Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme
Oleh : Sarah Lubna
Tahun ajaran baru semestinya menjadi momen yang membahagiakan bagi anak-anak dan orang tua. Namun, bagi banyak keluarga di Indonesia, datangnya tahun ajaran baru justru identik dengan kecemasan. Bukan hanya karena harus mencari sekolah yang sesuai, tetapi juga karena biaya pendidikan yang semakin memberatkan.
Di berbagai daerah, keluhan bermunculan. Ada orang tua yang kesulitan mendapatkan sekolah berkualitas akibat persoalan zonasi, ada pula yang mengeluhkan mahalnya biaya perlengkapan sekolah, terutama seragam. Bahkan, tidak sedikit keluarga yang harus menunda atau mengorbankan kebutuhan lain demi memenuhi biaya masuk sekolah anak.
Ironisnya, di tengah semangat pemerataan akses pendidikan, masih ada anak yang harus meminta seragam bekas karena orang tuanya tidak mampu membeli yang baru. Fakta ini menunjukkan bahwa pendidikan yang seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru menjadi beban baru bagi sebagian masyarakat.
Persoalan pendidikan yang terus berulang bukan sekadar masalah teknis atau administrasi.
Akar persoalannya terletak pada cara sistem memandang pendidikan itu sendiri.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan cenderung diperlakukan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Akibatnya, kualitas pendidikan sering kali bergantung pada kemampuan finansial masyarakat. Semakin baik fasilitas dan mutu sekolah, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan.
Di sisi lain, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak pendidikan rakyat. Berbagai persoalan yang terus muncul setiap tahun, seperti mahalnya seragam sekolah, pungutan, maupun biaya lain yang membebani orang tua, menunjukkan lemahnya pengawasan negara dalam melindungi masyarakat.
Padahal, jika praktik penjualan seragam yang memberatkan sudah berulang kali dikeluhkan, seharusnya ada tindakan tegas yang benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan sekadar imbauan yang terus diulang setiap tahun.
Sistem zonasi pada awalnya diperkenalkan dengan tujuan pemerataan pendidikan. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini justru memunculkan persoalan baru di banyak daerah.
Tidak sedikit orang tua yang kesulitan mendapatkan sekolah dengan kualitas yang diharapkan karena terbatas oleh wilayah domisili. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum benar-benar terwujud.
Jika kualitas sekolah sudah merata, seharusnya masyarakat tidak perlu berlomba mencari sekolah tertentu atau merasa dirugikan oleh sistem zonasi.
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata pada aturan zonasi, tetapi pada ketidakmampuan negara menghadirkan sekolah berkualitas secara merata di seluruh wilayah.
Lebih jauh lagi, negara yang menganut sistem kapitalisme juga menghadapi keterbatasan dalam pembiayaan pelayanan publik. Ketika sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat dikelola dengan melibatkan kepentingan swasta atau asing, potensi pemasukan negara untuk membiayai sektor-sektor strategis, termasuk pendidikan, menjadi tidak optimal. Akibatnya, masyarakat tetap harus menanggung sebagian beban biaya pendidikan.
Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kepada mekanisme pasar ataupun membiarkan rakyat menanggung beban yang seharusnya menjadi kewajibannya.
Dalam Islam, pemimpin adalah raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat. Pelayanan terhadap masyarakat, termasuk penyediaan pendidikan, merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar diatur melalui regulasi.
Negara juga berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah. Dengan demikian, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan terbaik tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi maupun tempat tinggal.
Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari Baitul Maal, khususnya dari pengelolaan harta kepemilikan umum.
Melalui mekanisme ini, negara memiliki kemampuan untuk menyediakan layanan pendidikan secara gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Pada akhirnya, persoalan pendidikan tidak akan selesai hanya dengan mengganti aturan teknis atau memperbaiki mekanisme penerimaan siswa. Selama pendidikan masih dipandang sebagai sektor yang harus mengikuti logika untung-rugi, masyarakat akan terus menghadapi persoalan yang sama setiap tahun ajaran baru. Pendidikan seharusnya menjadi hak yang dijamin negara, bukan beban yang harus diperjuangkan sendiri oleh rakyat.

Posting Komentar