Afghanistan, Ketika Identitas Disangka Syariat
Oleh : Annisa Nur Nabilah, Mahasiswi di Bandung
Bayangkan seorang anak perempuan Afghanistan yang sudah bertahun-tahun belajar membaca, menulis, berhitung, dan memimpikan masa depan. Ia mungkin ingin menjadi dokter, guru, atau profesi lain yang bermanfaat bagi masyarakatnya.
Namun, ketika memasuki jenjang pendidikan tertentu, perjalanan itu terhenti. Sekolah yang semula menjadi jalan menuju masa depan tiba-tiba tertutup.
Sejak pemerintah Taliban kembali menguasai Afghanistan pada 2021, pendidikan perempuan mengalami pembatasan berat. Sekolah menengah untuk anak perempuan ditutup pada Maret 2022, kemudian pendidikan tinggi bagi perempuan dilarang pada Desember 2022. Hingga Agustus 2026, UNESCO memperkirakan sekitar 2,4 juta anak perempuan Afghanistan tidak dapat mengikuti pendidikan menengah. Afghanistan pun menjadi satu-satunya negara di dunia yang secara formal melarang perempuan dan anak perempuan mengakses pendidikan menengah dan tinggi.
Kebijakan tersebut layak dikritik. Hak anak perempuan mendapatkan pendidikan tidak seharusnya hilang hanya karena mereka memasuki jenjang tertentu.
Namun, ada persoalan lain yang perlu dicermati. Dalam pemberitaan tentang Afghanistan, kebijakan pemerintah sering dikaitkan dengan Islam. Pemerintah Afghanistan menggunakan nama Islamic Emirate of Afghanistan (Keamiran Islam Afghanistan) dan menyatakan pemerintahannya berlandaskan hukum Islam.
Akibatnya, ketika kebijakan pemerintah Afghanistan dikritik, Islam pun kerap ikut terseret. Kesan yang muncul kepada pembaca awam bisa lebih jauh: seolah-olah persoalan tersebut bersumber dari ajaran Islam.
Islam Bukan Masalah
Kritik terhadap pemerintah Afghanistan tentu sah. Bahkan, kebijakan yang merugikan rakyat dan bertentangan dengan hukum Allah harus dikritik. Namun, kritik kepada pemerintah tidak semestinya berubah menjadi tuduhan kepada Islam.
Associated Press (2023), misalnya, menulis bahwa Taliban memandang pemerintahannya memperoleh legitimasi dari hukum Islam dan pada saat yang sama menyatakan larangan pendidikan perempuan akan tetap diberlakukan. Reuters (2026) juga memberitakan bahwa Taliban mempertahankan pembatasan terhadap perempuan dengan alasan sesuai dengan penafsiran mereka terhadap hukum Islam dan budaya Afghanistan.
Pemberitaan tersebut memang menjelaskan posisi pemerintah Afghanistan. Namun bagi pembaca yang tidak memiliki pengetahuan memadai tentang Islam, pengaitan antara kebijakan pemerintah dan hukum Islam dapat melahirkan kesan bahwa larangan pendidikan perempuan merupakan konsekuensi dari ajaran Islam.
Padahal, pemerintah adalah pihak yang membuat dan menjalankan kebijakan, bukan sumber kebenaran Islam. Jika pemerintah membuat kebijakan keliru, yang harus dikritik adalah kebijakannya. Jika kebijakan itu diklaim berdasarkan syariat (hukum yang bersumber dari ajaran Islam), klaim tersebut tetap harus diuji dengan dalil.
Bahkan, di Afghanistan sendiri terdapat suara yang menolak kebijakan tersebut dengan alasan Islam. Associated Press (2025) memberitakan bahwa Sher Abbas Stanikzai, salah seorang pejabat senior Taliban, menyerukan agar larangan pendidikan perempuan dicabut.
Jadi, persoalannya tidak sesederhana “Islam melarang perempuan bersekolah”. Ada pemerintah dengan kebijakannya, ada klaim bahwa kebijakan itu sesuai dengan Islam, dan ada pula orang yang menolak klaim tersebut dengan alasan keislaman. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
Identitas Bukan Syariat
Islam memang menjadi identitas kuat dalam kehidupan masyarakat Afghanistan. Pemerintah Afghanistan bahkan menggunakan nama Islamic Emirate (Keamiran Islam).
Namun, identitas Islam tidak otomatis membuat seluruh kebijakan menjadi syariat. Seseorang dapat mengaku Muslim, kelompok dapat menggunakan simbol Islam, dan pemerintahan dapat menggunakan nama Islam. Ketika sampai pada persoalan hukum, semuanya tetap harus dikembalikan kepada wahyu Allah SWT.
Sebab, Islam bukan apa pun yang dilakukan oleh orang Islam. Islam adalah wahyu Allah.
Karena itu, ketika sebuah kebijakan diklaim sebagai syariat, pertanyaannya sederhana: apa dalilnya? Apakah benar bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah, atau merupakan hasil pemahaman manusia, tradisi, budaya, atau kepentingan tertentu yang kemudian diberi label Islam?
Jangan karena sebuah pemerintahan menggunakan identitas Islam, seluruh tindakannya dianggap pasti islami. Sebaliknya, jangan pula karena pemerintahan Muslim melakukan kesalahan, Islam ikut ditempatkan sebagai penyebabnya.
Media Menggeneralisasi
Cara sebuah fakta diberitakan dapat membentuk cara pembaca memahami persoalan.
Pembatasan pendidikan perempuan di Afghanistan adalah fakta. Kebijakan pemerintah Afghanistan juga fakta. Kritik terhadap kebijakan tersebut pun wajar. Namun, ketika fakta itu terus ditempatkan dalam bingkai “hukum Islam”, pembaca awam bisa menangkap hubungan sebab-akibat yang belum tentu benar: pemerintah Afghanistan melarang pendidikan perempuan karena mengatasnamakan Islam, lalu Islam dianggap sebagai sumber larangan tersebut.
Associated Press (2024), misalnya, memberitakan aturan pemerintah Taliban yang membatasi suara dan penampakan wajah perempuan di ruang publik.
Aturan tersebut diterbitkan setelah disetujui pemimpin Taliban dan dikaitkan dengan upaya menerapkan aturan untuk mencegah kemungkaran dan mendorong kebajikan.
Di sini perlu dibedakan: “Pemerintah Afghanistan mengatakan ini syariat” tidak sama dengan “Islam mengatakan ini syariat”.
Kalimat pertama adalah laporan mengenai klaim pemerintah. Kalimat kedua adalah klaim tentang hukum Allah yang harus dibuktikan dengan dalil.
Jika kebijakan pemerintah Afghanistan keliru, jangan Islam yang disalahkan. Kritiklah kebijakannya. Jika dalil yang digunakan pemerintah keliru, bantahlah dengan dalil yang benar. Dengan begitu, Islam tidak ditempatkan sebagai bagian dari masalah, tetapi menjadi ukuran untuk menilai masalah.
Islam Harus Kaffah
Jangan sampai karena sebuah pemerintahan melakukan kesalahan atas nama Islam, umat kemudian menganggap Islam telah gagal. Kesalahan manusia justru menunjukkan bahwa manusia membutuhkan aturan yang lebih tinggi daripada dirinya. Kebenaran berasal dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةًۖ وَّلَا تَتَّبِعُوا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu” (QS al-Baqarah [2]: 208).
Allah memerintahkan kaum Muslim masuk ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh). Islam bukan sekadar identitas, simbol, atau ritual individual. Islam mengatur ibadah, makanan, pakaian, keluarga, ekonomi, pendidikan, hukum, politik, hingga pemerintahan.
Karena itu, ketika kebijakan pemerintah Afghanistan dijadikan gambaran tentang Islam, jawabannya bukan meninggalkan Islam. Umat justru harus kembali kepada Islam yang bersumber dari wahyu. Bukan Islam versi pemerintah, budaya, atau media, tetapi Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah Rasulullah ﷺ.
Negara dan Syariat
Jika Islam diterapkan secara kaffah, penerapannya tidak berhenti pada kehidupan pribadi. Islam juga mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebuah pemerintahan tidak cukup disebut islami hanya karena menggunakan istilah Islam. Nama tidak dapat menggantikan hukum. Simbol tidak dapat menggantikan syariat.
Di sinilah pentingnya memahami Khilafah (sistem pemerintahan Islam yang kepemimpinannya berada di tangan seorang khalifah untuk mengurus urusan rakyat dengan syariat Islam secara kaffah).
Khilafah bukan sekadar nama yang ditempelkan pada sebuah negara, tetapi sistem pemerintahan yang memiliki aturan syariat. Karena itu, persoalan Afghanistan tidak selesai hanya dengan mengatakan bahwa pemerintahnya menggunakan nama Islamic Emirate. Yang harus dipastikan adalah apakah hukum yang diterapkan benar-benar bersumber dari syariat.
Jika tidak, kesalahan itu harus dikoreksi. Namun, koreksi tersebut tidak boleh diarahkan kepada Islam.
Afghanistan semestinya menjadi pelajaran bagi kaum Muslim. Jangan membela setiap kebijakan pemerintah hanya karena menggunakan nama Islam. Tetapi jangan pula menyalahkan Islam karena kesalahan pemerintah.
Ujilah setiap kebijakan dengan syariat. Kritiklah penguasa jika menyimpang. Dan kembalikan kehidupan umat kepada Islam secara kaffah.
Sebab, yang dibutuhkan umat bukan sekadar pemerintahan yang memakai identitas Islam, tetapi penerapan Islam yang benar berdasarkan wahyu Allah SWT.[]

Posting Komentar