Karhutla Bukan Sekedar Anomali Cuaca
Oleh : Evi Derni, S.Pd.
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang melanda sejumlah provinsi di Kalimantan sejak pertengahan Agustus 2026 kembali menjadi perhatian publik hingga internasional. Peristiwa yang dipicu oleh kombinasi cuaca ekstrem musim kemarau serta dugaan kuat aktivitas pembukaan lahan secara ilegal tersebut telah menghanguskan area hutan dan lahan yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Menanggapi meluasnya eskalasi karhutla dan tekanan publik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 6 perusahaan pemilik konsesi perkebunan dan kehutanan yang arealnya terbukti terbakar yakni PT WEL, PT Fi , PT WSP, PT NES, dan PT PSR dikenakan sanksi paksaan pemerintah sedangkan PT MPK dikenakan sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Media justitia 27 Agustus 2026.
Dari Januari sampai Juli 2026 ada sekitar 34.262titik. panas dengan luas lahan dan hutannya sekitar 33.837 hektar. Jika dilihat dalam waktu 24 jam di tanggal 19 Agustus dari 882 titik menjadi 1600 hampir dua kali lipa.t Kalimantan dikepung oleh kabut asap dan menjadikannya epicentrum mutlak dari bencana hutla nasional meskipun puncak musim kemarau belum tiba. Dari 34 17.236 titik panas di Kalimantan Barat mewakili 65% total hotspot berskala tinggi di seluruh daratan Kalimantan. Dari bulan April Mei Juni dan kemudian Juli lonjakannya sangat tajam. Kondisi ini akan diikuti bahaya mulai dari masalah kecelakaan sampai sesak nafas. Kepala balai pengendalian kebakaran hutan di Kalimantan pak yudo Septi mustika menyatakan salah satu yang membuat rawan dari proses kebakaran yang terjadi karena luasnya lahan gambut.
Mengapa tidak melalui hujan buatan atau hujan modifikasi? Disini terjadi perdebatan terkait dengan operasi modifikasi cuaca atau hujan buatan karena sampai hari ini tidak dapat dilakukan sebab ketiadaan awan konvektif artinya awan yang memungkinkan untuk kemudian direkayasa sehingga bisa diturunkan menjadi hujan. Didalam pengalaman para petugas mereka sebenarnya sulit untuk mengatakan, mereka sebenarnya mengharapkan akan ada hujan.Sesungguhnya di balik tragedi ini ada jejak korporasi. Dari 74% sekitar 25.524. Api di pulau Kalimantan berada tepat di dalam kawasan konsesi perusahaan temuan walhi 26% di area lain. Menurut Olias gian dari walhi nasional memaparkan negara seolah-olah tidak mampu menjawab akar masalah dan tunduk pada kepentingan korporasi. Jika didetailkan maka tiga penyumbang kehancuran dilihat dari hotspot yang dominan adalah pertama perkebunan sawit 7.039 hotspot kemudian pertambangan sekitar 7.880 hotspot dan perizinan pemanfaatan hutan pbh sekitar 6.905 hotspot. Jadi di area-area itu kemudian terjadi karhutla. Maka bencana ini bukan kebetulan alam melainkan indikasi kuat kejahatan korporasi terorganisir yang gagal diberantas oleh negara.Ini semata-mata bukan masalah gejala sehingga kebakaran hutan berulang terjadi. Akar masalah sesungguhnya adalah tata kelola yang fatal di jantung gambut.
Persoalan berikutnya karena adanya celah hukum. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 terkait dengan pengelolaan lahan dan hutan secara prinsip memang tidak boleh dilakukan pembakaran, tetapi di undang-undang itu ada celah kecuali oleh masyarakat adat yang melakukan masyarakat adat dengan kearifan lokal melakukan pembukaan lahan maksimal 2 hektar per kepala, tentu dengan syarat yang sangat ketat. Tetapi di lapangan dipakai untuk celah dengan strategi pinjam tangan oknum korporasi menyewa orang lokal untuk membakar lahan secara bertahap 2 hektar 2 hektar, tujuannya mengatasnamakan masyarakat adat untuk menghindari jerat pidana korporasi secara legal. Menurut prof Priyono Suryanto dari UGM terjadi paradoks penanganan karena apa yang terjadi pada masyarakat atau lebih tepatnya ekosistem gotong royong itu hanya kuat terjadi di fase reaktif mulai dari pemantauan respon darurat, ada patroli, ada pemadaman darurat sampai pendinginan, tapi di tingkat mitigasi gagal terputus tidak ada upaya keberlanjutan dalam mitigasi, yaitu pemulihan ekosistem dan penjagaan berkelanjutan. Maka krisis menjadi siklus yang terus berputar dan semakin kompleks.
Persoalan lain terjadi juga apa yang disebut dengan paralisis (kelumpuhan dalam konteks penegakan hukum). Menurut salah satu anggota komisi 4 DPR sebelum marak pemberitaan tentang masalah ini banyak aparat penegak hukum yang melakukan pembiaran bahkan diduga terlibat dalam praktek pembakaran hutan secara ilegal, beliau mengkhawatirkan tentang penegakan hukum itu akan menjadi lemah Ada oknum legislatif bahkan ada oknum coklat ada oknum hijau yang berada dibalik korporasi-korporasi pembakaran lahan tersebut, sehingga bisa dilihat penegakan hukum tentu sangat sulit untuk diharapkan. Maka dibutuhkan langkah-langkah yang sifatnya fundamental diantaranya seperti apa yang disampaikan oleh walhi. Pertama cabut izin-izin bermasalah, evaluasi total kawasan gambut dan hutan alam. Kedua, tanggung jawab finansial mewajibkan korporasi untuk membiayai penuh pemulihan ekosistem dan ketiga tinjau ulang regulas dii antaranya regulasi yang bertentangan dengan tap MPR nomor 9 terkait dengan pembaharuan agraria. Tragedi kalhutra bukan sekedar anomali cuaca, ini adalah gejala mematikan dari sistem kapitalis liberal, maka lahan yang termasuk di dalamnya hutan tidak boleh diserahkan kepada swasta. Sistem ini melegalkan keserakahan penguasaan lahan dan hutan demi keuntungan korporasi sambil mengorbankan keselamatan ekosistem dan nyawa rakyat yang harus bernapas dalam racun.
Negara Islam selaku pelaksana syariat Islam Kaffah akan menerapkan pengawasan ketat dan mengelola sumber daya alam secara mandiri dengan prinsip syar'i. Menjaga kelestarian alam adalah bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyat ini sebagaimana Hadis Rasulullah SAW "Imam (khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya" HR Bukhari dan Muslim.
Karhutla jelas-jelas membahayakan nyawa manusia karena berdampak pada kabut asap yang mengganggu kesehatan ,sedangkan Khilafah menjadikan keselamatan nyawa manusia dan penjagaan alam sebagai salah satu prioritas dalam pengaturan urusan masyarakat. Dari Ibnu Abbas RA Rasulullah SAW bersabda:
"tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain". HR Ahmad.
Hadis ini merupakan prinsip dasar dalam Islam yang melarang segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Diantara amalan penerapan hadis tersebut adalah seperti penjagaan lingkungan tidak merusak lingkungan sebagaimana karhutla dan pembalakan liar, tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan untuk itu Khilafah akan memberikan dan memberlakukan sanksi tegas kepada pelaku perusakan lingkungan tidak terkecuali kasus karhutla.
Allahu A'lam Bishawab

Posting Komentar