-->

Saat Hukum Tak Lagi Dipercaya, Main Hakim Sendiri Jadi Solusi


Oleh : Ika Sartika, S.H.I.
Member Anggota Kajian Wanita Shalihah.

Beberapa waktu lalu, media sosial dibuat pilu oleh tangisan anak perempuan usia sekolah dasar. Di tengah kerumunan orang dewasa, anak itu menangis histeris, menyaksikan sang ayah, KD, warga Tabanan, Bali, terbujur kaku karena diamuk massa karena tuduhan mencuri ayam.

Peristiwa tersebut sontak membuat para netizen menaruh simpati. Berbagai komentar kemudian bermunculan. Tak sedikit dari para netizen yang kemudian membandingkan peristiwa tersebut dengan kasus korupsi yang merugikan negara yang jumlahnya sampai triliunan rupiah. Sehingga akhirnya menimbulkan pertanyaan tentang keadilan.

Sebagian netizen berkomentar, kenapa bila pelaku kejahatan kecil sering kali langsung menjadi sasaran amukan massa. Sedangkan pelaku korupsi yang jelas-jelas menimbulkan dampak yang lebih besar diproses dengan aman, terlindungi, tanpa ada amukan massa.

Setelah peristiwa di Tabanan, tak lama, selang beberapa hari setelah apa yang menimpa KD, terjadi kembali aksi main hakim sendiri oleh sejumlah warga di Morowali. WS (33 tahun) meninggal dunia usai dikeroyok di depan minimarket pada Sabtu malam WITA (25/7/2026). Pria tersebut diamuk massa karena diduga hendak mencuri sepeda motor.

Kedua peristiwa tersebut menambah panjang aksi main hakim sendiri oleh masyarakat di negeri ini. Peristiwa tragis yang menimpa KD dan WS bukan pertama kali terjadi. Banyak peristiwa serupa. Banyak pelaku kejahatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, kemudian menjadi sasaran emosi masyarakat yang berujung pada pengeroyokan massa, bahkan sampai ada yang dibakar hidup-hidup.

Dari berbagai peristiwa tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan. Sebenarnya apa yang menyebabkan maraknya fenomena main hakim sendiri di tengah masyarakat saat ini?

Kenapa sebagian orang begitu mudah tersulut secara emosi menjatuhkan hukuman pada penjahat kecil di hadapannya tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu?

Faktor Penyebab

Ketidakpercayaan pada hukum menjadi salah satu faktor utama sebagian masyarakat memilih menghukum langsung para pelaku kejahatan yang ada di hadapannya.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, maraknya penanganan secara sepihak oleh warga menjadi penanda bahwa sistem hukum formal belum bekerja secara optimal. Prosedur hukum yang dipersepsikan lambat dan rumit mendorong sebagian masyarakat memilih tindakan spontan sebagai cara instan dalam mencari keadilan, sekalipun tindakan tersebut melanggar hukum. (Kronologi.id/28 Juli 2026)

Sedangkan Pakar Hukum UMY, Danang Wahyu Muhammad, menyatakan bahwa kekerasan massa lahir akibat frustrasi masyarakat terhadap aparat. (Suarajogja.id/Selasa, 28 Juli 2026)

Menurutnya, ketika sistemnya sudah ada, tetapi aparatnya bermain-main, maka masyarakat tidak lagi percaya pada hukum. Akibatnya, masyarakat mulai merasa menyelesaikan persoalan dengan cara sendiri merupakan cara yang sah. Dan ketika semua itu digantikan oleh keputusan massa, tidak ada lagi jaminan kebenaran akan menjadi dasar tindakan. Yang ada hanyalah amarah. Padahal, seseorang yang dianggap sebagai pelaku kejahatan belum tentu benar-benar bersalah. Perlu adanya kepastian terhadap fakta, memeriksa bukti, menghadirkan saksi serta memberi kesempatan kepada semua pihak untuk mendapat keadilan.

Tidak dipungkiri, berbagai aksi kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat sangat membuat resah. Perilaku para pelaku kejahatan yang berulang kerap membuat masyarakat menjadi marah dan emosi. Di satu sisi, pihak penegak hukum lambat dalam memproses kasus kejahatan. Ditambah lagi, hukuman yang ada tidak memberikan efek jera pada pelaku. Sehingga setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, pelaku kembali melakukan tindak kriminalitas di tengah-tengah masyarakat. Kondisi semacam inilah yang kemudian menyebabkan masyarakat tidak lagi percaya pada mekanisme hukum yang ada. Sehingga dalam situasi seperti itulah, sebagian orang kemudian melampiaskan emosi dan kemarahannya dengan menghukum pelaku kejahatan secara langsung.

Korban Sistem Sekularisme

Mencuri adalah perbuatan yang dilarang. Namun, bukan berarti setiap orang memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman pada pelakunya.

Main hakim sendiri jelas bukan perkara yang dibenarkan, apalagi sampai menyebabkan korban meninggal. Bukannya menyelesaikan masalah, justru malah menambah kasus kejahatan baru. Ironis memang, hidup di sistem sekarang, di mana antara pelaku kejahatan dan masyarakat keduanya menjadi korban.

Saat ini kita hidup di negara yang tegak di atas aturan yang berasaskan sekularisme. Dalam sistem sekuler, agama tidak dijadikan landasan dalam membangun dan menjalankan kehidupan, termasuk dalam penegakan hukum.

Dalam sistem sekuler, yang menjadi pembuat hukum (legislator) adalah manusia, bukan Al-Khaliq (Allah SWT). Dalam masalah penegakan hukum dan pengadilan, jenis dan sanksi diserahkan pada keputusan yang diambil bebas oleh hakim tanpa adanya landasan wahyu. Oleh karena itu, sanksi hukum yang ditetapkan cenderung berbeda atau berubah-ubah sesuai kepentingan, konsensus manusia dan lobi-lobi yang ada. Apalagi dalam sistem kapitalisme sekarang, di mana hukum lebih berpihak pada pemilik modal sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan keadilan, karena hukum bisa dibeli. Alhasil, hukum tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Kalau sudah begitu, rasanya sulit bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum runtuh. Dan ketika kepercayaan itu hilang, masyarakat menjadikan pengadilan jalanan yang berjalan.

Kejahatan tidak hanya dipicu oleh lemahnya hukum. Faktor ekonomi juga memberikan kontribusi cukup besar. Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini menimbulkan ketimpangan ekonomi. Dalam kapitalisme, kekayaan hanya dikuasai oleh segelintir orang, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial—kemiskinan, sehingga sebagian masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya.

Tidak sedikit pelaku kejahatan seperti pencurian, misalnya, dilakukan karena desakan kebutuhan. Seperti KD, yang diduga mencuri ayam untuk membayar uang sekolah anaknya. Selain itu, ada juga pelaku pencurian demi bisa membayar utang, atau demi mengisi kebutuhan perut.

Di sisi lain, masyarakat merasa harus menjaga dan melindungi harta bendanya dari kehilangan. Di saat lingkungan mereka marak kasus kejahatan seperti pencurian, sedangkan aparat penegak hukum dipandang lambat menanganinya dan belum mampu memberikan rasa aman. Sebagian warga diliputi rasa khawatir dan frustrasi. Ditambah lagi bila ternyata mereka atau orang-orang di sekitarnya pernah menjadi korban kasus kejahatan seperti pencurian yang berulang, mereka mulai kehilangan kesabaran. Akibatnya, ketika pelaku kejahatan atau pelaku pencurian tertangkap, emosi mereka meledak dan berubah menjadi aksi main hakim sendiri dengan harapan dapat memberi efek jera pada pelaku kejahatan.

Jelas bahwa sistem sekuler hari ini telah menyebabkan manusia menjadi jahat dan saling menyakiti antara satu sama lain. Antara pelaku kejahatan dan pelaku main hakim sendiri sama-sama menjadi korban.

Sangat jelas, negara dalam sistem sekuler hari ini telah gagal dalam memberikan rasa aman. Karena bukan hanya tidak dapat memberikan keadilan yang merata, tetapi juga telah gagal memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Islam Menjaga Keamanan dan Memberikan Keadilan

Dalam Islam, keamanan merupakan salah satu hak dasar setiap warga. Negara wajib menjamin kebutuhan tersebut.

Rasulullah SAW bersabda,

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini adalah dalil bahwa pemimpin/penguasa wajib mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk menjaga keamanan jiwa, harta dan kehormatan mereka.

Islam memiliki sistem keamanan yang komprehensif. Dalam Muqaddimah ad-Dustur, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan bahwa negara wajib memelihara keamanan dalam dan luar negeri melalui aparat yang profesional sehingga tidak muncul rasa takut di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, negara wajib menyediakan aparat keamanan yang memadai. Negara wajib membangun sistem pengawasan yang efektif melalui pos-pos penjagaan. Aparat melakukan patroli rutin siang dan malam, responsif terhadap laporan masyarakat, dan memiliki koordinasi yang baik antaraparatur sehingga masyarakat terasa terlindungi.

Negara juga wajib menerapkan sistem peradilan yang adil, cepat dan bersih dari praktik suap-menyuap. Hukum tidak boleh tebang pilih, semua sama di hadapan pengadilan syariat. Siapa pun yang melakukan kejahatan atau kriminalitas akan mendapat sanksi yang tegas, sekalipun seorang pejabat negara.

Selanjutnya, negara wajib menerapkan hukum pidana Islam. Dalam Islam, mencuri adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman,

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma’idah: 38)

Ayat ini menjelaskan tentang sanksi yang tegas terhadap pelaku pencurian. Namun, yang harus dipahami, dalam ayat tersebut, penetapan hukumnya bukan hak individu, melainkan kewenangan pihak penguasa atau peradilan yang sah.

Dalam Islam, setiap perkara kejahatan termasuk pencurian harus diselesaikan di pengadilan sesuai syariat Islam.

Hukum pidana Islam bukanlah bentuk kekerasan. Namun, keberadaannya merupakan bentuk perlindungan terhadap agama, jiwa, harta, akal dan kehormatan manusia.

Allah SWT berfirman,

Dalam hukum qishas itu terdapat jaminan kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal. (QS. Al-Baqarah (2): 179)

Ayat ini menjelaskan bahwa ketegasan hukum akan menghadirkan kehidupan yang aman. Karena penerapan pidana Islam selain berfungsi sebagai zawabir (penebus dosa bagi pelaku), juga sebagai jawabir (pencegah). Hukuman yang tegas dan membuat efek jera membuat seseorang berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan atau kriminalitas.

Selain faktor hukum dan penegak hukum, negara juga menjamin kebutuhan dasar seluruh rakyat dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem Islam, sumber daya alam dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu. Negara juga mendistribusikan kekayaan kepada masyarakat secara adil sehingga tidak terjadi ketimpangan dan kesenjangan ekonomi. Dengan demikian, salah satu faktor penyebab seseorang melakukan kriminalitas seperti pencurian dapat ditekan dari awal.

Terjadinya aksi main hakim sendiri adalah cerminan betapa buruknya hukum buatan manusia. Dan satu-satunya hukum terbaik hanyalah Hukum Allah—Syariat Islam. Yaitu, mengembalikan fungsi negara sebagai pengurus urusan rakyat dengan menerapkan syariat Islam secara kafah.

Namun, penerapan tersebut tidak bisa diterapkan kecuali oleh institusi yang menjadikan Islam sebagai asasnya atau landasan dalam pemerintahannya, yaitu Khilafah. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mewujudkan itu, agar tercipta kehidupan yang aman, terlindungi harta dan jiwa.

Wallahu ‘alam bish-shawab.