Karhutla Berulang, Bukti Gagalnya Tata Kelola Hutan Sekuler Kapitalis
Oleh : Zahra K.R (Aliansi Penulis Rindu Islam)
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus meluas di Kalimantan Barat. Bahkan, luasnya sudah mencapai 28.680,47 hektar sepanjang Januari hingga Juni 2026, menurut perhitungan data situs SiPongi Kementerian Kehutanan. Kepungan asap pun sudah sampai ke pemukiman penduduk (Kompas.id, 10/08/2026).
Dampak dari karhutla tidak hanya menimbulkan pencemaran lingkungan, tetapi juga korban jiwa. Nasib mengenaskan dialami oleh seorang pria berusia 26 tahun di Kalimantan Barat yang dikabarkan meninggal dunia akibat kepungan asap karhutla mengganggu pernapasannya saat sedang berkendara. Selain itu, nasib serupa dialami oleh seorang anak berusia 11 tahun di Kalimantan Tengah. Ia meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit asma yang telah lama dideritanya, lalu diperparah oleh kedatangan kabut asap karhutla yang semakin mengancam nyawanya (Detik.com, 04/09/2026).
Ancaman karhutla tidak kunjung berhenti dan semakin meluas hingga berdampak ke negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Akibat hal tersebut, sejumlah negara ASEAN tersebut menyuarakan aksi protes dan membawa masalah karhutla ke forum ASEAN. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah karhutla hingga harus dibawa ke forum ASEAN (Detik.com, 02/09/2026).
Bahkan, masalah karhutla dipandang sebagai dampak dari kejahatan negara-korporasi. Sepanjang Januari–Agustus 2026, terdapat 1.259 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan (high confidence) di Kalimantan. Setelah dideteksi, ternyata 776 titik panas disumbang oleh perusahaan perkebunan atau sawit, dan 483 titik panas berasal dari perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Selain negara dianggap lemah dalam menegakkan hukum, negara juga dinilai lebih tunduk pada kepentingan korporasi (Walhi.or.id, 25/08/2026).
Hari ini, negara hanya berpusat pada upaya pemadaman tanpa berupaya melakukan perubahan terhadap tata kelola yang salah. Negara tetap memberikan izin kepada korporasi untuk memprivatisasi hutan. Perusahaan pun tidak peduli dengan keselamatan rakyat karena yang dikejar hanyalah keuntungan materi.
Inilah dampak dari tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalis. Privatisasi hutan dengan mudah diperoleh korporasi demi keuntungan penguasa dan para kroninya. Hubungan pemimpin dengan rakyat hanya sebatas regulator ekonomi. Jika rakyat dianggap tidak menguntungkan, mereka tidak akan diperhatikan, begitu pula sebaliknya.
Negara dalam sistem kapitalis tidak berperan sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab mengatur urusan umat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Alhasil, kebijakan tata kelola hutan tidak bertumpu pada aturan yang benar menurut syariat, melainkan bertumpu pada hawa nafsu semata. Dengan begitu, permasalahan karhutla tidak akan pernah selesai karena negara justru melindungi pihak di balik penyebab utama peristiwa tersebut.
Berbeda dengan Islam, negara berperan sebagai raa'in yang wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Tujuan kepemimpinan bukanlah untuk meraih keuntungan materi, melainkan demi meraih ridha Ilahi. Oleh sebab itu, negara akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan karhutla. Bahkan, jauh sebelum karhutla terjadi, pencegahan akan dilakukan secara maksimal karena harga satu nyawa jauh lebih berharga daripada kelimpahan materi.
Negara dalam Islam tidak akan ragu mengeluarkan dana besar demi menyelamatkan warga negaranya. Pengadaan infrastruktur yang dibutuhkan dalam penanganan maupun penyelamatan akan diprioritaskan, sebab pertanggungjawaban atas kelalaian peran jauh lebih berat di hadapan Allah. Oleh karena itu, pemimpin dalam Islam tidak main-main dalam menjalankan amanahnya.
Dalam Islam, nyawa manusia bukanlah barang yang dapat dengan mudah dipertaruhkan. Dalam sejarah kejayaan Islam, hanya demi membela kehormatan satu orang saja, negara rela mengirim puluhan ribu pasukan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap nyawa warga negara merupakan tanggung jawab besar bagi pemimpinnya.
Karena nyawa adalah prioritas terpenting, segala hal yang berhubungan dengan keselamatan akan diutamakan, termasuk dalam mengatur tata kelola hutan. Jika tata kelola hutan tidak diatur dengan benar, dampaknya bisa sangat fatal.
Islam dengan seperangkat aturan yang sempurna telah memberikan panduan terbaik dalam mengelola hutan. Di dalam Islam, hutan adalah kepemilikan umum sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang memprivatisasinya. Penjagaan dan pelestarian hutan juga menjadi hal yang krusial. Negara akan mengatur wilayah hutan yang dilindungi serta wilayah yang dapat difungsikan sesuai aturan tanpa merusaknya. Dengan begitu, kemungkinan eksploitasi hutan hingga peristiwa karhutla akan sangat minim, bahkan tidak akan terjadi.
Oleh karena itu, solusi satu-satunya untuk menghentikan karhutla yang terus berulang adalah dengan menyelesaikan akar masalahnya, yaitu kesalahan tata kelola yang dirancang oleh sistem sekuler kapitalis. Sistem kapitalis adalah sistem yang rusak (fasad), yang jika terus diterapkan justru akan mendatangkan kerusakan yang lebih besar. Maka, penyelesaian karhutla menuntut perubahan secara total dari tata kelola yang salah menuju tata kelola yang benar. Tata kelola yang benar hanya ada dalam sistem Islam, karena berlandaskan wahyu Allah Swt. Penerapan sistem Islam secara menyeluruh adalah solusi tuntas yang hakiki.
Wallahu a'lam bish-shawwab.

Posting Komentar