sistem hukum domestik, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kedua, menjalankan mekanisme yang sudah ditentukan dalam perjanjian multilateral di tataran negara-negara ASEAN. 

Indonesia telah mengadakan perjanjian multilateral dengan negara-negara ASEAN terkait pencemaran asap lintas batas (transboundary haze pollution). Perjanjian tentang transboundary haze pollution ini mengatur mengenai persoalan kabut asap sebagai dampak dari karhutla yang melebar hingga ke negara tetangga. Karena indonesia menjadi salah satu pihak dari perjanjian, maka Indonesia dianggap telah berkomitmen untuk patuh terhadap isi perjanjian.

Meskipun negara merupakan salah satu aktor utama dalam persoalan hubungan atau hukum internasional, tetap terdapat peluang untuk melibatkan korporasi dalam skema ini, sehingga negara tidak menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Namun ada inkonsistensi antara regulasi yang sudah diformulasikan dengan implementasi penanggulangan bencana. 

Implementasi Regulasi kebencanaan yang diabaikan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah mencakup tiga tahap penanggulangan bencana, yaitu pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Namun, penanggulangan ini belum diimplementasikan secara maksimal. Contohnya, dalam konteks karhutla dan tahap pra bencana, Indonesia telah menerima berbagai peringatan tentang terjadinya Godzilla El Niño bahkan dari pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Seharusnya negara sudah tanggap sejak awal dalam mengelola manajemen kebencanaan sejak tahap pra bencana.

Politik penganggaran penanggulangan bencana menjadi salah satu faktor yang berkontribusi dalam ketidakefektifan implementasi penanggulangan bencana. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan bencana justru dipotong oleh negara guna kepentingan proyek lainnya.

Sistem Islam dalam tata kelola hutan dan lahan

Islam menetapkan sejumlah landasan umum untuk menjalankan tata kelola hutan dan lahan. Salah satunya merujuk pada hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Dengan demikian, apa pun yang menjadi hajat hidup orang banyak dan jika ketiadaannya di tengah masyarakat dapat memicu kesulitan, sesuatu itu dikategorikan sama dengan sifat harta milik umum.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam menjelaskan bahwa SDA strategis seperti hutan termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat.

Konsekuensi dari status hutan sebagai kepemilikan umum ini adalah tidak boleh ada pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) atau izin pengelolaan di dalam kawasan hutan kepada korporasi demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Prinsip tata kelola hutan inilah yang diadopsi sistem pemerintahan Islam (Khilafah).

Dalam sejarah Kekhalifahan Utsmani, terdapat arsip kebijakan Utsmaniy yang mencatat adanya UU Kehutanan (qanun al-orman) yang melarang penebangan liar dan menetapkan sanksi tegas. Hutan dipandang sebagai aset negara dan umat, penting bagi pertahanan, logistik, dan keberlanjutan lingkungan.

Meski demikian rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan harian sesuai kebutuhan dalam kadar yang wajar. Pemanfaatan ini juga tidak dengan maksud memonopoli pengelolaan seraya menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Selain itu, pemanfaatan ini tidak menghalangi negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk menjaga kelestarian hutan melalui kawasan konservasi atau hutan lindung yang negara proteksi (hima’) untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Hukum syarak telah menggariskan larangan atas segala bentuk perusakan lingkungan. Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).

Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan.
Selanjutnya, terkait risiko bencana ekosistem yang hari ini terjadi akibat ulah segelintir orang. Negara akan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan ijtihad pemimpin negara yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.
Inilah sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam Islam guna mencegah dan menyelesaikan masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpijak pada prinsip-prinsip syariat. Pengelolaan alam (hutan, gambut, tambang) yang sesuai syariat ini akan membawa kemaslahatan bagi makhluk hidup baik bagi manusia, hewan maupun alam itu sendiri. Sungguh, sistem Islam memberikan solusi komprehensif dan tuntas untuk menyelesaikan masalah karhutla agar tidak terus berulang.
Wallahualam bissawab.