Karhutla, Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi
Oleh : Yuniasri Lyanafitri
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan semakin hari bukannya semakin membaik malah dampaknya semakin meluas. Bahkan karhutla ini telah menelan korban jiwa yakni seorang anak laki-laki dan seorang relawan. Hal ini disebabkan oleh asap dari kebakaran yang sudah mulai menyelimuti pemukiman warga. Berdasarkan data situs SiPongi Kementerian Kehutanan, luas karhutla di Kalimantan Barat sepanjang Januari-Juni 2026 telah mencapai 28.680,47 hektar. (kompas.id 10/8/2026) Luasnya hampir separuh dari luas negara Singapura. Naasnya lagi karhutla yang menelan korban jiwa ini sudah pernah terjadi di tahun 2015. Total ada 24 korban tewas akibat dampak kabut asap yang juga menyebar hingga ke negara-negara tetangga. (detik.com 4/9/2026)
Namun ternyata dari pemerintah tidak ada tindakan tegas untuk mengatasinya. BNPB sebagai dinas terkait pun bertindak hanya untuk mengurangi dampak bukan mencari akar masalah yang bisa dijadikan sebagai rujukan agar kasus tidak terulang kembali. Malah sebaliknya, karhutla semakin meluas tersebar di beberapa titik wilayah bagian Indonesia, dari ujung barat sampai ujung timur. Beberapa kejadian baru karhutla dilaporkan di sejumlah daerah dan menjadi atensi penanganan yang terus diperkuat pada enam provinsi prioritas yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. (bnpb.go.id 5/9/2026)
Oleh karena itu, karhutla tahun ini disebut sebagai yang terbesar setelah 2015 dan 2019. Hal ini karena asap kebakaran telah mencapai ke sejumlah negara tetangga yakni Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Baik di Sarawak, Malaysia, Brunei Darussalam, maupun Filipina, Indeks Pencemaran Udara (IPU) di sejumlah wilayah berada dalam kategori “tidak sehat”. Akibatnya pembelajaran tatap muka dihentikan, aktivitas harian pun sangat terganggu. Bahkan pemerintah setempat menghimbau untuk tidak keluar rumah. Hingga pada akhir Agustus lalu, Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat mengangkat isu polusi kabut asap lintas batas ini ke tingkat ASEAN.
Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dengan dibawanya kasus karhutla ini ke forum ASEAN menandakan bahwa pemerintah terkesan tidak mampu dan tidak mau dalam menyelesaikan masalah ini, dikutip dari news.detik.com 2/9/2026.
Bisa dibilang kepemimpinan negara Indonesia tidak memiliki kredibilitas dalam mengurusi negaranya. Padahal hal ini bisa mempengaruhi hubungan Internasional dengan negara-negara lain di dunia. Tentu hal ini akan sangat merugikan negara. Walaupun memang Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas tidak mengenal sanksi. Tapi jika Indonesia tidak melakukan hal-hal yang harus dilakukan, seperti meminta maaf dan pemberlakuan perlakuan tegas untuk penyelesaian tanpa berulang berupa mekanisme pencegahan dan penanggulangan karhutla serta pemberian sanksi hukum kepada pelaku baik secara pribadi maupun korporasi, maka Indonesia bisa diseret ke meja hijau Internasional dengan atau tanpa persetujuannya.
Itulah alasan urgensi yang harusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk berkomitmen menuntaskan masalah karhutla ini. Namun, sayangnya dari pihak pemerintah belum menunjukkan hal tersebut. Bisa dilihat dari sikap Kementerian Kehutanan yang hanya memberi sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada pelaku yang telah terkonfirmasi. Selain itu, pemerintah hanya berkoordinasi sana sini tanpa langkah yang berarti. Padahal penanganan kebakaran apalagi karhutla seperti bertarung dengan waktu. Harus cepat dan tepat.
Menurut analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026 terdapat 118.420 titik panas di seluruh Indonesia. Dan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan titik panas tertinggi. Temuan pentingnya 74% dari total titik panas di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. (www.bbc.com 2/9/2026)
Hal ini menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi besar kemungkinan diakibatkan ulah dari perusahaan-perusahaan itu. Hampir seluruh wilayah terbakar berbanding lurus dengan data yang menunjukkan lebih dari 50% merupakan kawasan perusahaan-perusahaan tersebut. Sesuai dengan hasil pengamatan dan penghitungan WALHI terhadap sebaran titik api yang terdapat pada konsesi perusahaan di tiap wilayah Indonesia, seperti Kalimantan, Sumatera, dan Papua.
Fakta telah menunjukkan bahwa karhutla ini seperti setingan yang disengaja untuk kepentingan golongan tertentu. Apalagi melihat terus berulangnya kasus karhutla dan respon pemerintah yang sering berdalih bahwa kebakaran ini disebabkan oleh kemarau panjang atau malah menyalahkan warga sekitar yang sedang mengelola lahannya. Atau malah seolah-olah telah melakukan sesuatu padahal hanya gimmick yang manis di permukaan tanpa bisa menjawab persoalan utama karhutla. Karena memang kejahatan lingkungan berulang ini seperti dilindungi bahkan didukung dengan tidak tegasnya negara dalam menindaknya di hadapan hukum yang berlaku. WALHI pun menganggap pemerintah seperti tidak punya keinginan untuk menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengurus negara terutama dalam menjawab kasus karhutla ini. Bahkan jika negara tetap hanya melakukan penanganan yang biasa-biasa saja tanpa menjawab akar permasalahan, maka negara dan korporasi telah melakukan kejahatan yang luar biasa kepada lingkungan dan rakyatnya.
Inilah yang terjadi saat negara dan korporasi memiliki hubungan terlarang dalam rangka mencari keuntungan sebesar-besarnya. Semua ini akibat dari diterapkannya sistem hidup yang rusak yakni sistem kapitalisme. Sistem yang didasarkan pada pemisahan hidup dari aturan Islam. Padahal saat manusia hidup tidak diatur sesuai dengan fitrahnya, maka yang akan terjadi hanyalah kehancuran. Terbukti saat ini Indonesia dan dunia tengah mengalami serentetan masalah yang berdampak pada kesengsaraan dan kesempitan hidup.
Padahal Allah swt. telah berjanji dan Allah swt tidak pernah mengingkari janjinya dalam Q.S. Al A'raf ayat 96 yang artinya, "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
Dalam Q.S. Ar-Rum ayat 41, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Karena dengan penerapan Islam Negara akan bertindak sebagai penjaga dan pelindung rakyatnya, memprioritaskan kepentingan rakyatnya. Bahkan sekecil apapun aduan yang disampaikan rakyatnya. Apalagi sampai terjadi gangguan yang sampai mengancam nyawa. Sebab-sebab kepemilikan pun akan diatur sesuai dengan syariat. Sebagaimana hutan termasuk kepemilikan umum yang harusnya dikelola negara tanpa campur tangan swasta dan diperuntukkan seluruhnya untuk kepentingan rakyatnya. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah saw yang mengatakan bahwa, "kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Selain itu, hukum dan sanksi yang ditegakkan pun tidak akan berpihak walaupun pelaku adalah keluarga pejabat atau dari kalangan tertentu. Semua manusia mendapat perlakuan yang sama. Dan sifatnya mencegah dan menebus, sehingga tidak akan ditagih lagi kelak di akhirat.
Maka yang perlu dilakukan adalah kembali pada aturan Allah dan menerapkannya secara keseluruhan pada setiap bidang kehidupan oleh institusi negara. Dengan hal itu, kehidupan sejahtera akan dijamin dan diridhai Allah swt.
Waalhu'alam bishshowwab

Posting Komentar