Darurat LGBT Mengancam Generasi
Oleh : Ummu Ayya
Kementerian Agama berencana untuk mengajarkan materi edukasi tentang pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kepada siswa mulai tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dijalankan dengan cara menyisipkan materinya ke dalam kurikulum yang sudah ada (kemenag.go.id 14/7/2026).
Materi tersebut diarahkan kepada peserta didik, mulai dari kelas IV SD sampai jenjang SMP dan SMA. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang kebijakan umum pertahanan negara. Diharapkan dengan adanya Perpres ini, masyarakat semakin waspada dan peduli terhadap bahaya yang ada di sekitar mereka, khususnya maraknya para pelaku LGBTQ.
Dengan penyebaran pelaku LGBTQ yang semakin luas dan terorganisir, akhirnya banyak pihak dan pemerintah di Indonesia mulai sadar bahwa perilaku yang tidak sesuai dengan norma ini semakin banyak terjadi dan menimbulkan kekhawatiran. Bukan hanya menargetkan orang dewasa, tetapi juga mencapai berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Gerakan mereka semakin kuat karena didanai dengan baik dan didukung oleh banyak orang dari berbagai organisasi dan yayasan.Dana bantuan datang dari dalam negeri maupun luar negeri, sehingga membuat gerakan ini semakin berani menunjukkan keberaniannya. Mereka kini tidak malu lagi untuk muncul di depan orang banyak, bahkan sebagian besar menjadi pengguna media sosial yang memiliki banyak pengikut. Pendanaan yang besar dan gerakan yang masif serta terstruktur membuat masyarakat mulai bertanya, apakah kebijakan pemerintah benar-benar akan berhasil melalui upaya mengeluarkan peraturan berupa Perpres Nomor 111 tahun 2025 tersebut?
Budaya LGBTQ muncul dari sistem sekuler liberal yang sangat menghargai kebebasan, termasuk kebebasan dalam berinteraksi sosial, yang cenderung mengabaikan nilai-nilai moral dan agama. Biasanya, kelompok pendukung LGBTQ menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia untuk mendukung tujuan politik mereka, yaitu mengizinkan pernikahan antar sesama jenis, agar diterima secara luas oleh masyarakat. Dengan dasar hak asasi manusia, mereka merusak generasi bangsa, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Budaya ini sangat merusak dan harus dihilangkan.
Mengajarkan masyarakat tentang bahaya LGBT melalui kurikulum yang dimasukkan di sekolah tidak benar-benar mengatasi akar masalah, karena kehidupan sekuler dan liberal masih banyak terdapat di negeri ini. Kurikulum insersi justru akan membuat siswa semakin bingung dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial. Penyisipan kurikulum yang membahas bahaya LGBTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa membuat siswa semakin terbiasa dengan istilah tersebut. Seharusnya materi pembelajaran kepada siswa tentang bahaya LGBTQ adalah untuk memperkuat iman dan mengenalkan hukum syariah agar siswa lebih waspada dan berhati-hati terhadap budaya yang merusak tersebut.
Namun, jika kehidupan sekuler terus dijalani di negeri ini, maka ancaman terhadap LGBTQ akan semakin berkembang dan menjadi lebih kuat karena dasar pemikirannya yang liberal masih tetap dijaga. Oleh karena itu, diperlukan perubahan yang sistemik dan menyeluruh agar gaya hidup bebas tersebut dapat diubah.Jika pemerintah dan masyarakat ingin mengatasi bahaya LGBTQ, maka mereka perlu mengubah cara berpikir tentang gaya hidup sekuler dan liberal, serta menggantinya dengan cara berpikir berdasarkan Islam. Islam mengajarkan betapa pentingnya memperkuat keyakinan dan hubungan yang kuat terhadap hukum syarak.
Menyadarkan masyarakat bahwa dengan menyetujui propaganda hak asasi manusia, mereka justru memudahkan upaya politik mereka untuk melegalisasi pernikahan antar sesama jenis. Edukasi tentang sistem pergaulan dalam Islam sangat penting sebagai perlindungan pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Pergaulan Islam sudah mencoba mencegah munculnya perilaku LGBTQ di tengah masyarakat. Kehidupan yang terpisah antara wanita dan pria akan menghilangkan tindakan zina, serta pemisahan tempat tidur antara anak laki-laki dan perempuan akan mencegah tindakan LGBTQ.
Menerapkan sistem pendidikan Islam akan membuat anak-anak memiliki pemahaman yang luas dan lengkap tentang agama Islam. Ilmu dalam Islam bukan hanya tentang mengisi pikiran saja, tetapi juga harus digunakan dalam hidup sehari-hari. Sehingga, pengetahuan yang diperoleh harus memengaruhi tingkah laku seseorang, bahkan harus dibagi kembali kepada orang lain melalui cara berdakwah dalam Islam.
Sistem pergaulan sosial dalam Islam akan mengingatkan manusia ketika ada perilaku yang tidak sesuai, seperti yang dilakukan oleh kelompok LGBTQ.Tujuannya adalah agar mereka kembali ke keadaan semula sebagai manusia yang memiliki perbedaan gender, yaitu laki-laki atau perempuan. Sanksi yang diberikan sangat keras dan tegas, sistem ini tidak memberi kesempatan bagi pelaku dosa kecil maupun besar untuk terlepas dari hukumannya. Kesalahan seseorang harus ditangani sampai tuntas dan secara menyeluruh, agar tidak ada kasus yang tertunda atau terlewatkan. Kondisi ini sangat penting agar warga tetap waspada dan suasana tenang bisa terjaga di sana. Sementara itu, sistem politiknya secara menyeluruh akan mencegah dengan efektif budaya LGBTQ hingga ke akar-akarnya.
Negara akan melindungi warga negaranya dari tindakan yang bertentangan dengan hukum syarak dengan aturan yang datang dari Sang Pencipta. Tidak ada penyalahgunaan aturan, baik yang besar maupun kecil, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan aman dalam hidup karena tidak pernah mengalami tindakan atau perilaku yang tidak sopan atau menyimpang dalam masyarakat tersebut. Masyarakat akan merasa aman, negara akan tenang dan kondusif jika aturan tersebut diterapkan.

Posting Komentar