Basmi Korupsi Versi Syar'i
Oleh : Rinica RM
Sajian berita korupsi timbul tenggelam mewarnai jagad media. Mulai surut kabar seputar koruptor lama, pasang kembali kasus korupsi baru dengan modus dan kerugiab yang lebih menggila. Sedihnya korupsi tak bisa dielakkan dari lembaga yang semestinya berada di garda terdepan dalam memberantasnya.
Publik sebenarnya paham adanya korupsi, bahkan di antara mereka ada yang berani menyuarakan kemuakkanya, baik secara personal ataupun komunal. Namun sayangnya, uang panas dalam jumlah banyak lagi menggiurkan, terkesan menyumpal telinga kebenaran dan membelokkan nurani keadilan. Suara demi suara dari gelaran demontrasi terhempas sayupnya oleh angin kepongahan. Korupsi dan kawanannya tetap tak terbasmi, menggurita dari kepala sampai ujung kaki setiap yang berkesempatan memperkaya diri dari jalur tak resmi.
Harta haram yang diperoleh secara bathil sukse menjauhkan manusia dari kesadaran akan adanya dosa. Melalaikan akan adanya hisab di akhirat atas apa saja yang diperbuat selama di dunia. Padahal Allah, dengan segala kasih sayangnya kepada manusia, telah mengingatkan di dalam firmanNya, yang artinya: "Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil. Jangan pula kalian menyuap hakim dengan harta agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian tahu (TQS al-Baqarah [2]: 188)".
Sayangnya, di tengah kerasnya kehidupan kapitalis yang sekuler saat ini, ayat Ilahi hanya sebatas dianggap literasi. Dibaca, dilombakan, tapi tidak dipahami, tidak dipakai sebagai filter dalam urusan di luar ibadah ritual. Padahal itu adalah aturan Islam, yang sejatinya mengandung konsekuensi berupa keterikatan dari para penganutnya untuk tunduk dan patuh menjalankannya.
Namun sekali lagi, ekosistem kapitalis sekuler berhasil menjauhkan agama dari kehidupan. Akibatnya terbentuklah komunitas cinta duniawi yang fokus mengejar kebahagiaan dengan menekankan pada terpenuhinya kebutuhan materi. Hedonisme tak dapat dielakkan, pada saat yang sama dari mana dan bagaimana cara mendapatkan harta untuk memenuhi gaya hedon tak lagi diperhatikan. Parahnya komunitas ini menjadi semakin dominan, individu beriman bahkan yang mencantumkan gelar haji dalam poster pemilihannya, juga ada yang akhirnya menjadi tersangka korupsi.
Sampai pada titik ini akhirnya korupsi bermetamorfosis menjadi kejahatan massal, bukan sebatas kejahatan personal. Kerugiannya tentu lebih sensaional. Oleh sebab itu, sudah tidak cukup kalau dihentikan dengan sebatas nasihat verbal saja. Harus dibuat aturan tegas yang memang benar-benar memiliki power untuk dilaksanakan, bukan untuk dilanggar ramai-ramai.
Aturan tersebut mau tidak mau harus dari paradigma yang berbeda dengan kapitalis sekuler. Sebab jika itu yang dijadikan sandaran, maka tidak ada sisi religius yang benar-benar bisa menyadarkan dan membuat pelaku kejahatan taubat. Dan satu-satunya yang memiliki perangkat aturan penyadaran individu dari kemaksiatan sekaligus membuat pencegahan dan penanganan sesuai fitrah manusia adalah aturan dari Allah sang Pencipta manusia, yaitu Islam.
Sebagai perangkat aturan lengkap dari Allah, IsIam membahas korupsi dengan mengkaitkannya pada politik pemerintahan, yakni membahas soal jabatan. Dalam pandangan Islam, jabatan adalah amanah, bukan alat jumawa ataupun kendaraan menumpuk kekayaan. Rasulullah pernah bersabda kepada Abu Dzar ra, yang artinya: “Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Sesungguhnya pada Hari Kiamat ia merupakan kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil amanah itu dengan haq dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.” (HR Muslim).
Kesadaran akan amanah ini ditanamkan sejak awal secara individu. Siapapun yang memangkunya, harus paham konsekuensi amanah di dunia dan akhirat. Kesadaran ini dijaga dengan adanya kontrol masyarakat yang peduli, yakni tidak canggung dan takut mengingatkan jika ada indikator penyimpangan. Kerjasama dua elemen ini kemudian diperkuat oleh negara, yang akan benar-benar memberikan sanksi adil lagi tegas jika sampai pengkhianatan terhadap amanah terjadi.
Sinergi ketiga elemen ini adalah landasan awal untuk mencegah kemungkinan korupsi atau penyimpangan amanah terjadi, sekaligus penutup rapat celah kecurangan dalam menjalankan amanah, yakni mengurusi rakyat dengan paradigma pelayanan, bukan paradigma untung rugi.
Celah kecurangan semakin dipersempit dengan larangan menerima hadiah saat sedang berkuasa atau menjabat supaya netralitas tejaga. Rasulullah pernah menegur Ibn al-Lutbiyyah, petugas pengumpul zakat karena menerima hadiah. Dengan tegas Rasulullah bersabda yang artinya, “Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?!” (HR Muslim).
Celah kecurangan juga makin diminimalisir dengan kebijakan audit harta penguasa dan pejabat.
Islam tidak menganggap para penguasa sebagai pihak steril dari penyimpangan. Karena itu kekuasaan harus diawasi. Pada saat yang sama, negara berbasis Islam memberikan gaji cukup untuk amanah mereka, sehingga kecukupan ini akan menghilangkan angan-angan mencari pencukupan hidup secara bathil.
Jika kebutuhan terpenuhi, namun masih juga ada sinyal pengkhianatan, maka elemen masyarakat diberi jalan untuk menjalankan tugas kontrolnya. Muhasabah diakui sebagai bagian amar makruf nahi mungkar, dibolehkan tanpa ancaman dan persekusi. Jikapun sudah dicegah, sudah ditutup celahnya, namun masih ada yang kecolongan berkhianat, maka sanksi tegas siap menanti tanpa pandang bulu dan pilih kasih.
Korupsi ter kategori dalam pengkhianatan amanah, ghuluul, pengambilan harta secara batil, suap dan bentuk-bentuk kejahatan lain. Sanksi hukum bagi pelakunya termasuk dalam wilayah ta'zir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh Negara berdasarkan ketentuan syariah untuk memberikan efek jera dan menjaga kemaslahatan masyarakat.
Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menerapkan sanksi berupa tindakan membagi harta para pejabat yang mengalami pertambahan kekayaan mencolok selama menjabat. Jika tampak kekayaan yang besar dan tidak wajar, beliau mengambil separuhnya dan dimasukkan ke Baitul Mal (Kas Negara), lalu membiarkan separuh lainnya tetap menjadi milik pejabat tersebut (Lihat: Ibn Sa‘d, Ath-Thabaqât al-Kubrâ, 3/307).
Dengan konsep IsIam di atas, maka basmi korupsi versi syar'i dapat dilakukan. Pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas retorika belaka, bila konsep tersebut dapat dijalankan oleh negara. Oleh karena itu, agenda penting yang semestinya diusahakan adalah menjadikan negara mau dan sadar untuk menjadikan aturan Allah sebagai panutan. Sebab hanya dengan aturan Allah sajalah, pada akhirnya harta yang di korupsi itu dapat dikembalikan kepada kemaslahatan masyarakat secara luas. []

Posting Komentar