Karhutla Meluas, Nyawa Melayang, Siapa Bertanggung jawab?
Oleh : Zunairoh
Api kembali membara di sejumlah wilayah di Indonesia seperti pulau Sumatra, Kalimantan dan Papua sejak bulan Juli hingga September 2026. Tak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, karhutla menyebabkan kabut asap pekat yang menyesakkan warga setempat. Dampak kesehatan akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan tidak boleh disepelekan. Akibatnya bisa fatal pada penyakit kronis jangka panjang hingga kematian.
Seperti yang dialami oleh seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia mengalami sesak napas. Warga kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu diketahui sempat dirawat di RSUD Puruk Cahu. Dampak ke luar negeri, asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan telah menembus negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Hingga pada akhir Agustus lalu, Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat mengangkat isu polusi kabut asap lintas batas ini ke tingkat ASEAN.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi. (Siarapers, 25/ 08/ 2026)
Walhi menunjukkan, 25.524 titik panas atau sekitar 74% dari total titik panas di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Sebanyak 10.739 titik panas berada di dalam hak guna usaha perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik panas di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik panas berada di konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Selama ini, negara hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi tidak melakukan perubahan tata kelola. Hutan tetap diprivatisasi, yaitu diserahkan pada korporasi. Perusahaan hanya mengejar untung dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. Itulah tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalisme melegalkan privatisasi hutan semata-mata demi keuntungan penguasa dan kroninya.
Penguasa dalam system kapitalis tidak berperan sebagai raa'in, tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla. Keberulangan karhutla pada wilayah konsesi perusahaan yang sama menunjukkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi sekaligus negara karena tidak pernah melakukan penegakan hukum berbasis pemulihan ekosistem dan hak rakyat.
Sangat berbeda dalam system Islam, kepala negara adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan. Anggaran penamggulangan bencana berasal dari Pos Penanggulangan Bencana (Diwan ath- Thawir).
Nyawa manusia sangatlah berharga di mata Allah SWT sehingga para pemimpin negara bekerja keras melindungi rakyatnya saat tertimpa bencana. Seperti yang terjadi di Madinah ketika dilanda kelaparan hebat, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memerintahkan para gubernur di Irak, Syam dan Mesir untuk menyuplai bantuan pangan ke Madinah. Akhirnya, krisis pangan itu dapat diselesaikan oleh Khalifah Umar ra. dan para pejabatnya.
Upaya pencegahan bencana alam mendapatkan perhatian penting. Kepala negara akan mengerahkan para ahli untuk mengantisipasi dan menyiapkan mitigasi bencana sebaik mungkin. Hutan akan dikembalikan posisinya sebagai milik umum (amanah) yang tidak boleh diprivatisasi. Selain itu, pelaku pembakaran akan dihukum tegas dan diberi sanksi menjerakan. Sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan merenggut nyawa tidak akan terjadi lagi.
Namun, kondisi seperti ini hanya benar-benar dapat terwujud jika negara menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Aturan yang berasal dari Sang Pencipta Alam Semesta. Maka, bersegeralah menerapkan aturan Islam secara kaffah agar negara kita menjadi negara Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Posting Komentar