Pajak, Aparat, dan Tekanan terhadap Rakyat
Oleh : Nasiroh, Aktivis Muslimah
Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sedang sulit dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah semakin menurun, muncul kebijakan Direktorat Jenderal Pajak melibatkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak lewat SE-8/PJ/2026 yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtimbas merupakan bagian dari koordinasi kewilayahahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan (pajak.co.id). Kemudian Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak. Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan.
Pemerintah pun menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan sebegai petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Meski secara aturan TNI dan Polri tidak terlibat dalam tugas penagihan pajak, namun pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat.
Karena terbitnya surat edaran Nomor SE-8/PJ/2026 telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, terlibatnya aparat tentara dan polisi soal kepatuhan pajak terkesan memaksa dan menakutkan.
Negara yang menganut sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai pemasukan utama negara untuk pendapatan dan belanja negara, sehingga rakyat diperas dengan pajak. Sedangkan kekayaan sumber daya alam dikelola oleh para kapitalis para pendukung penguasa yang menyebabkan beban ekonomi rakyat meningkat dan hasil kekayaan alam tidak sepenuhnya kembali untuk rakyat.
Sedangkan dalam sistem Islam, APBN tidak bergantung pada pajak. Negara Islam memiliki batulmal yang sumber pemasukan utama salah satunya dari harta milik umum (milkiyyah ammah). Secara syar'i sumber daya alam seperti gas, minyak, tambang adalah milik umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Pajak (dharibah) hanya dipungut ketika baitulmal tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan yang wajib ditanggung negara.
Bahkan, Islam mengharamkan memungut pajak kepada rakyat secara pemaksaan. Negara Islam akan melakukan pendekatan kepada rakyat dengan pelayanan atau pengurusan secara terbaik.
Negara akan bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta, penguasa akan membuat aturan sesuai hukum syariat, semua rakyat akan diperlakukan sama tidak melihat setatus sosial atau kedudukan. Negara akan menjamin kebutuhan pokok dan berkewajiban memastika kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan.
Sehingga negara dalam Islam akan berbuat adil kepada seluruh rakyatnya. Apalagi, keadilan menurut syariat adalah negara menerapkan hukum syariat, memenuhi seluruh kebutuhan rakyat yang menjadi kewajibannya, serta mengelola harta sesuai hukum kepemilikan Islam, mencegah penguasa melakukan kezaliman.[]

Posting Komentar