Indonesia di Bawah Gelombang Krisis Bencana Dan Kelalaian Tata Kelola
Oleh : Alfiyah Syifa, Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab UNJ
Indonesia hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang menguji kesadaran berpikir umat. Rangkaian peristiwa yang memilukan melanda di berbagai penjuru negeri, mulai dari kabut asap yang menyelimuti udara, krisis air bersih hingga kekeringan, keracunan makanan yang mengancam anak-anak sekolah, hingga pengekangan atas kepedulian rakyat. Semua peristiwa ini bukanlah suatu deretan musibah yang kebetulan.
Gelombang Krisis
Pusat Vulkanologi dan BMKG mencatat rangkaian gempa bumi beruntun di Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti gempa magnitudo 5,3 di Manggarai Timur hingga gempa susulan di Bajawa dan Ruteng. Peristiwa ini melumpuhkan aktivitas warga, memicu penanganan darurat BPBD, serta meninggalkan trauma mendalam bagi ratusan ribu warga yang terdampak (BMKG, Tribunnews.com, 26/08/2026).
Data Kementerian Kehutanan mencatat lonjakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan lebih dari 36.000 hektar lahan di 10 provinsi Sumatra, Kalimantan, hingga Papua Selatan. Dampaknya memicu penurunan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) ke tingkat berbahaya dan melonjaknya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) (Jakarta Globe, AP News/WSLS, 24/08/2026).
Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur mengalami kebakaran hebat di Resor Kuala Penet yang membutuhkan pengerahan 250 personil gabungan TNI, Polri, dan masyarakat untuk mencegah kehancuran habitat satwa yang dilindungi. Kebakaran menghanguskan area yang sementara diperkirakan mencapai 673 hektar. Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (MHD Zaidi) membenarkan adanya kebakaran tersebut.
Menurutnya, tim gabungan masih melakukan upaya pemadaman (CNBC Indonesia, Forest Insight, 22/08/2026).
Dampak kemarau dan kerusakan lingkungan memicu kekeringan drastis di 45 desa di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sehingga menyedot bantuan jutaan liter air bersih darurat untuk menyuplai kebutuhan harian warga (Prokal Kalsel, Kementerian PU, 25/08/2026).
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat akumulasi 40.759 kasus keracunan makanan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kemudian direspon Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menonaktifkan 137 Kepala SPPG untuk evaluasi total pengawasan pangan (WWB News, 24/08/2026).
Bank Mandiri sempat memblokir rekening pribadi dan penampung donasi milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berisikan 80,9 juta rupiah pasca aksi penyampaian pendapat, sebelum akhirnya dibebaskan kembali pasca gelombang kritik publik (Tempo, Liputan6, 24/08/2026).
Analisis Sistemik (Akar Masalah)
Pertama, kebakaran hutan bukan musibah alami, tapi praktik kesengajaan (arson). Data hukum dan lingkungan membuktikan bahwa mayoritas kebakaran hutan bukan terjadi secara spontan karena cuaca, melainkan sengaja dibakar oleh oknum manusia. Pembakaran hutan merupakan metode pembersihan lahan (land clearing) termurah bagi pihak korporasi lahan nakal. Saat lahan gambut sengaja dibakar, api menjalar di bawah permukaan tanah hingga melampaui daya dukung lingkungan (environmental carrying capacity). Alam yang seharusnya dilindungi justru dikorbankan demi efisiensi biaya kapitalistik.
Kedua, kegagalan rantai pengawasan (supply chain & quality control). Kasus 40.759 keracunan pangan pada program MBG menguak masalah klasik birokrasi, yakni pelaksanaan program massal yang terburu-buru demi mengejar kuota pencapaian tanpa diimbangi kualitas atau standar keamanan pangan (food safety) dan sanitasi yang memadai. Pengawasan kerap berjalan sebatas formalitas administratif di atas kertas, di mana evaluasi baru dilakukan setelah jatuh korban dalam skala besar.
Ketiga, abainya peran negara dan pengekangan solidaritas. Terjadi pergeseran mendasar atas makna kehadiran negara. Negara yang seharusnya bertindak sebagai pengurus proaktif, sering kali berjarak dari kebutuhan mendasar rakyatnya. Di sisi lain, ketika masyarakat berinisiatif membangun penggalangan dana swadaya (seperti donasi AMPB Pati), instrumen keuangan dan hukum justru digunakan secara berlebihan (over-regulation) untuk mengekang solidaritas rakyat.
Solusi Islam
Islam datang bukan sekadar sebagai ritual ibadah mahdhah, melainkan sebagai ideologi dan tata aturan kehidupan (sistem hidup) yang sempurna. Solusi Islam atas krisis ini berpijak pada fondasi kepemimpinan berlandaskan syariat:
Pertama, mengembalikan peran negara sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Rasulullah SAW menegaskan prinsip fundamental kepemimpinan dalam Islam:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه
"Imam (kepala negara) adalah ra'in (pengurus rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR Bukhari & Muslim).
Negara tidak boleh memosisikan diri layaknya sebagai "pelaku bisnis" atau birokrat pasif. Dalam menghadapi bencana (seperti Gempa NTT dan krisis air/kekeringan), negara wajib mengerahkan seluruh sumber daya sarana, medis, dan logistik secara cepat dan gratis untuk menanggulangi penderitaan rakyat tanpa membebankan syarat birokrasi yang berbelit-belit.
Kedua, pengelolaan kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) dan penindakan pembakar hutan. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: individu, negara, dan umum. Rasulullah SAW bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api (energi)" (HR. Abu Dawud)
Haram privatisasi hutan dan air. Hutan dan sumber air adalah milik umum (milkiyyah 'ammah). Negara haram menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta atau korporasi yang merusaknya demi keuntungan pribadi. Negara wajib mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat.
Sanksi tegas (ta'zir) bagi pembakar hutan. Membakar hutan secara sengaja adalah bentuk kejahatan besar perusakan di muka bumi (fasad fil 'ardh). Islam memberlakukan sanksi ta'zir yang sangat berat dan berefek jera tidak hanya bagi rakyat, tetapi menjangkau hingga ke pemilik modal dan pengambil kebijakan di tingkat korporasi.
Jaminan Pangan Halalan Thayyiban Melalui Lembaga Muhtasib
Dalam Islam, kriteria pangan publik tidak cukup hanya halal, tetapi wajib memenuhi standar Thayyib (sehat, bergizi, higienis, dan aman) sesuai perintah Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 168.
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَـٰلًۭا طَيِّبًۭا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَـٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّۭ مُّبِينٌ
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
Untuk menjamin hal ini, negara mendirikan lembaga pengawasan pasar dan publik (Al-Muhtasib). Petugas muhtasib bergerak aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit berkala pada seluruh rantai pasok pangan publik, mulai dari kualifikasi bahan baku, kebersihan dapur, hingga distribusi, sehingga kasus keracunan makanan dapat dicegah secara mutlak sebelum sampai ke tangan anak-anak umat.
Jaminan Perlindungan Harta (Hifdzul Mal)
Allah SWT berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...” (QS al-Ma'idah: 2).
Islam memberikan jaminan mutlak atas perlindungan harta milik rakyat (hifdzul mal). Negara dilarang keras memblokir, merampas, atau mencurigai dana donasi sosial publik yang digalang secara sah oleh rakyat untuk aksi kemanusiaan. Sebaliknya, negara wajib memberikan fasilitasi, kemudahan akses, dan perlindungan hukum bagi rakyatnya.
Dengan menerapkan hukum Islam secara kaffah, maka rakyat akan terlayani dengan baik. Negara dalam Islam (Khilafah) akan mampu mengelola sumber daya alam secara optimal. Ini merupakan kewajiban negara sebagai bagian ri’ayah syu’un an-nas (pengurus urusan rakyat).
Jelaslah, bahwa gelombang krisis di tanah air bukan semata persoalan teknis. Krisis ini berkaitan erat dengan tata kelola yang batil yang lahir dari akal dan hawa nafsu manusia (ideologi kapitalisme-liberalisme).
Sudah saatnya umat Muslim menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi atas semua persoalan kehidupan. Tidak ada ideologi sempurna yang menata kehidupan umat manusia selain Islam. Maka untuk itu umat harus terus berjuang menegakkan syariah Islam secara kaffah dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyyah).[]

Posting Komentar