Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban Jiwa, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Oleh : Rengga Lutfiyanti
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius. Api bukan hanya membakar kawasan hutan dan lahan, tetapi juga merambat hingga mendekati permukiman warga. Di Tembilahan, Riau, misalnya, kobaran api dilaporkan hanya berjarak sekitar 30–50 meter dari rumah penduduk. Kondisi tersebut membuat petugas gabungan harus bekerja keras melakukan pemadaman agar api tidak merambat ke permukiman. (Media Center Riau, 28/08/2026). Persoalan serupa terjadi di berbagai wilayah Kalimantan. Palangka Raya, Kalimantan Tengah, misalnya, mencatat puluhan hingga ratusan kejadian karhutla sepanjang 2026. BPBD Kota Palangka Raya menyebut terdapat 109 kejadian karhutla sejak Januari hingga Juli 2026. (Media Center Palangka Raya, 27/07/2026).
Yang lebih memprihatinkan, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Asap pekat yang dihasilkan dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Di Ketapang, Kalimantan Barat, seorang warga bernama Taufik Hidayat, 26 tahun, meninggal setelah terdampak karhutla. Peristiwa tersebut diberitakan sejumlah media nasional dan lokal pada awal Agustus 2026. Dampaknya bahkan melampaui batas wilayah Indonesia. Kabut asap menyebar ke Malaysia dan mengakibatkan kualitas udara memburuk. Pada Agustus 2026, hampir 600 sekolah di Sarawak ditutup akibat kondisi udara yang tidak sehat. (Associated Press, Agustus 2026). Krisis tersebut semakin serius pada September 2026. Reuters melaporkan, bahwa Malaysia bahkan menetapkan keadaan darurat di Distrik Serian, Sarawak, setelah indeks pencemaran udara mencapai 519, jauh di atas ambang batas keadaan darurat yang ditetapkan negara tersebut.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil yang hanya berkaitan dengan munculnya api di kawasan hutan. Karhutla telah menjadi persoalan ekologis, kesehatan, sosial, bahkan hubungan antarnegara. Lantas, mengapa persoalan ini terus berulang?
Selama ini, penanganan karhutla banyak diarahkan pada upaya pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Tentu saja pemadaman merupakan tindakan penting dan harus dilakukan dengan cepat. Namun, persoalan tidak selesai hanya dengan memadamkan api.
Karhutla berkaitan erat dengan tata kelola hutan dan lahan. Ketika kawasan hutan yang luas berada dalam penguasaan pemegang izin pemanfaatan hutan, persoalan pengawasan dan pengelolaan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Hal tersebut terlihat dari langkah pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan yang wilayah kerjanya terdampak kebakaran. Pada 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan terkait karhutla. Lima perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Pemberian sanksi tentu penting. Namun, fakta bahwa kebakaran kembali terjadi secara berulang menunjukkan perlunya evaluasi yang lebih mendasar. Jangan sampai negara hanya hadir setelah kebakaran terjadi, sementara akar persoalan tata kelola hutan dan lahan tidak disentuh secara serius.
Inilah konsekuensi dari tata kelola dalam sistem sekuler kapitalisme. Kapitalisme menjadikan kepemilikan sebagai salah satu konsep fundamental dalam pengelolaan ekonomi. Sumber daya alam dapat dikelola melalui mekanisme kepemilikan dan perizinan selama memenuhi aturan yang ditetapkan negara.
Masalah muncul ketika sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup masyarakat diperlakukan terutama sebagai komoditas ekonomi. Hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat menghasilkan keuntungan. Hutan memiliki fungsi ekologis yang menyangkut kehidupan masyarakat luas. Ketika orientasi ekonomi menjadi terlalu dominan, keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan berpotensi terpinggirkan.
Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampaknya yaitu, kualitas udara memburuk, aktivitas pendidikan terganggu, kesehatan masyarakat terancam, dan dalam kasus tertentu bahkan nyawa menjadi taruhan. Sebab negara hanya berperan sebagai regulator saja. Menjadikan negara lebih banyak bertindak setelah bencana terjadi. Sementara tata kelola yang menjadi sumber persoalan tidak diperbaiki secara mendasar. Maka wajar, jika dalam sistem kapitalisme karhutla tidak benar-benar terselesaikan hingga ke akar permasalahannya.
Islam memiliki konsep yang berbeda dalam memandang sumber daya alam. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa sumber saya alam yang menjadi kebutuhan bersama sebagai milkiyah ammah. Sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai secara privat untuk kepentingan segelintir orang. Dalam perspektif sistem ekonomi Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Karena itu, hutan yang memenuhi karakteristik kepemilikan umum tidak semestinya menjadi objek privatisasi yang memberikan ruang bagi pihak tertentu untuk menguasainya demi keuntungan pribadi. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat. Konsep ini juga dijelaskan oleh Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya yang berjudul Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, bahwa kepemilikan umum merupakan harta yang ditetapkan syariat untuk dimanfaatkan secara bersama dan dikelola oleh negara demi kemaslahatan masyarakat.
Dengan paradigma tersebut, pengelolaan hutan tidak semata-mata berorientasi pada nilai ekonominya. Kelestarian alam dan keselamatan rakyat menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
Dalam Islam, negara juga harus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang membahayakan masyarakat. Pemanfaatan hutan harus diatur agar tidak menimbulkan kerusakan. Kawasan tertentu juga dapat ditetapkan sebagai wilayah konservasi (hima) untuk menjaga keseimbangan ekologis.
Dengan demikian, negara tidak menunggu hutan terbakar terlebih dahulu baru bergerak.
Pemetaan kawasan, pengawasan, pencegahan kebakaran, perlindungan ekosistem, serta penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan sejak awal.
Jika kebakaran tetap terjadi, negara harus bergerak cepat untuk melokalisasi api, mengevakuasi masyarakat, menyediakan tempat pengungsian yang layak, memenuhi kebutuhan dasar, dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terdampak.
Hal ini sejalan dengan prinsip kepemimpinan dalam Islam bahwa penguasa memiliki tanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya.
Karhutla yang kembali terjadi, memberikan pelajaran bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola sumber daya alam. Asap yang menyebar hingga negara tetangga, sekolah yang harus ditutup, masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan, hingga korban jiwa menunjukkan bahwa dampaknya terlalu besar jika karhutla hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman. Pemerintah memang telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemadaman hingga pemberian sanksi terhadap pihak yang dinilai melanggar. Namun, tindakan tersebut perlu dibarengi evaluasi mendasar terhadap paradigma pengelolaan hutan dan sumber daya alam.
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum bukanlah komoditas yang bebas dikuasai untuk kepentingan segelintir pihak. Negara berkewajiban mengelolanya demi kemaslahatan rakyat sekaligus menjaga kelestariannya.
Maka, penyelesaian karhutla membutuhkan lebih dari sekadar armada pemadam, patroli, atau sanksi setelah kebakaran terjadi. Tetapi dibutuhkan perubahan paradigma dalam memandang hutan dan sumber daya alam.
Sebab, ketika hutan dipandang sebagai amanah yang harus dijaga dan dikelola untuk kemaslahatan rakyat, menjaga hutan bukan sekadar kebijakan lingkungan, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus umat.
Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar